
Kriteria Masuk Regulatory Sandbox OJK 2025: Cek Fintech Anda Sudah Siap?
Kriteria Masuk Regulatory Sandbox OJK 2025: Cek Fintech Anda Sudah Siap?
”OJK menyediakan pendaftaran bisnis fintech dalam Regulatory Sandbox OJK, yang merupakan sarana dan mekanisme OJK untuk memfasilitasi uji coba inovasi produk.”
Industri keuangan digital atau fintech di tahun 2025 ini masih terus berkembang dengan pesat dan jika Anda sedang mengembangkan startup fintech, penting untuk memahami bahwa tidak semua inovasi teknologi keuangan dapat langsung dijalankan secara legal di Indonesia, mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan beberapa regulasi yang mengatur di industri keuangan.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 3/2024) bahwa OJK mewajibkan inovasi baru yang belum diatur secara spesifik untuk masuk ke dalam Regulatory Sandbox.
Tanpa proses tersebut, bisnis fintech Anda berisiko dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif. Regulasi terbaru POJK 3/2024 menegaskan bahwa setiap penyelenggara inovasi keuangan berbasis teknologi wajib melalui proses evaluasi dalam Regulatory Sandbox OJK.
Bagi startup fintech yang membawa model bisnis baru seperti insurtech atau pinjaman berbasis Artificial Intelligence, memahami prosedur tersebut merupakan langkah awal untuk memperoleh legalitas dan membangun kepercayaan publik.
Baca juga: Innovative Credit Scoring: Fintech Terbaru Penilai Skor Pemohon Kredit yang Akan Diatur OJK
Kewajiban Fintech untuk Mendaftar Sandbox
Menurut Pasal 4 ayat (1) POJK 3/2024 mengatur bahwa setiap penyelenggara inovasi teknologi keuangan (ITSK) wajib terdaftar/berizin dan tunduk pada pengawasan OJK. Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (1) POJK 3/2024 mewajibkan calon peserta sandbox untuk mengajukan permohonan kepada OJK sebelum melakukan uji coba.
Adapun ruang lingkup ITSK meliputi sebagai berikut:
- Penyelesaian transaksi surat berharga;
- penghimpunan modal;
- pengelolaan investasi;
- pengelolaan risikol
- penghimpunan dan/atau penyaluran dana;
- pendukung pasar;
- aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto; dan
- aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Jika penyelenggara ITSK diatas tidak melakukan proses sandbox, maka berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) POJK 3/2024 OJK akan menganggap kegiatan ITSK tersebut ilegal dan mengenakan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian kegiatan sebagian/seluruhnya, atau pembatalan persetujuan.
Kriteria Peserta Regulatory Sandbox
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) POJK 3/2024 bahwa terdapat enam kriteria utama yang harus dipenuhi inovasi keuangan agar layak masuk sandbox. Pada pokoknya, inovasi tersebut harus memenuhi semua kriteria berikut:
- Inovasi berlaku dalam ruang lingkup jasa keuangan yang akan digunakan oleh konsumen/masyarakat di Indonesia;
- Mengandung unsur baru atau pembeda signifikan dibanding inovasi serupa sebelumnya;
- Memberikan manfaat atau peningkatan pelayanan/ekosistem keuangan kepada konsumen/masyarakat;
- Sudah siap untuk diuji coba dan dikembangkan dalam sandbox;
- Memerlukan uji coba karena belum diatur dan diawasi dalam ketentuan sektor keuangan yang ada; dan
- Aspek lain sesuai ketentuan lebih lanjut yang ditetapkan OJK.
OJK hanya akan memberikan persetujuan menjadi peserta sandbox jika semua kriteria di atas terpenuhi serta Rencana Pengujiannya lengkap dan dapat diterima oleh OJK. Peserta yang diverifikasi memenuhi kriteria tersebut baru dapat melanjutkan proses sandbox.
Baca juga: Wajib Pakai Agunan Jika Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending!
Prosedur Permohonan dan Pelaporan
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) POJK 3/2024 bahwa calon peserta wajib mengajukan dokumen permohonan ke OJK yang dilengkapi dengan formulir permohonan sandbox, Rencana Pengujian, dan dokumen pendukung.
Adapun untuk Rencana Pengujian setidak-tidaknya harus mencakup uraian inovasi dan model bisnis; identifikasi potensi risiko serta rencana mitigasinya; batasan teknis uji coba (jangka waktu, target konsumen, volume transaksi); kerangka perlindungan konsumen (misal mekanisme pengaduan); kesiapan modal/sumber daya; kebijakan transisi atau exit jika inovasi tidak dilanjutkan; skenario uji coba; dan indikator kinerja utama.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 11 POJK 3/2024 bahwa proses uji coba dimulai sejak surat persetujuan sandbox diterbitkan. Peserta wajib melaksanakan pengujian sesuai Rencana Pengujian yang disetujui.
Sepanjang uji coba, peserta harus turut melaporkan perkembangan kepada OJK secara berkala atau sewaktu-waktu dan membuka informasi serta dokumen terkait sandbox bagi pemantauan OJK.
Misalnya, setiap kali ada perubahan penting pada model bisnis atau tim, peserta wajib segera memberitahukan OJK serta OJK berhak memantau proses ini secara langsung maupun tidak langsung dan bahkan menghentikan sandbox jika dinilai tidak sesuai kriteria.
Adapun sebelum jangka waktu sandbox berakhir (Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) POJK 3/2024 dimana maksimal 1 tahun) peserta harus menyusun Laporan Akhir dan menyampaikannya kepada OJK paling lambat 20 hari kerja sebelum masa uji coba habis.
Laporan Akhir tersebut paling sedikit memuat hasil pengujian dan capaian indikator kinerja utama; insiden atau kegagalan yang terjadi; asesmen kepatuhan terhadap peraturan perundangan; serta rencana tindak lanjut setelah sandbox selesai.
Kemudian berdasarkan Pasal 14 POJK 3/2024 OJK akan menyatakan hasil sandbox berupa “lulus” atau “tidak lulus”. Penting dicatat bahwa status lulus sandbox bukanlah izin usaha penuh. POJK menegaskan bahwa surat persetujuan sandbox ataupun sertifikat lulus hanya mengizinkan pelaksanaan uji coba terbatas, bukan operasi bisnis penuh.
Peserta yang dinyatakan lulus wajib segera mengurus izin usaha ke OJK selama masa berlaku surat lulus (6 bulan). Bila peserta tidak mengajukan izin hingga surat lulus kedaluwarsa, maka secara otomatis status lulus berakhir dan peserta harus menghentikan kegiatan uji coba, menyelesaikan kewajiban kepada konsumen, serta menerapkan exit policy sesuai rencana.
Terakhir, Pasal 20 POJK 3/2024 menjamin bahwa OJK akan menerbitkan izin usaha bagi peserta sandbox yang memenuhi persyaratan jenis ITSKnya. Dengan demikian, setelah sandbox selesai, maka peserta harus menyelesaikan proses perizinan penuh atau berhenti beroperasi.
Cek Apakah Fintech Anda Legal! Hubungi Konsultan Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.