
Tata Kelola Risiko dalam Fintech Pembiayaan: Pelajaran dari Kasus Dana Syariah Indonesia
”Dari kasus Dana Syariah Indonesia dapat dipelajari, pengurus perseroan harus dapat menunjukkan bahwa proses seleksi borrower, struktur pembiayaan, serta pengawasan pasca pencairan telah memenuhi standar regulasi sektoral.”
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah gagal bayar kerap dipahami sebagai konsekuensi biasa dari aktivitas pembiayaan. Namun apabila kegagalan tersebut terjadi secara berulang bisa jadi merupakan suatu pertanda adanya persoalan internal dalam suatu Perseroan.
Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) menempatkan isu tata kelola perusahaan menjadi perhatian public dimana fokus perdebatan bergeser dari nasib borrower menuju pertanyaan mengenai kualitas pengambilan keputusan di tingkat pengurus dan pengawas Perseroan.
Bagi direksi dan komisaris, kasus seperti DSI menjadi pengingat bahwa jabatan pengurus membawa konsekuensi hukum yang nyata. Keputusan yang diambil atas nama perseroan selalu dinilai bukan hanya dari hasil akhirnya, tetapi dari proses dan pertimbangan yang melandasinya.
Baca juga: Bank DKI Diduga Alami Kebocoran Data, Bagaimana Pertanggungjawabannya?
Pokok Permasalahan Kasus Dana Syariah Indonesia
Kasus DSI menjadi sensitif secara hukum karena otoritas pengawas tidak memperlakukannya sebagai sekadar fluktuasi bisnis. OJK telah menyatakan telah berkoordinasi dengan PPATK untuk penelusuran transaksi dimana PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI, dan status pengawasan DSI dinaikkan menjadi pengawasan khusus disertai pemeriksaan khusus.
OJK juga menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta Pemegang Saham PT DSI, diikuti pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025 yang melarang penggalangan dana baru dan penyaluran pendanaan baru, serta membatasi tindakan terkait aset tanpa persetujuan tertulis OJK.
Dari perspektif tata kelola, indikator yang dipersoalkan bukan hanya berapa borrower yang gagal bayar, tetapi apakah proses seleksi, struktur akad/kontrak, dan pengawasan pasca pencairan telah dirancang untuk mencegah risiko yang akan muncul.
Untuk entitas yang bergerak pada layanan pendanaan berbasis teknologi, Pasal 175 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024) mengatur penerapan manajemen risiko yang efektif dan penerapan tata kelola yang baik, termasuk pengaturan mengenai pengurus dan fungsi pengendalian internal.
Baca juga: Tata Kelola dan Transparansi Fintech Syariah: Pelajaran dari Kegagalan DSI
Tanggung Jawab Direksi dan Batas Business Judgment Rule
Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) mengatur bahwa Direksi wajib mengurus perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Direksi tidak dituntut selalu benar, tetapi diwajibkan bertindak rasional dan berhati-hati dalam menilai kelayakan borrower, menyusun struktur pembiayaan yang realistis, serta memastikan risiko berada dalam batas toleransi perseroan dan investornya.
Lebih lanjut, Pasal 97 ayat (5) UUPT memberikan perlindungan business judgment rule sepanjang Direksi mampu membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya, tidak terdapat konflik kepentingan, serta telah dilakukan upaya pencegahan kerugian.
Dalam kasus gagal bayar, pembuktian menggunakan business judgment rule sulit dilakukan tanpa dokumentasi analisis risiko, notulen keputusan pembatasan eksposur, dan langkah mitigasi yang jelas. Dalam hal dokumentasi tersebut tidak tersedia, maka peristiwa gagal bayar akan menjadi bukti atas ketidak hati-hatian direksi.
Adapun Pasal 114 ayat (2) UUPT juga mengatur kewajiban Komisaris untuk menjalankan pengawasan dan pemberian nasihat dengan itikad baik, kehati-hatian, serta tanggung jawab. Jika Komisaris bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya, maka tanggung jawab pribadi dapat melekat, dan untuk Dewan Komisaris kolektif berlaku tanggung renteng.
Sesuaikan kebijakan manajemen risiko perusahaan dengan ketentuan terbaru OJK agar selaras dengan standar sektor jasa keuangan melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.