
KBLI 55400: Panduan Lengkap Untuk Platform Aplikasi Booking Hotel
”KBLI 55400 menjadi dasar hukum baru bagi aplikasi booking hotel di Indonesia, pasca diterbitkannya KBLI 2025.”
Perubahan KBLI 2025 memberi kepastian bagi bisnis intermediasi akomodasi digital. Aplikasi booking hotel kini memiliki klasifikasi usaha yang lebih spesifik melalui KBLI 55400. Regulasi terbaru KBLI memperjelas perbedaan antara platform dan penyedia hotel.
OSS berbasis risiko mensyaratkan kesesuaian KBLI dengan model bisnis aplikasi. Kesalahan memilih KBLI dapat memicu risiko kepatuhan dan pengawasan. KBLI 55400 memfasilitasi pertumbuhan platform pemesanan hotel berbasis digital.
Transformasi KBLI 2025 mendukung ekosistem ekonomi digital sektor akomodasi. Intermediasi akomodasi kini diakui sebagai kategori usaha tersendiri. Platform booking hotel perlu memastikan NIB memuat KBLI yang tepat.
Baca juga: Update KBLI 2025: Konsep Factoryless Goods Producer di Indonesia dan Bedanya Dengan Maklon
Perbedaan KBLI 55400 vs KBLI 55900/5590
KBLI 55400 mengatur aplikasi booking hotel sebagai perantara dan bukan sebagai penyedia kamar. Kegiatan utamanya terletak pada penghubung antara pemilik akomodasi dan konsumen. Dalam KBLI 2025, kode 55400 diberi judul “Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi”.
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025) mengatur bahwa KBLI 55400 mencakup kegiatan mengatur dan mempromosikan jasa akomodasi serta menyediakan layanan pemesanan, baik secara daring maupun luring. Sumber pendapatan dapat berasal dari konsumen atau dari penyedia akomodasi.
Ruang lingkup 55400 meliputi pemesanan hotel dan akomodasi jangka pendek lainnya. Kode ini tidak membuat platform sebagai pihak yang mengelola kamar atau menyediakan layanan inap. Platform bertindak sebagai penghubung transaksi. Model bisnis yang memperoleh komisi dari setiap pemesanan termasuk dalam karakter intermediasi tersebut.
Perubahan ini membedakan 55400 dari kode akomodasi yang bersifat operasional. Dalam KBLI 2020, kode 55900 dipahami sebagai penyediaan akomodasi lainnya yang mencakup bentuk hunian sementara tertentu.
Dalam KBLI 2025, kelompok 5590 dilakukan penyesuaian. Bahwa berdasarkan KBLI 2025 mengatur bahwa kelompok 5590 tidak termasuk aktivitas jasa intermediasi akomodasi dan merujuknya ke kelompok 5540. Artinya, kegiatan perantara tidak lagi ditempatkan dalam kategori penyedia hunian.
Pembedaan tersebut relevan bagi aplikasi booking hotel yang tidak memiliki atau mengelola properti. Platform hanya menyediakan sistem pencarian, pemesanan, dan pembayaran. Pengelolaan kamar tetap dilakukan oleh hotel atau pemilik akomodasi. Untuk model bisnis seperti tersebut, penggunaan KBLI 55400 lebih tepat secara karakter kegiatan dan lebih selaras dengan ketentuan terbaru.
Baca juga: KBLI 2025 dan Implikasi untuk Layanan Pesan Antar Makanan
Risiko Bila KBLI Tidak Sesuai
Ketidaksesuaian antara KBLI dan kegiatan nyata sering menjadi temuan awal dalam pengawasan. Verifikator akan membandingkan aktivitas operasional di lapangan dengan KBLI yang tercantum dalam NIB.
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha di lokasi menjadi salah satu kriteria dalam penilaian kepatuhan pemenuhan perizinan.
Jika platform booking hotel menjalankan fungsi yang berbeda dari KBLI yang didaftarkan, maka hal tersebut dapat memicu koreksi administratif atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Spesifikasi KBLI 55400 juga mencegah kekeliruan klasifikasi antara platform intermediasi dan agen perjalanan.
Bahwa berdasarkan KBLI 2025 mengatur bahwa kode 55400 tidak termasuk penjualan paket perjalanan yang mengombinasikan transportasi, akomodasi, dan tur, yang dirujuk ke kode 7911. Dengan batasan ini, pelaku usaha dapat memastikan bahwa model bisnisnya tidak tercampur dengan kegiatan biro perjalanan yang memiliki karakter dan kewajiban berbeda.
Dalam praktik, penggunaan KBLI yang hanya “mendekati” model bisnis sering menimbulkan risiko kepatuhan di kemudian hari. Platform booking hotel yang murni berperan sebagai perantara sebaiknya menggunakan KBLI 55400 agar sesuai dengan struktur regulasi terbaru.
Hindari risiko kepatuhan dengan memilih klasifikasi usaha yang tepat sejak awal! Konsultasikan melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.