Regulatory Sandbox OJK

Fintech Wajib Punya KBLI Ini untuk Mendaftar Regulatory Sandbox di OJK

Fintech Wajib Punya KBLI Ini untuk Mendaftar Regulatory Sandbox di OJK

”KBLI 64999 dalam NIB dan mengikuti Regulatory Sandbox OJK adalah langkah wajib bagi fintech yang membawa inovasi baru di sektor keuangan.”

Inovasi teknologi telah mengubah lanskap sektor keuangan secara drastis dalam beberapa tahun terakhir. Di Indonesia, pertumbuhan startup fintech yang pesat menjadi salah satu pendorong utama transformasi digital dalam sistem keuangan nasional.

Berbagai model bisnis baru mulai dari layanan pinjaman peer-to-peer, credit scoring berbasis AI, tokenisasi aset digital, hingga layanan pembayaran berbasis blockchain telah muncul dan menawarkan kemudahan serta inklusivitas finansial bagi masyarakat luas.

Namun, perkembangan pesat tersebut juga membawa tantangan baru dalam hal regulasi, perlindungan konsumen, dan mitigasi risiko sistemik. Di sinilah peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat penting dalam mengatur dan mengawasi inovasi keuangan digital secara menyeluruh.

Dikutip dari KlikLegal (24/7/2025) tidak semua bisnis Fintech dapat dinilai layak oleh OJK untuk masuk ke dalam Regulatory Sandbox. Pebisnis wajib mengetahui kriteria kelayakan peserta Regulatory Sandbox, karena jika bisnis Fintech tidak menjadi peserta Regulatory Sandbox, terdapat risiko bisnis Fintech dianggap ilegal di Indonesia.

Baca juga: Kriteria Masuk Regulatory Sandbox OJK 2025: Cek Fintech Anda Sudah Siap?

Tahapan Memenuhi Ketentuan bagi Usaha Fintech Dalam Regulatory Sandbox OJK

Pengaturan mengenai penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan atau ITSK diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang ITSK (POJK 3/2024) dimana OJK mewajibkan setiap pelaku inovasi ini untuk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. 

Adapun yang pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) POJK 3/2024 bahwa perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Sehingga fintech yang masih berupa perorangan, CV, firma, atau entitas non-PT tidak memenuhi syarat perizinan OJK akan berisiko ditolak permohonannya.

Selanjutnya, pastikan PT tersebut mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 64999 (Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya yang Belum Tercakup Dalam Klasifikasi Lain, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun) pada Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan.

KBLI tersebut digunakan untuk mengakomodasi berbagai aktivitas layanan keuangan berbasis teknologi yang belum diatur secara khusus di klasifikasi lain. Penting dicatat bahwa dalam sistem OSS Risk-Based Approach, KBLI 64999 tergolong berisiko tinggi, sehingga izin usahanya memerlukan NIB dan Izin dari OJK.

Kemudian, sebelum melangkah ke tahap uji coba, perusahaan disarankan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan OJK mengenai model inovasi teknologi finansial yang akan dijalankan. Pada tahap ini, OJK akan melakukan analisis awal atas model bisnis fintech tersebut.

Tujuannya untuk menentukan jalur regulasi yang tepat: apakah model tersebut sudah termasuk dalam kategori layanan keuangan yang telah diatur khusus oleh OJK ataukah model tersebut benar-benar baru dan belum diatur secara spesifik.

Bila inovasi tersebut belum diatur secara khusus, maka perusahaan akan diarahkan masuk ke Regulatory Sandbox OJK untuk diuji coba. OJK menyediakan Pusat Inovasi sebagai sarana konsultasi, pembinaan, dan fasilitasi bagi para pelaku ITSK tersebut. Langkah konsultasi tersebut penting agar perusahaan memahami kewajiban apa saja yang akan berlaku dan mencegah kesalahan jalur perizinan.

Adapun untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox, perusahaan harus mengajukan permohonan sebagai Peserta Sandbox ke OJK dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan (antara lain dokumen legalitas PT, rencana bisnis, mekanisme teknologi, perlindungan konsumen, dsb).

Setelah disetujui masuk Sandbox, perusahaan menjalankan uji coba sesuai Rencana Pengujian yang disepakati bersama OJK. Durasi sandbox maksimal 1 (satu) tahun sejak OJK memberikan persetujuan peserta.

Selama periode tersebut, perusahaan wajib memenuhi kewajiban yang ditetapkan OJK dalam POJK 3/2024, seperti menyampaikan laporan berkala, menerapkan manajemen risiko dan perlindungan konsumen, serta mematuhi batasan-batasan uji coba (misalnya pembatasan jumlah pengguna atau transaksi selama sandbox).

Setelah masa sandbox (maksimal 1 tahun) berakhir, OJK akan memberikan hasil penilaian resmi terhadap inovasi fintech tersebut. Hasil evaluasi OJK umumnya berupa beberapa kemungkinan status seperti “lulus”.

Baca juga: OJK Cabut Izin Investree, Bagaimana Kewajiban Fintech Lending?

Risiko Hukum jika Tidak Memenuhi Ketentuan OJK

Ketidakpatuhan terhadap aturan OJK dapat berujung pada sanksi dan tindakan tegas. POJK 3/2024 mengatur bahwa penyelenggara ITSK yang melanggar ketentuan (misalnya beroperasi tanpa izin, tidak mendaftar sandbox padahal diwajibkan, atau tidak mematuhi kewajiban selama sandbox) akan dikenai sanksi administratif.

Bentuk sanksinya dikenakan secara bertahap menurut Pasal 19 ayat (2) POJK 3/2024 antara lain:

  1. Peringatan tertulis dari OJK (teguran resmi agar segera memenuhi ketentuan). 
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk pelarangan kerja sama dengan pihak lain.
  3. Pembatalan persetujuan/registrasi yang telah diberikan. Misalnya, status peserta sandbox bisa dicabut atau pendaftaran yang sudah diajukan dibatalkan jika pelanggaran berat terjadi.

Pastikan Fintech Anda Telah Sesuai Dengan Regulasi OJK! Hubungi Konsultan Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Sekar Ayu Primadani

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.