Pencatatan Hak Cipta Software

Memahami Ketentuan Pencatatan Hak Cipta Software di Indonesia

”Pencatatan hak cipta software menjadi langkah strategis bagi perusahaan teknologi yang ingin melindungi source code dan fitur aplikasinya dari pelanggaran.”

Perlindungan hukum atas program komputer di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan berlaku sejak karya diwujudkan secara nyata. 

Adapun Sengketa hak cipta aplikasi kerap bermula dari gugatan kemiripan fitur, desain, atau sistem yang dianggap meniru karya sebelumnya. Pencatatan hak cipta di DJKI berfungsi sebagai bukti administratif yang memperkuat posisi hukum saat terjadi sengketa.

Kepemilikan hak cipta software perlu diatur secara jelas dalam kontrak kerja atau perjanjian dengan developer. Tanpa pencatatan dan dokumentasi pengembangan yang rapi, pembuktian orisinalitas software dapat menjadi tantangan di pengadilan. Startup dan perusahaan digital perlu memahami perbedaan antara perlindungan otomatis dan pencatatan hak cipta.

Baca juga: Sengketa Hak Cipta Agnez Mo vs Ari Bias: Siapa Wajib Bayar Royalti Lagu?

Pencatatan Hak Cipta Software Sebagai Alat Bukti

Pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berfungsi sebagai alat bukti administratif, bukan sebagai syarat lahirnya hak. Bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur Menteri menyelenggarakan pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait.

Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur pencatatan bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta. Hak cipta atas software tetap timbul secara otomatis sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata.

Berdasarkan Pasal 66 UU Hak Cipta mengatur permohonan dilakukan dengan menyertakan contoh Ciptaan, melampirkan surat pernyataan kepemilikan, serta membayar biaya. Dalam konteks software, contoh ciptaan dapat berupa cuplikan source code, dokumentasi teknis, atau tangkapan layar antarmuka aplikasi.

Nilai hukum dari pencatatan terletak pada kekuatan pembuktiannya. Pasal 69 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur surat pencatatan Ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan atas Ciptaan. Surat tersebut memberikan posisi awal yang kuat apabila terjadi sengketa. Pihak yang mengajukan gugatan tetap wajib membuktikan unsur pelanggaran, termasuk adanya kesamaan esensial dan kronologi penciptaan.

Baca juga: Pelanggaran Hak Cipta Karya Benyamin Sueb yang Dipakai Tanpa Izin: Apa Landasan Hukumnya?

Hak Cipta Atas Ciptaan Kolaboratif

Isu kepemilikan hak cipta atas software sering muncul ketika aplikasi dikembangkan oleh karyawan, vendor, atau tim kolaboratif. Bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Hak Cipta mengatur dalam hubungan kerja, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang membuat Ciptaan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa secara bawaan adalah developer sebagai pembuat karya memiliki posisi hukum atas ciptaannya.

Untuk memitigasi risiko, perusahaan perlu memastikan adanya perjanjian tertulis yang mengatur status karya, ruang lingkup pengalihan hak, serta batas penggunaan kembali modul atau library oleh pihak ketiga. Dokumentasi proyek, rekam jejak pengembangan, dan pencatatan hak cipta di DJKI dapat memperkuat posisi hukum perusahaan.

Baca juga: Hak Cipta Karya Konten Lukisan: Inspirasi atau Plagiasi?

Kompleksitas Pembuktian

Pasal 68 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur pemeriksaan permohonan pencatatan dilakukan untuk mengetahui Ciptaan yang dimohonkan secara esensial sama dengan Ciptaan yang telah tercatat dalam daftar umum Ciptaan.

Kendala berikutnya muncul dari asumsi bahwa pencatatan otomatis menjamin kebenaran substansi karya. Berdasarkan Pasal 72 UU Hak Cipta mengatur pencatatan dalam daftar umum Ciptaan bukan pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang dicatat. 

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa surat pencatatan bukan verifikasi teknis atas orisinalitas. Pencatatan membantu membangun posisi awal kepemilikan, namun tidak menutup kemungkinan adanya gugatan pelanggaran dari pihak lain.

Pada sengketa aplikasi berbasis fitur digital seperti sistem pemesanan ride-hailing, penggugat perlu menguraikan bagian kode atau struktur program yang dianggap ditiru. Tergugat biasanya membuktikan pengembangan mandiri, penggunaan library open-source yang sah, atau kesamaan yang timbul karena standar industri.

Konsultasikan strategi perlindungan kekayaan intelektual sebelum produk diluncurkan ke publik melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.