
Aspek Formil yang Sering Terabaikan dalam Permohonan Pembatalan Arbitrase
”Dalam pembatalan arbitrase aspek formil akan menentukan apakan permohonan akan diperiksa atau gugur sebelum pemeriksaan.”
Kebutuhan untuk memahami aspek formil pembatalan putusan arbitrase menjadi semakin penting seiring bertambahnya kompleksitas transaksi bisnis. Arbitrase sering dipilih karena sifatnya yang cepat, tertutup, dan final.
Ketelitian dalam menelaah keabsahan putusan, memeriksa kemungkinan kekeliruan administratif, hingga memastikan otoritas pemberi kuasa sering kali menentukan diterima atau ditolaknya permohonan.
Sebagian besar tantangan dalam pembatalan putusan arbitrase berakar pada ketidaktelitian dalam memenuhi syarat-syarat formil yang ditentukan oleh undang-undang. Meskipun alasan pembatalan bersifat substantif, pintu masuk menuju pemeriksaan tersebut sepenuhnya ditentukan oleh kepatuhan terhadap formalitas hukum.
Baca juga: Klausula Arbitrase dalam Perjanjian Bisnis: Pengadilan Negeri Tidak Berwenang
Aspek Material Pembatalan Arbitrase
Secara normatif, hanya ada tiga kelompok alasan pembatalan yang diakui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).
Adapun Pasal 70 UU Arbitrase menyebut bahwa pihak yang dirugikan boleh mengajukan permohonan apabila diduga ada:
- surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan arbitrase yang setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
- dokumen yang bersifat menentukan ditemukan setelah putusan diambil dan ternyata sebelumnya disembunyikan oleh lawan; atau
- putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 15/PUU-XII/2014 menghapus frasa penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase yang semula mensyaratkan bahwa ketiga alasan tersebut harus terlebih dahulu “dibuktikan dengan putusan pengadilan”.
MK menilai syarat itu tidak selaras dengan tenggat 30 hari dalam Pasal 71, karena praktis tidak mungkin ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu sesingkat itu; akibatnya hak para pihak untuk mengajukan pembatalan menjadi ilusi.
Pasca putusan MK tersebut, pembuktian mengenai pemalsuan dokumen, ditemukannya dokumen yang disembunyikan, atau adanya tipu muslihat dapat dilakukan langsung dalam proses pemeriksaan permohonan pembatalan di pengadilan negeri, bukan lagi harus didahului putusan lain.
Baca juga: Kasus Wallem vs Layar Santosa, Implikasi Klausul Arbitrase Dalam Perjanjian Bisnis
Pentingnya Untuk Mempertimbangan Kewajiban Formil Terlebih Dahulu
Sebelum masuk ke alasan-alasan materiil yang telah diuraikan diatas, ada beberapa pintu formil yang wajib dilalui. Tahap pertama adalah memastikan objek permohonan benar-benar merupakan “putusan arbitrase nasional” sebagaimana dimaksud dalam UU Arbitrase.
Putusan arbitrase nasional adalah putusan lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang dijatuhkan di wilayah Indonesia dan menjadi dasar pendaftaran serta eksekusi di pengadilan negeri berdasarkan Pasal 59–62 UU Arbitrase.
Selanjutnya adalah berkaitan dengan pendaftaran putusan arbitrase di pengadilan negeri. Pasal 59 ayat (1) UU Arbitrase mewajibkan arbiter atau kuasanya untuk menyerahkan dan mendaftarkan lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal putusan diucapkan.
Pasal 59 ayat (4) UU Arbitrase mengatur bahwa pendaftaran tersebut dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada putusan oleh panitera dan arbiter/kuasanya, yang menjadi akta pendaftaran, dan ketentuan ini bersifat menentukan karena jika tidak dipenuhi, putusan arbitrase “tidak dapat dilaksanakan”.
Pasal 71 UU Arbitrase kemudian mengaitkan pendaftaran tersebut dengan tenggat pembatalan dimana permohonan pembatalan harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Semantara itu, aspek formil lain yang sering menjadi kendala adalah keabsahan surat kuasa khusus dimana Pasal 29 ayat (2) UU Arbitrase memberi ruang bagi para pihak untuk diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus dalam proses arbitrase.
Surat kuasa harus menyebut identitas pemberi dan penerima kuasa dengan jelas, menyebut secara spesifik tindakan hukum yang dikuasakan dimana harus secara eksplisit mencantumkan “mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase … di Pengadilan Negeri …” dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum.
Surat kuasa khusus yang hanya bersifat umum dimana hanya secara eksplisit berbunyi “untuk mengurus segala kepentingan hukum” atau tidak menyebut nomor putusan arbitrase yang sering kali dianggap tidak memenuhi syarat khusus, dan permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima semata-mata karena cacat kuasa.
Persiapan formil juga mencakup verifikasi dan koreksi kekeliruan administratif dalam putusan arbitrase. Pasal 58 UU Arbitrase memberi hak kepada para pihak untuk dalam waktu 14 hari setelah putusan diterima mengajukan permohonan koreksi kepada arbiter atau majelis arbitrase atas kekeliruan administratif atau permintaan menambah/mengurangi tuntutan tertentu.
jika kesalahan sekadar administratif, maka pengadilan bisa berpendapat bahwa jalur yang tepat adalah koreksi di arbitrase, bukan pembatalan. Karena itu, sebelum menyusun permohonan, kuasa hukum lazim menelaah apakah sudah ada permohonan koreksi, apakah koreksi dikabulkan, serta memastikan bahwa permohonan pembatalan benar-benar diarahkan pada alasan Pasal 70 UU Arbitrase (kecurangan, dokumen palsu/tersembunyi), bukan sekadar typo.
Pelajari lebih dalam prosedur pembatalan arbitrase agar setiap langkah memenuhi ketentuan formil yang diwajibkan undang-undang melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.