Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah: Dampak Bagi Pelaku Usaha

Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah: Dampak Bagi Pelaku Usaha

Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah: Dampak Bagi Pelaku Usaha

”Pemerintah menetapkan batas waktu 3 tahun bagi pihak yang telah memanfaatkan air tanah tanpa izin untuk segera menempuh proses perizinan.”

Dalam beberapa tahun terakhir, isu pengelolaan air tanah menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya kebutuhan sumber daya air untuk berbagai sektor industri di Indonesia. Dari sektor manufaktur, pertambangan, hingga agribisnis dan pariwisata, pemanfaatan air tanah menjadi komponen penting yang mendukung operasional dan keberlangsungan usaha.

Ditengah meningkatnya pemanfaatan tersebut, banyak pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah tanpa izin yang sah, baik karena ketidaktahuan, proses birokrasi yang panjang, atau belum adanya penertiban yang efektif. Situasi tersebut mendorong pemerintah untuk menetapkan regulasi yang lebih tegas sekaligus mempermudah proses perizinan.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah Dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (Permen ESDM 14/2024) telah hadir sebagai jawaban terhadap kebutuhan tersebut.

Baca juga: Panduan Lengkap Pengelolaan Akun OSS RBA untuk Perusahaan: Do’s & Don’ts

Dasar Hukum Izin Pengusahaan Air Tanah

Penataan pengusahaan air tanah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU SDA) dan Permen ESDM 14/2024.

Lebih lanjut dalam Pasal 75A UU SDA menetapkan bahwa “Setiap Orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini, telah melakukan:

  1. konstruksi prasarana Sumber Daya Air dan kegiatan non-konstruksi tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan SDA;
  2. pengalihan alur sungai tanpa persetujuan yang dipersyaratkan; dan/atau
  3. penggunaan SDA tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan SDA”

Maka akan dikenai sanksi administratif dan wajib mengajukan permohonan izin dalam jangka waktu 3 tahun sejak UU Cipta Kerja diundangkan.

Pasal 17 Permen ESDM 14/2024 menguraikan lingkup penataan izin pengusahaan air tanah bahwa pemilik atau pengguna air tanah yang telah melakukan aktivitas tanpa izin sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dikenai sanksi administratif berupa denda, dan wajib mengajukan permohonan izin pengusahaan atau persetujuan penggunaan air tanah paling lama 3 (tiga) tahun sejak UU Cipta Kerja diundangkan. Penataan tersebut berlaku bagi dua situasi utama:

  1. Konstruksi sumur bor/gali air tanah yang sudah ada tanpa izin usaha dan/atau persetujuan penggunaan air tanah.
  2. Penggunaan air tanah tanpa izin usaha dan/atau persetujuan penggunaan air tanah.

Adapun penggunaan air tanah tanpa izin tersebut mencakup pihak yang sebelumnya memiliki izin namun telah habis masa berlakunya, maupun yang belum pernah memiliki izin sama sekali. Dalam kedua kasus tersebut, pemohon wajib menempuh proses perizinan sesuai ketentuan baru.

Pasal 18 ayat (1) Permen ESDM 14/2024 menyatakan bahwa “Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka pengawasan dan penertiban”. 

Dengan kata lain, penataan ini adalah kebijakan strategis untuk menegakkan tata kelola air tanah. Selanjutnya Pasal 18 ayat (2) Permen ESDM 14/2024 mengatur tindakan yang harus dilakukan oleh pemilik sumur atau pengguna ilegal tersebut. Mereka harus melakukan salah satu langkah berikut:

  1. Mengajukan permohonan penerbitan izin pengusahaan air tanah atau persetujuan penggunaan air tanah dalam rangka penataan; atau
  2. Menutup sumur bor/gali air tanah sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Baca juga: Panduan Lengkap: Cara Benar Memasukkan KBLI Utama dan Pendukung di OSS RBA

Penyederhanaan Prosedur Perizinan Air Tanah

Selain dalam rangka penataan, Permen ESDM 14/2024 juga menyederhanakan proses perizinan air tanah untuk pemohon baru. Sebelumnya, pengajuan izin pengusahaan air tanah harus melalui tiga tahap yaitu Persetujuan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah, Persetujuan Studi Kelayakan, dan barulah Izin Pengusahaan Air Tanah.

Kini, pengurusan izin tinggal satu langkah saja yaitu izin pengusahaan air tanah yang langsung diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi/BKPM, tanpa perlu menunggu persetujuan pengeboran atau studi kelayakan terpisah.

Ketahui Perizinan Pengusahaan Air Tanah di Indonesia! Hubungi Konsultan Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Almira Amalia Husna

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.