
Denda Rp4,48 Miliar: Audit Bagi Perusahaan Tenaga Kerja Asing
“Kemenaker jatuhkan sanksi miliaran rupiah. Ketahui celah hukum RPTKA dan Visa agar operasional perusahaan tenaga kerja asing Anda bebas blokir.”
Pemeriksaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di enam provinsi melalui inspeksi langsung terhadap perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing. Langkah ini menegaskan bahwa penggunaan TKA kini berada dalam pengawasan aktif negara dan tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebelum melakukan kegiatan kerja.
Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ketenagakerjaan) mengatur setiap pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan tersebut mensyaratkan pengesahan RPTKA sebagai prasyarat utama sebelum TKA dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas kerja TKA dianggap tidak memenuhi persyaratan hukum ketenagakerjaan.
Contoh nyata terlihat pada kasus PT BAP di Kalimantan Barat. Pengawas ketenagakerjaan menemukan ratusan TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA. Perusahaan kemudian dikenakan denda sekitar Rp2,17 miliar yang disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran penggunaan TKA (Perusahaan Tenaga Kerja Asing) dapat dihitung secara konkret berdasarkan jumlah tenaga kerja yang terlibat. Pemerintah juga menggunakan instrumen denda sebagai sarana penegakan hukum untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban administratif secara benar.
Dari perspektif hukum bisnis, peristiwa tersebut memberikan pesan yang jelas kepada pelaku usaha. Pengurusan legalitas TKA tidak dapat diperlakukan sebagai pekerjaan administratif yang dapat diselesaikan setelah tenaga kerja mulai bekerja.
Dalam hal TKA sudah melakukan kegiatan kerja tanpa dokumen yang sah, pelanggaran hukum telah terjadi. Kondisi tersebut membuka risiko bagi perusahaan dalam bentuk denda, pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, gangguan operasional proyek, serta tekanan reputasi di lingkungan usaha.
Baca juga: Izin Tinggal dan Izin Kerja untuk WNA di Jabatan Pimpinan BUMN
RPTKA Merupakan Legalitas Penggunaan TKA
Banyak pelaku usaha masih menggunakan istilah “izin kerja TKA” sebagai istilah umum untuk seluruh proses legalitas tenaga kerja asing. Kerangka hukum yang berlaku di Indonesia sebenarnya adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum TKA dapat melakukan kegiatan kerja.
RPTKA berfungsi sebagai dokumen yang menjelaskan kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara terencana dan sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha.
Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021) mengatur pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri sebelum mempekerjakan TKA.
Dalam praktik pengawasan, ketiadaan RPTKA tidak diperlakukan sebagai kesalahan administratif biasa. Ketika TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA, kegiatan kerja tersebut dianggap melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.
Bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 8/2021) mengatur mekanisme pengawasan serta pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran penggunaan TKA.
Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi pengawas ketenagakerjaan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing. Dengan kerangka hukum ini, perusahaan perlu memastikan bahwa seluruh dokumen penggunaan TKA telah diselesaikan sebelum kegiatan kerja dimulai.
Baca juga: Warga Tiongkok Ditangkap karena Bekerja Tanpa Izin, Bagaimana Ketentuan Tenaga Kerja Asing
Pastikan Urus Visa dan Izin Tinggal yang Tepat
Legalitas penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh dokumen ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Persetujuan penggunaan TKA melalui RPTKA atau notifikasi tidak otomatis menjadikan keberadaan orang asing sah dari sisi keimigrasian.
Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia tetap wajib memenuhi persyaratan keimigrasian yang berlaku. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 (Permenkum 22/2023) mengatur setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permenkum 22/2023 mengatur visa menjadi dasar pemberian izin tinggal bagi orang asing di wilayah Indonesia. Selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) Permenkum 22/2023 membagi visa menjadi dua jenis utama, yaitu Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
Dalam praktiknya, tidak semua aktivitas orang asing langsung dikategorikan sebagai kegiatan kerja yang memerlukan Visa Tinggal Terbatas. Regulasi keimigrasian masih memberikan ruang bagi beberapa kegiatan teknis yang dapat dilakukan dengan Visa Kunjungan.
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Permenkum 22/2023 mengatur sejumlah kegiatan yang masih dapat dilakukan dengan Visa Kunjungan satu kali perjalanan. Kegiatan tersebut mencakup pekerjaan darurat dan mendesak, audit atau kendali mutu produksi, uji coba kemampuan calon tenaga kerja asing, layanan purna jual, serta pemasangan dan perbaikan mesin.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa ukuran kepatuhan tidak ditentukan oleh keberadaan istilah “visa kerja”, melainkan oleh kesesuaian antara jenis visa dengan kegiatan nyata yang dilakukan oleh orang asing di lapangan.
Bagi orang asing yang melakukan kegiatan kerja secara penuh, dasar keimigrasian yang digunakan adalah Visa Tinggal Terbatas. Visa tersebut menjadi dasar pemberian izin tinggal setelah orang asing masuk ke wilayah Indonesia. Bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Permenkum 22/2023 mengatur orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas akan diberikan tanda masuk, dan tanda masuk tersebut berlaku sebagai Izin Tinggal Terbatas.
Pasal 106 ayat (5) dan ayat (6) Permenkum 22/2023 mengatur bahwa izin tinggal terbatas diberikan dalam bentuk kartu elektronik atau ITAS virtual yang dikirimkan secara digital kepada pemegang izin. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan kesesuaian antara jabatan, tujuan kegiatan, masa tinggal, dan dokumen keimigrasian sejak tahap sebelum keberangkatan hingga selama masa kerja berlangsung di Indonesia.
Tanggung jawab hukum atas keberadaan orang asing di Indonesia juga melekat pada pihak penjamin. Dalam konteks penggunaan TKA, perusahaan bertindak sebagai penjamin sehingga memiliki kewajiban hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.
Bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 (UU Keimigrasian) mengatur penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya selama berada di wilayah Indonesia.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 192 ayat (2) Permenkum 22/2023 yang mengatur kewajiban penjamin untuk melaporkan perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat orang asing yang dijamin.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan tindakan administratif. Bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian mengatur pejabat imigrasi dapat menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) UU Keimigrasian mengatur orang asing yang overstay lebih dari batas waktu tertentu dapat dikenai deportasi dan penangkalan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran izin tinggal TKA dapat menimbulkan tanggung jawab hukum langsung bagi perusahaan penjamin.
Kepatuhan legalitas ekspatriat adalah bentuk perlindungan terhadap aset dan reputasi perseroan. Pastikan struktur RPTKA dan dokumen keimigrasian Anda dikelola dengan presisi. Diskusikan kebutuhan audit hukum perusahaan Anda bersama BP Lawyers klik tombol di bawah ini.
Penulis: Sekar Ayu Primadani
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.