Catatan Penting Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi Startup Menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Catatan Penting Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi Startup Menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Catatan Penting Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi Startup Menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Walau tidak disebutkan secara langsung kewajiban perusahaan startup digital terkait ketentuan penggunaan ekspatriat, UU Cipta Kerja menggariskan beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh Startup digital apabila akan mendatangkan Tenaga Kerja Asing.

Sejak awal perancangan dan pembahasan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah ramai menjadi topik hangat di masyarakat salah satunya terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Dalam bagian Menimbang di UU Cipta Kerja, semangat yang diharapkan oleh pemerintah adalah terciptanya lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. 

Untuk mendukung hal tersebut, salah satu tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah meningkatkan ekosistem investasi serta kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dari semangat tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang berhubungan dengan kemudahan investasi salah satunya terkait penggunaan TKA bagi Startup atau perusahaan rintisan berbasis teknologi. Dalam artikel ini akan dibahas lebih jauh mengenai ketentuan penggunaan TKA oleh Startup dan hal-hal yang wajib dipenuhi oleh Startup apabila akan mendatangkan TKA.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Dalam Bab IV Bagian Ketenagakerjaan Pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. Adapun yang dimaksud dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c, penggunaan RPTKA dikecualikan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. Sebelum adanya UU Cipta Kerja, semua pelaku usaha tanpa pengecualian wajib untuk memiliki RPTKA ketika akan mendatangkan TKA. Namun, dari adanya pengecualian dalam UU Cipta Kerja tersebut, maka Startup ketika akan mendatangkan TKA tidak perlu memiliki dan mengurus RPTKA terlebih dahulu.

Dalam UU Cipta Kerja tidak menyebutkan dan mengatur lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan Startup berbasis teknologi. Namun, apabila memang yang ditekankan adalah pada berbasis teknologi, maka Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi cocok untuk mendefinisikan Startup berbasis teknologi. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sehingga, penting untuk diketahui oleh para pelaku Startup apabila berencana mendatangkan TKA tanpa perlu adanya kewajiban RPTKA, maka perlu dipastikan memenuhi kriteria sebagai Startup berbasis teknologi.

Baca Juga : Perusahaan Memerlukan Rekomendasi BKPM untuk Mendatangkan TKA pada masa Pandemi Covid 19 dan New Normal

Tenaga Kerja Pendamping

Ketentuan mengenai penggunaan Tenaga Kerja Pendamping dalam UU Cipta Kerja diatur dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.

Saat ini aturan pelaksana yang berlaku mengenai kewajiban penggunaan Tenaga Kerja Pendamping adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres 20/2018). Di mana dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan, RPTKA paling sedikit memuat:

  1. alasan penggunaan TKA;
  2. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
  3. jangka waktu penggunaan TKA; dan
  4. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

Mengingat dalam UU Cipta Kerja Startup berbasis teknologi tidak memerlukan RPTKA dalam mendatangkan TKA, sehingga Startup berbasis teknologi juga tidak memiliki kewajiban dalam menunjuk atau menggunakan Tenaga Kerja Pendamping dan melaksanakan alih teknologi dari TKA kepada tenaga kerja Indonesia.

Jenis Izin Masuk Keimigrasian yang Dapat Digunakan

Mengingat Startup yang akan mendatangkan TKA tidak memerlukan RPTKA, maka prosesnya lebih singkat dan langsung pada tahap pengajuan Izin Masuk Keimigirasian. Adapun Izin Masuk yang dapat digunakan oleh TKA dengan sponsor Startup berbasis teknologi adalah Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Visa Kunjungan Beberapa kali.

Namun, mengingat belum adanya peraturan pelaksana terkait penggunaan TKA atas diundangkannya UU Cipta Kerja, penggunaan Izin Masuk bagi TKA dengan sponsor Start-up berbasis teknologi saat ini masih mengikuti ketentuan Penggunaan TKA yang berlaku. Adapun UU Cipta Kerja mewajibkan ditetapkannya Peraturan Pelaksana maksimal 3 bulan setelah UU Cipta Kerja Berlaku.

Kesimpulan

Ketentuan mengenai penggunaan TKA bagi Startup berbasis teknologi dipermudah dalam UU Cipta Kerja mengingat tidak perlu adanya RPTKA dan Tenaga Kerja Pendamping. Namun, Pelaku Usaha bidang Startup berbasis teknologi harus memastikan bahwa kegiatan usahanya memenuhi kriteria sebagai Startup berbasis teknologi ketika akan mendatangkan TKA.

BPLawyers dapat membantu Anda memberikan pendampingan dan advis untuk pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Silahkan hubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 0821123412135.

 

Author: Bimo Prasetio/ Andi Akhirah Khairunnisa

 

Baca Juga : Prosedur Baru Mendatangkan TKA Era New Normal di Indonesia