Sengketa Hak Cipta Agnez Mo vs Ari Bias

Sengketa Hak Cipta Agnez Mo vs Ari Bias: Siapa Wajib Bayar Royalti Lagu?

”Dari sengketa hak cipta Agnez Mo vs Ari Bias dapat dipelajari perlunya budaya itikad baik dan kebiasaan menuangkan kesepakatan secara tertulis di antara pencipta, penyanyi, dan penyelenggara acara.”

Pertumbuhan industri kreatif di Indonesia menghadirkan peluang besar bagi musisi, namun juga meningkatkan tantangan terkait tata kelola hak komersial karya cipta. Banyak kasus membuktikan bahwa ketidakjelasan kontraktual menjadi sumber utama sengketa antara pencipta dan pihak yang memanfaatkan lagu.

Ketika hubungan bisnis hanya bertumpu pada asumsi dan kebiasaan, tanpa dasar hukum yang tertulis, konflik menjadi sulit dihindari. Situasi tersebut menunjukkan perlunya mekanisme kontraktual yang lebih kuat untuk melindungi semua pihak.

Kesadaran terhadap hak cipta menjadi aspek penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem musik yang sehat dan adil. Karya musik tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga merupakan aset ekonomi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Baca juga: Pelanggaran Hak Cipta Karya Benyamin Sueb yang Dipakai Tanpa Izin: Apa Landasan Hukumnya?

Kasus Sengketa Hak Cipta Agnez Mo vs Ari Bias

Sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias menjadi contoh nyata bagaimana penggunaan lagu tanpa izin yang jelas dapat berujung pada gugatan dan proses hukum bagi penyanyi maupun penyelenggara konser.

Ketidakjelasan kontrak dan minimnya pemahaman mengenai peran event organizer sebagai pengguna komersial sering menjadi pemicu konflik, sehingga pelaku industri musik perlu meningkatkan kepatuhan hukum dan transparansi pengaturan hak komersial agar sengketa serupa dapat diminimalisir.

Dengan demikian, sejak lagu “Bilang Saja” selesai diciptakan dan direkam, maka Ari Bias sebagai pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral yang wajib dihormati oleh setiap pihak yang memanfaatkannya.

Secara substansi, hak ekonomi pencipta yang dilindungi UU Hak Cipta mencakup antara lain hak untuk mengumumkan dan menggandakan ciptaan, hak pertunjukan, hak penyiaran, dan hak komunikasi kepada publik (performing right). Hak-hak ini hanya boleh dieksploitasi oleh pihak lain jika terdapat izin (lisensi) yang sah dari pencipta atau pemegang hak.

Baca juga: Kasus Nadin Amizah: Pelajaran Penting Soal Perlindungan Hak Cipta dan Judul Lagu

Siapa yang Membayar Royalti Saat Membawakan Lagu?

Dalam hal, sebuah lagu dibawakan di konser, siapa sebenarnya yang wajib mengurus izin dan membayar royalti? penyanyinya atau penyelenggara acara (EO/venue)? UU Hak Cipta tidak menyebut nama jabatan “event organizer” secara eksplisit, namun mengenal konsep “penggunaan secara komersial” dan juga menegaskan bahwa pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang terjadi di tempat yang dikelolanya.

Pengguna secara komersial biasanya dipahami sebagai pihak yang memperoleh manfaat bisnis langsung dari penggunaan lagu termasuk penyelenggara konser, pengelola klub, bar, restoran, penyedia jasa hiburan, hotel, dan sejenisnya. 

Penyanyi memang melakukan pertunjukan, tetapi sering kali bekerja berdasarkan kontrak jasa dengan EO sehingga secara bisnis yang memonetisasi acara adalah EO atau venue. UU Hak Cipta juga menempatkan LMK sebagai perantara formal antara pencipta dan pengguna komersial. 

LMK bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti, dan untuk bidang lagu/musik diatur bahwa penghimpunan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait.

LMK tersebut bertindak atas dasar kuasa dari para pencipta dan pemegang hak cipta. Dengan demikian, seharusnya hubungan hukum yang terjadi adalah pencipta memberikan kuasa kepada LMK; LMK membuat perjanjian lisensi dengan EO/venue; EO membayar royalti ke LMK; dan LMK mendistribusikan royalti kepada pencipta.

Baca juga: Fotografer Gugat Hotel Akibat Diduga Gunakan Foto Tanpa Izin, Bagaimana Ketentuan Hak Cipta Gambar?

Pentingnya Mitigasi Dengan Bentuk Kontraktual

Persoalannya, kebiasaan industri sering kali tidak sejalan dengan norma ideal UU Hak Cipta. Banyak EO hanya fokus pada aspek teknis acara (venue, sound, lighting, promosi) dan menganggap urusan lagu merupakan ranah artis. 

Di lain pihak, tidak sedikit penyanyi yang berasumsi bahwa selama lagu yang dibawakan pernah mereka rekam di label atau sudah familiar di pasar, maka tidak perlu lagi izin terpisah untuk setiap konser.

Asumsi ini berbahaya. Lisensi antara pencipta dan label rekaman biasanya mengatur hak reproduksi (mechanical right) dan distribusi rekaman, bukan secara otomatis memberi hak pertunjukan live kepada semua pihak di semua konteks komersial. 

Tanpa kontrak yang secara tegas menyebut hak pertunjukan dan pembagian royalti, posisi hukum menjadi abu-abu dan membuka ruang konflik. Di sinilah peran perjanjian tertulis sangat krusial. Dari sisi teori kontrak, Pasal 1313 dan Pasal 1338 KUH Perdata mengakui kebebasan para pihak untuk membuat perjanjian serta menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagai undang-undang.

Cegah sengketa dengan memastikan izin yang diperlukan sejak tahap perencanaan melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.