
Warga Tiongkok Ditangkap karena Bekerja Tanpa Izin, Bagaimana Ketentuan Tenaga Kerja Asing
Warga Tiongkok Ditangkap karena Bekerja Tanpa Izin, Bagaimana Ketentuan Tenaga Kerja Asing
”Proses penindakan yang diawali dari laporan masyarakat dan operasi intelijen menunjukkan fungsi pengawasan keimigrasian berjalan efektif.”
Imigrasi Tangerang kembali menunjukkan komitmennya untuk penegakan hukum keimigrasian dengan mengamankan dua warga negara Tiongkok yang terbukti bekerja tanpa izin resmi di Indonesia.
Seperti dilansir dari antaranews.com, Kepala Imigrasi Hasanin mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap dua orang tersebut, yang berinisial XZ dan ZJ, dilakukan secara terpisah di dua lokasi berbeda. XZ diamankan pada 10 April 2025 di kawasan Green Lake City, Cipondoh, sedangkan ZJ ditangkap pada 11 April 2025 di kawasan Pantai Indah Kapuk 2.
Kasus ini menjadi sorotan penting karena mengingat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) menjadi bagian penting untuk menjaga ketertiban ketenagakerjaan nasional.
Baca juga: Prosedur Terbaru Memperoleh Izin Kerja dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing
Ketentuan Tenaga Kerja Asing: Harus Memiliki Izin Tinggal yang Sesuai
Proses penegakan hukum tersebut berawal dari laporan masyarakat dan operasi intelijen yang dilakukan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa XZ masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan berindeks B1 dan telah bekerja sebagai buruh bangunan sejak Februari 2025.
Saat ditangkap, ia tengah mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display, serta kusen aluminium di lokasi perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, ZJ juga menggunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks yang sama, dan telah melakukan aktivitas di perusahaan sejak kedatangannya pada 12 Maret 2025.
Ketika ditemukan oleh petugas, ZJ sedang mempersiapkan operasional perusahaan sebagai mandor yang dikirim langsung oleh kantor pusat perusahaan dari Tiongkok. Tugasnya adalah mengatur pembukaan dan menjalankan seluruh kegiatan awal perusahaan di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 (UU Keimigrasian) ketentuan tenaga kerja asing yang tinggal di Indonesia harus menggunakan izin tinggal sesuai tujuan awal yang diajukan.
Dalam peristiwa tersebut, XZ dan ZJ menggunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks B1 yang mana hanya diperuntukkan untuk kunjungan bisnis jangka pendek atau perjalanan non-komersial lainnya.
Lebih lanjut bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa diketahui bahwa Visa kunjungan dengan indeks B1 di Indonesia diperuntukkan bagi orang asing yang melakukan kunjungan wisata.
Visa ini tidak mengizinkan pemegangnya untuk bekerja, menerima upah, atau melakukan kegiatan komersial di Indonesia.
Penegakan Hukum Keimigrasian Telah Berjalan Efektif
Menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers, proses penindakan yang diawali dari laporan masyarakat misalnya warga yang melaporkan dugaan penyalahgunaan visa atau izin tingga dan dibantu operasi intelijen yang melibatkan koordinasi antar instansi (seperti Badan Intelijen Negara dan Imigrasi), menunjukkan bahwa fungsi pengawasan keimigrasian berjalan efektif.
Dengan pola tersebut, setiap indikasi pelanggaran dapat segera ditelusuri, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sebelum menimbulkan dampak lebih luas.
Lebih lanjut, pemberian sanksi administratif berupa deportasi atau pemulangan paksa WNA yang melanggar ketentuan visa dengan prosedur hukum yang jelas dan pencekalan dimana larangan sementara untuk kembali memasuki wilayah Indonesia telah diterapkan secara tepat dan proporsional.
Bingung dengan ketentuan tenaga kerja asing di Indonesia? Konsultasikan dengan Lawyer berpengalaman kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.