
Manipulasi Pasar Modal: Ancaman Pidana Direksi Sekuritas
“Belajar dari kasus BEBS, OJK makin ketat mengawasi broker. Ketahui risiko hukum penjamin emisi dan kewajiban kepatuhan untuk cegah manipulasi pasar modal.”
Pengembangan perkara dugaan manipulasi pasar modal pada saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) telah mengirimkan gelombang kejut bagi industri perantara perdagangan efek. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum tidak lagi hanya membidik oknum individu, tetapi mulai menelusuri secara agresif ekosistem di balik layar: mulai dari fase Penawaran Umum Perdana (IPO) hingga perdagangan sekunder.
Temuan penyidik mengenai penggunaan puluhan rekening nominee (pinjam nama) untuk menciptakan transaksi semu menjadi peringatan keras (wake-up call) bagi jajaran Direksi perusahaan sekuritas.
Meskipun perusahaan sekuritas sering berlindung di balik argumen bahwa mereka “hanya menjalankan perintah eksekusi nasabah”, rezim hukum pasar modal Indonesia memosisikan broker dan penjamin emisi (underwriter) pada posisi pertanggungjawaban yang sangat strategis. Gagal mendeteksi aktivitas tidak wajar bukan hanya mencoreng reputasi, tetapi mengundang sanksi pembekuan izin hingga jerat pidana korporasi.
Baca juga: Arah Baru Hukum Pidana 2026: Korporasi sebagai Terdakwa
Dasar Hukum Manipulasi IPO dan Transaksi Semu
Pada tahap penawaran umum perdana terdapat aspek kewajiban keterbukaan informasi kepada publik. Bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 (UU Pasar Modal) mengatur bahwa prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar mengenai fakta material atau menghilangkan fakta material yang diperlukan sehingga dokumen tersebut memberikan gambaran menyesatkan.
Prospektus berfungsi sebagai dasar pengambilan keputusan investasi bagi publik. Informasi mengenai kondisi keuangan, struktur kepemilikan, rencana penggunaan dana, serta risiko usaha harus disampaikan secara benar dan lengkap. Apabila informasi tersebut tidak akurat atau sengaja disembunyikan, maka investor dapat membuat keputusan investasi berdasarkan gambaran yang keliru.
Tanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut tidak hanya berada pada emiten. Bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Pasar Modal mengatur bahwa pihak tertentu, termasuk penjamin emisi efek, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pernyataan pendaftaran memuat informasi yang salah atau menghilangkan fakta material yang menyebabkan informasi menjadi menyesatkan.
Dalam praktik IPO, penjamin emisi memiliki peran penting dalam proses due diligence. Mereka menilai kelayakan emiten, memverifikasi dokumen perusahaan, serta memastikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan telah memenuhi standar keterbukaan. Oleh karena itu, apabila ditemukan penyajian informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pertanggungjawaban hukum dapat menjangkau kepada penjamin emisi.
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (3) UU Pasar Modal mengatur bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Efek bersama emiten bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada otoritas. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa proses IPO bukan hanya tanggung jawab emiten semata. Penjamin emisi memegang peran pengawasan profesional terhadap kualitas informasi yang disampaikan kepada pasar.
Bahwa berdasarkan Pasal 40 UU Pasar Modal juga mengatur kewajiban untuk mengungkapkan setiap hubungan afiliasi atau hubungan material lain antara penjamin emisi dan emiten dalam prospektus. Pengungkapan tersebut penting untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas proses penawaran umum.
Setelah saham mulai diperdagangkan di bursa, fokus hukum beralih pada pengawasan terhadap manipulasi pasar. Bahwa berdasarkan Pasal 90 UU Pasar Modal mengatur larangan melakukan penipuan, tipu muslihat, atau penyampaian informasi yang tidak benar dalam kegiatan perdagangan efek.
Investor harus memperoleh harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar yang sehat. Jika perdagangan dipengaruhi oleh informasi palsu atau rekayasa transaksi, maka integritas pasar akan terganggu.
Bahwa berdasarkan Pasal 91 UU Pasar Modal mengatur larangan melakukan tindakan yang menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan atau harga efek di bursa. Ketentuan tersebut sering digunakan untuk menilai praktik transaksi yang dirancang untuk memberikan kesan adanya aktivitas pasar yang tinggi.
Bahwa berdasarkan Pasal 92 UU Pasar Modal mengatur larangan melakukan dua transaksi atau lebih yang menyebabkan harga efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek tersebut.
Dalam praktik pasar, pola seperti wash trading, matched orders, atau transaksi berlapis dapat digunakan untuk membentuk harga secara artifisial. Perilaku semacam ini merusak mekanisme pembentukan harga yang seharusnya mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Larangan manipulasi pasar modal juga berkaitan dengan penyebaran informasi yang menyesatkan dan penggunaan informasi orang dalam. Bahwa berdasarkan Pasal 93 UU Pasar Modal mengatur larangan membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar sehingga memengaruhi harga efek di bursa.
Bahwa berdasarkan Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 ayat (1) UU Pasar Modal mengatur larangan insider trading serta larangan memanfaatkan informasi orang dalam untuk melakukan transaksi efek. Setiap investor harus memiliki akses yang sama terhadap informasi yang relevan.
Ketentuan tersebut juga mengatur pembatasan bagi perusahaan efek. Bahwa berdasarkan Pasal 98 UU Pasar Modal mengatur bahwa Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi atas efek tersebut untuk rekening sendiri.
Transaksi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan nasabah berdasarkan perintah nasabah tanpa memberikan rekomendasi. Aturan tersebut menjaga agar broker tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh melalui hubungan profesionalnya untuk kepentingan internal.
Dalam konteks perkara manipulasi pasar, ketentuan tersebut menjadi penting untuk menilai apakah suatu perusahaan sekuritas hanya menjalankan perintah transaksi nasabah atau terlibat dalam aktivitas perdagangan yang dipengaruhi oleh informasi yang tidak tersedia bagi publik.
Baca juga: Memahami Kaitan Manipulasi Saham Gorengan dengan Pidana UU Pasar Modal
Pelajaran Kepatuhan Bagi Industri Perantara
Kasus BEBS adalah bukti bahwa kepatuhan (compliance) di industri sekuritas tidak boleh lagi dijalankan sekadar untuk menggugurkan kewajiban administratif. POJK Nomor 6/2021 dan POJK Nomor 13/2025 memaksa Direksi dan Komisaris untuk mengadopsi postur pertahanan yang aktif.
Sistem pengawasan di perusahaan Anda harus memiliki Early Warning System (EWS) yang sensitif, meliputi:
- Deteksi Pola Tidak Wajar: Algoritma internal harus mampu memblokir atau menandai pola transaksi yang terkoordinasi antar-rekening terafiliasi.
- Independensi Kepatuhan: Fungsi kepatuhan harus kebal dari tekanan target bisnis jangka pendek dan memiliki otoritas untuk menghentikan transaksi yang mencurigakan.
- Pemisahan Fungsi (Chinese Wall): Harus ada batas informasi yang kedap antara divisi Investment Banking (yang mengurus IPO) dengan divisi Trading/Brokerage, guna mencegah kebocoran data material yang berujung pada kejahatan insider trading.
Kegagalan membangun sistem ini akan membuat perusahaan sekuritas rentan disusupi oleh jaringan manipulator saham yang canggih.
Audit Kepatuhan Perusahaan Efek Anda
Skandal manipulasi pasar modal tidak hanya menghancurkan kepercayaan investor, tetapi dapat memicu sanksi pembekuan operasional, pencabutan izin usaha, hingga tanggung jawab pidana bagi jajaran manajemen.
Pastikan sistem kepatuhan, tata kelola due diligence, dan perlindungan hukum di perusahaan sekuritas Anda telah terkalibrasi dengan standar ketat OJK. Untuk diskusi strategis mitigasi risiko dan legal compliance audit di sektor pasar modal, tim BP Lawyers siap menjadi mitra pelindung perusahaan Anda.
Hubungi kami secara rahasia untuk sesi konsultasi eksekutif melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.