Sempat Viral, Gudang di Surabaya Disegel: Tidak Miliki TDG dan Tahan Ijazah Karyawan

Sempat Viral, Gudang di Surabaya Disegel: Tidak Miliki TDG dan Tahan Ijazah Karyawan

Sempat Viral, Gudang di Surabaya Disegel: Tidak Miliki TDG dan Tahan Ijazah Karyawan

”Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan para pihak. Pekerja tidak boleh bertindak sesukanya, sedangkan perusahaan tidak diperkenankan pula untuk melakukan tindakan yang merugikan karyawan.”

Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel gudang milik CV Sentoso Seal yang terletak di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Margomulyo. Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Selain itu, perusahaan ini juga telah menjadi sorotan publik karena menahan ijazah karyawan sebagai jaminan kerja, yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja. Adapun Proses penyegelan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa setiap perusahaan di wilayahnya wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menghormati hak-hak karyawan. Penyegelan gudang CV Sentoso Seal menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan praktik yang merugikan karyawan dan memastikan kelengkapan izin operasional mereka.

Baca juga: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai Jalan Keluar Masalah Ketenagakerjaan

Mencuat Karena Viral Tahan Ijazah

Seperti dilansir dari Kompas.tv, kasus tersebut mencuat ke publik setelah puluhan mantan karyawan CV Sentoso Seal melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan sebagai bentuk jaminan kerja. 

Sebanyak 44 eks karyawan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, mengaku mengalami kesulitan mengakses pekerjaan lain karena ijazah asli mereka masih ditahan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Tenaga Kerja Emmanuel Ebenezer bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji telah melakukan inspeksi mendadak ke gudang perusahaan tersebut. Wamenaker meminta penjelasan dari pemilik usaha dan menekankan agar ijazah karyawan yang sempat ditahan segera dikembalikan.

Meskipun gudang telah disegel, beberapa mantan karyawan mengaku belum sepenuhnya lega karena ijazah mereka belum dikembalikan. 

Salah satu korban, Satrio Ambasakti, menyatakan bahwa ia merasa sedikit lega dengan tindakan penyegelan tersebut, namun berharap ijazahnya segera dikembalikan. Ia juga berharap agar perusahaan-perusahaan di Surabaya tidak lagi menahan ijazah karyawannya.

Baca juga: Langkah Perusahaan Menghadapi Pelanggaran Karyawan Yang Tidak Diatur Dalam Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan

Tahan Ijazah Karyawan Diperbolehkan?

Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menyampaikan bahwa seringkali dilema bagi perusahaan adalah ketika merekrut SDM dengan latar pendidikan yang tidak tinggi dan bekerja untuk posisi operator, terjadinya turn over cukup tinggi serta tidak sedikit pekerja yang berhenti dari pekerjaan yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku. 

Sehingga “praktik” tahan ijazah menjadi salah satu cara untuk bisa “memaksa” karyawan agar tunduk pada aturan yang ada. Jika tidak, perusahaan kesulitan menjalankan operasional perusahaan jika kekurangan SDM saat dibutuhkan.   

Dalam beberapa perusahaan upaya penahanan ijazah dapat dihindari dengan adanya penyerahan ijazah secara sukarela oleh karyawan dan memberikan tanda terima dokumen serta pernyataan bahwa hal itu dilakukan atas kesadaran mereka, tanpa paksaan. 

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pekerja untuk mematuhi peraturan perusahaan, dan apabila hendak berhenti bekerja, pekerja berjanji akan mengikuti prosedur yang berlaku serta berhak menerima kembali ijazah yang diserahkan. 

Update Terbaru

Dikutip dari Kompas.com pada tanggal 20 Mei 2025 Pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan tahan ijazah karyawan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa:

  1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
  2. Pemberi keda dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
  3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
  4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ljazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
  • Pemberi keda wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Pastikan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan Perusahaan Anda! Hubungi Lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.