
Gudang Disegel OSS? Waspada Salah Pilih KBLI Pergudangan
“Perubahan klaster KBLI pergudangan di tahun 2025 berdampak langsung pada izin OSS RBA. Ketahui mitigasi legalnya agar operasional logistik tidak terhambat”
KBLI 2025 memiliki peran strategis dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dijalankan melalui OSS. KBLI tidak sekadar berfungsi sebagai klasifikasi statistik kegiatan usaha.
KBLI menjadi dasar awal untuk menentukan ruang lingkup kegiatan usaha yang diperbolehkan, tingkat risiko usaha, serta jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Pengaturan perizinan berusaha per sektor memuat unsur-unsur utama yang meliputi kode KBLI atau KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan usaha, skala usaha, tingkat risiko, jenis perizinan berusaha, persyaratan yang harus dipenuhi, kewajiban pelaku usaha, serta perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
KBLI merupakan kode klasifikasi kegiatan usaha yang ditetapkan oleh instansi statistik dan digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
Oleh karenanya relevan terhadap seluruh proses perizinan dalam OSS mengacu pada kode KBLI yang sah secara nasional.
Dengan demikian, perubahan atau pembaruan KBLI secara langsung memengaruhi sistem perizinan dan klasifikasi kegiatan usaha yang berlaku bagi pelaku usaha.
Baca juga: Sempat Viral, Gudang di Surabaya Disegel: Tidak Miliki TDG dan Tahan Ijazah Karyawan
Restrukturisasi Klaster KBLI Pergudangan 5210
Pada pembaruan tahun 2025, pemerintah membedah kegiatan pergudangan berdasarkan karakter operasional dan tingkat risiko materialnya. Pendekatan ini memudahkan pengawasan, namun menuntut tingkat presisi yang tinggi dari pelaku usaha saat memetakan kegiatan logistiknya.
Perubahan paling menonjol terjadi pada integrasi aktivitas pengelolaan Sistem Resi Gudang. Pada versi 2020, kegiatan ini berdiri sendiri di bawah kode 52108. Namun saat ini, fungsi tersebut dilebur (recoding) ke dalam KBLI 52101.
Secara hukum, peleburan ini sangat logis. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011, resi gudang bukan sekadar aktivitas penyimpanan fisik, melainkan penerbitan dokumen bukti kepemilikan yang sah secara hukum sebagai instrumen pembiayaan. Integrasi ini mengawinkan aktivitas logistik fisik dengan sistem administrasi komoditas finansial.
Selain itu, klasifikasi KBLI pergudangan khusus dipertegas untuk mengikat pelaku usaha pada regulasi sektoral yang spesifik:
- 52101: Aktivitas Pergudangan dan Penyimpanan (termasuk Sistem Resi Gudang).
- 52102: Aktivitas Gudang Dingin (Cold Storage).
- 52103: Aktivitas Gudang Berikat (berkaitan erat dengan fasilitas fiskal dan kepabeanan).
- 52104: Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi (tunduk pada regulasi energi).
- 52105: Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun / B3 (tunduk pada regulasi limbah dan keselamatan lingkungan).
- 52106: Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion.
- 52107: Penyimpanan Material Radioaktif.
Baca juga: Perlukah Melakukan Perubahan Akta Perusahaan dalam Penyesuaian KBLI 2025
Strategi Presisi Menyesuaikan KBLI di OSS RBA
Bagi jajaran manajemen dan direksi, pembaruan kbli pergudangan ini menuntut evaluasi menyeluruh sebelum tim internal Anda melakukan penyesuaian (update) data di sistem OSS.
Merujuk pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, data kegiatan usaha wajib diisi secara akurat untuk setiap kode KBLI 5 digit per lokasi kegiatan. Dalam praktiknya, satu perseroan logistik sangat mungkin membutuhkan beberapa kode KBLI sekaligus apabila mengelola fasilitas cold storage yang berdampingan dengan fasilitas penyimpanan umum atau B3.
Tantangan terbesarnya ada pada pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan. Sesuai Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2025, setiap KBLI yang dipilih akan menarik kewajiban prasyarat, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketidaksesuaian antara kode KBLI di OSS dengan aktivitas rill di lapangan, atau kegagalan memenuhi prasyarat sektoral tersebut, akan menjadi temuan major dalam proses audit kepatuhan oleh kementerian terkait.
Audit Kesesuaian KBLI dan Legalitas Fasilitas Anda
Pembaruan data perizinan di sistem OSS bukan sekadar proses administratif yang bisa dilakukan secara trial and error. Kesalahan klasifikasi KBLI berisiko menghentikan laju distribusi dan rantai pasok perseroan Anda.
Pastikan struktur kegiatan usaha logistik Anda telah dipetakan secara presisi dan terintegrasi dengan regulasi perizinan terbaru. Untuk evaluasi kepatuhan hukum (compliance audit) dan penyesuaian KBLI perusahaan, BP Lawyers siap memberikan pendampingan strategis.
Diskusikan langkah mitigasi perusahaan Anda bersama BP Lawyers melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.