Tata Kelola dan Transparansi Fintech Syariah

Tata Kelola dan Transparansi Fintech Syariah: Pelajaran dari Kegagalan DSI

”Kasus DSI ini menjadi momentum refleksi terhadap masa depan industri fintech syariah di Indonesia, termasuk tata kelola dan transparansi Fintech Syariah.”

Pesatnya perkembangan fintech syariah di Indonesia menandai perubahan struktur industri jasa keuangan. Namun, tanpa penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan OJK, pertumbuhan tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keuangan yang signifikan, sebagaimana tergambar pada kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Pada 15 Oktober 2025, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI. Substansinya melarang DSI menghimpun dana baru dari lender dan menyalurkan pendanaan baru dalam bentuk apa pun, termasuk melalui aplikasi dan situs web. Hal tersebut sebagaimana telah dinyatakan dalam website OJK.

Baca juga: Sidang KPPU Kasus Kartel Bunga Fintech, Apa yang Perlu Diketahui?

Prinsip Kepatuhan Model Bisnis LPBBTI Syariah

DSI beroperasi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berbasis syariah, yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024).  

Regulasi tersebut mengatur bahwa penyelenggara LPBBTI hanya berperan sebagai perantara antara pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower), bukan sebagai pihak yang menghimpun dana masyarakat atau menanggung risiko pembiayaan secara langsung.

Ketentuan ini penting untuk menjaga struktur operasional fintech tetap sesuai prinsip kehati-hatian dan mencegah risiko yang sering muncul dalam praktik penghimpunan dana tanpa izin lembaga keuangan.

POJK 40/2024 mengatur sejumlah kewajiban mendasar, termasuk ekuitas minimum yang harus dipenuhi setiap saat sekurang-kurangnya Rp12,5 miliar, sebagai wujud kemampuan finansial penyelenggara untuk menanggung risiko operasional.

Selain itu, penyelenggara wajib melakukan analisis risiko, verifikasi identitas, dan penagihan dengan standar kepatuhan tinggi agar dana lender tersalurkan secara tepat dan aman. Pasal 158 POJK 40/2024 melarang penyelenggara untuk mewakili lender dalam menyalurkan pendanaan secara otomatis (auto-funding) atau melakukan kegiatan di luar lingkup yang diatur.

Lebih jauh, Pasal 148 ayat (6)–(7) POJK 40/2024 mengatur mekanisme mitigasi risiko melalui asuransi atau penjaminan kredit. Asuransi wajib memiliki jangka waktu pertanggungan yang sama dengan tenor pendanaan dan tidak boleh membatasi nilai klaim hanya berdasarkan persentase premi. Hal ini memastikan lender mendapat perlindungan penuh selama periode pembiayaan.

Dari sisi prinsip syariah, penjelasan Pasal 134 POJK 40/2024 menegaskan larangan terhadap praktik zhulm (ketidakadilan) dan riba nasiah, yaitu pengembalian yang melebihi pokok semata karena berjalannya waktu. Oleh karena itu, desain produk, struktur perjanjian, serta komunikasi kepada masyarakat harus selaras dengan nilai amanah, keadilan, dan keterbukaan informasi.

Baca juga: Fintech Wajib Punya KBLI Ini untuk Mendaftar Regulatory Sandbox di OJK

Agunan Tidak Selalu Menjadi Solusi Gagal Bayar

Agunan sering disebut sebagai jaminan keamanan bagi lender apabila borrower gagal bayar. Namun, dalam praktik hukum Indonesia, agunan tidak serta-merta dapat dieksekusi secara cepat untuk mengganti dana yang tertahan.

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama memang memiliki hak untuk menjual objek jaminan melalui lelang umum (parate eksekusi). 

Meski demikian, proses pelaksanaan hak tersebut tetap harus melalui tahapan administratif seperti penilaian ulang aset (appraisal), pengumuman lelang di media massa, serta koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Untuk jaminan selain tanah, misalnya kendaraan atau aset bergerak, pelaksanaan eksekusi tunduk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU 42/1999), yang membuka kemungkinan eksekusi melalui titel eksekutorial atau lelang umum.

Namun mekanisme tersebut baru dapat dilakukan jika jaminan telah terdaftar dan memiliki sertifikat fidusia, serta pihak yang dijaminkan telah menerima pemberitahuan resmi tentang pelaksanaan eksekusi.

Jika nilai lelang tersebut tidak menutupi seluruh kewajiban borrower, maka lender tetap menanggung sebagian kerugian. Oleh karena itu, agunan hanya berfungsi sebagai instrumen mitigasi pasif, bukan jaminan likuiditas yang dapat diandalkan secara langsung.

Baca juga: Wajib Pakai Agunan Jika Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending!

Tata Kelola dan Transparansi Fintech Syariah

Setiap penyelenggara LPBBTI wajib menjaga ekuitas minimum sebesar Rp25 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK 40/2024. Ketentuan tersebut bertujuan agar penyelenggara memiliki kemampuan finansial menghadapi keterlambatan borrower atau risiko gagal bayar.

Perlindungan lender dapat diperkuat melalui transparansi agunan dan pengikatan hukum yang sah. Setiap proyek pembiayaan seharusnya dilengkapi informasi yang dapat diakses lender mengenai jenis, nilai, dan status agunan, termasuk posisi prioritas klaim jika terjadi wanprestasi.

OJK perlu menerapkan pengawasan secara lebih aktif dimana OJK dapat menetapkan status pengawasan normal, intensif, atau khusus terhadap pelaku usaha jasa keuangan. 

Fintech yang menunjukkan indikator keterlambatan tinggi, arus kas negatif, atau imbal hasil tidak wajar harus segera ditempatkan dalam pengawasan intensif dan diminta menyusun rencana tindak korektif.

Dari sisi lender, perlu membentuk mekanisme kolektif untuk menuntut haknya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). 

Mekanisme ini penting agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara efisien dan terkoordinasi. Bersamaan dengan itu, fintech juga harus meningkatkan edukasi risiko kepada calon lender agar memahami bahwa setiap pendanaan, termasuk yang berlabel syariah, tetap mengandung potensi gagal bayar.

Cek status izin dan kepatuhan platform investasi Anda melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.