
Perlukah Melakukan Perubahan Akta Perusahaan dalam Penyesuaian KBLI 2025
”Peralihan KBLI 2020 ke KBLI 2025 memunculkan pertanyaan mengenai kewajiban perubahan akta perusahaan.”
Banyak pelaku usaha ingin mengetahui apakah penyesuaian KBLI 2025 otomatis mewajibkan perubahan anggaran dasar. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) akan memengaruhi tata kelola perizinan berbasis risiko.
Adapun Isu perubahan akta akibat KBLI 2025 perlu dilihat dari aspek hukum perseroan dan regulasi OSS. Tidak semua perubahan kode KBLI berarti perubahan maksud dan tujuan usaha dalam akta. Ketentuan peralihan dalam PP 28/2025 memberi arah terhadap keberlakuan izin lama.
Pelaku usaha perlu memahami perbedaan antara perubahan administratif di OSS dan perubahan anggaran dasar di AHU. Oleh karena itu konsistensi antara akta, OSS, dan izin usaha penting untuk menghindari kendala saat transaksi dengan pihak ketiga.
Baca juga: Update KBLI 2025: Konsep Factoryless Goods Producer di Indonesia dan Bedanya Dengan Maklon
Arah Regulasi Pasca PP 28/2025
Pasal 549 huruf a PP 28/2025 mengatur ketentuan pelaksanaan PBBR dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang telah diterbitkan dan masih berlaku sebelum PP tersebut berlaku.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 551 huruf b PP 28/2025 mengatur Lembaga OSS wajib menyesuaikan Sistem OSS sesuai ketentuan PP tersebut paling lama 6 bulan sejak tanggal PP mulai berlaku.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian difokuskan pada sistem administrasi perizinan dan tidak membebankan kewajiban langsung kepada pelaku usaha untuk mengubah dokumen korporasi.
Penguatan pendekatan sistem juga tercermin dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).
Pasal 393 Perka BKPM 5/2025 mengatur apabila terjadi perubahan pengaturan KBLI yang ditetapkan oleh kepala badan urusan statistik, maka sistem OSS otomatis menyesuaikan dan memutakhirkan PBBR mengikuti ketentuan KBLI yang baru.
Sebagai dasar klasifikasi, KBLI sendiri ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 mengatur KBLI ditetapkan melalui peraturan badan tersebut.
Artinya, perubahan KBLI merupakan perubahan standar klasifikasi statistik yang kemudian diadopsi dalam sistem OSS, sehingga implikasi hukumnya harus dibaca dalam konteks administrasi perizinan, bukan otomatis sebagai perubahan anggaran dasar Perseroan.
Baca juga: Aktivitas Ekonomi Baru KBLI 2025: Digital, Kreatif, dan Hijau
Kapan Perlu Melakukan Perubahan Akta Perusahaan
Perubahan akta menjadi relevan saat terdapat perubahan substansi kegiatan usaha atau saat rumusan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar tidak lagi mencerminkan aktivitas yang dijalankan. Dalam kondisi tersebut, Perseroan masuk ke ranah perubahan anggaran dasar.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT) mengatur perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. Setiap perubahan harus melalui mekanisme persetujuan pemegang saham sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam hal perubahan KBLI 2025, maka perusahaan perlu melakukan pemetaan antara kegiatan usaha aktual dengan klasifikasi baru. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa rumusan maksud dan tujuan dalam akta masih menaungi kegiatan tersebut.
Apabila kegiatan usaha tetap sama dan hanya terjadi perubahan kode akibat konversi sistem, maka kebutuhan perubahan akta dapat ditunda sepanjang tidak ada hambatan hukum atau administratif.
Penyesuaian administratif pada sistem OSS telah diakomodasi dalam regulasi pelaksana. Bahwa berdasarkan Pasal 393 Perka BKPM 5/2025 mengatur apabila terjadi perubahan pengaturan KBLI, Sistem OSS menyesuaikan dan memutakhirkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengikuti ketentuan KBLI yang baru.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berdampak pada proses perizinan lanjutan, pembiayaan, tender, atau pembuktian kepada pihak ketiga, perubahan akta dapat dilakukan sebagai langkah korektif.
Setelah perubahan disahkan melalui RUPS dan memperoleh persetujuan Menteri, data harus diselaraskan kembali pada sistem AHU dan OSS agar konsisten secara administratif dan hukum.
Pastikan KBLI kegiatan berusaha anda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.