
Izin Tinggal dan Izin Kerja untuk WNA di Jabatan Pimpinan BUMN
”Pemerintah membuka peluang posisi direksi BUMN diisi oleh WNA, namun pastikan izin tinggal dan izin kerja untuk WNA telah sesuai, apa saja itu?”
Transformasi BUMN Indonesia tengah memasuki fase penting dengan dibukanya peluang bagi warga negara asing untuk menduduki posisi strategis di perusahaan milik negara. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan BUMN sebagai motor ekonomi yang kompetitif di tingkat global.
Dalam sistem hukum Indonesia, kehadiran tenaga kerja asing di posisi strategis harus memenuhi ketentuan imigrasi dan ketenagakerjaan yang ketat. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan izin kerja berbasis Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menjadi fondasi utama legalitas seorang WNA bekerja di Indonesia.
Pemahaman menyeluruh terhadap dua izin ini menjadi kunci agar perusahaan, khususnya BUMN, tidak terjebak pada pelanggaran administratif yang dapat berdampak pada sanksi hukum atau reputasi institusi.
Baca juga: Warga Bali Protes UMKM Dikuasai WNA, Adakah Batasan Izin Usaha Bagi WNA?
Izin Tinggal dan Izin Kerja untuk WNA sebagai Pimpinan BUMN
Menurut hukum keimigrasian di Indonesia, WNA yang diangkat sebagai pimpinan di BUMN wajib memiliki dasar legal berupa izin tinggal yang sah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa Dan Izin Tinggal sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 (Permenkum 22/2023).
Berdasarkan Pasal 184 Permenkum 22/2023, pemerintah memperkenalkan kategori Golden Visa, yaitu jenis visa tinggal terbatas yang diberikan kepada investor dan talenta asing strategis dengan jangka waktu izin tinggal antara 5 hingga 10 tahun.
Skema ini dimaksudkan untuk menarik profesional global yang memiliki kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional, termasuk dalam sektor BUMN yang sedang direstrukturisasi.
Bagi WNA yang menjabat sebagai direktur utama, anggota direksi, atau komisaris BUMN, terdapat dua jalur perizinan utama yang dapat digunakan. Pertama, Visa Tinggal Terbatas (VITAS) untuk bekerja, yang setelah masuk ke wilayah Indonesia akan dikonversi menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Kedua, jalur Golden Visa, sebagaimana disebut dalam Pasal 184 ayat (2), memberikan masa tinggal yang lebih panjang bagi investor dan eksekutif strategis. Dalam praktiknya, visa ini diberikan kepada individu yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rekam jejak profesional internasional atau berinvestasi dalam nilai minimum tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Bolehkah Perusahaan PMA Hanya Memiliki Direktur WNA?
Tanggung Jawab Hukum WNA Mengelola BUMN
WNA dalam mengelola BUMN tetap harus tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT).
Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) UU PT, direksi bertugas dan berwenang penuh untuk mengurus perseroan sesuai maksud dan tujuan perusahaan. Dengan demikian, WNA yang menduduki posisi direksi atau komisaris di BUMN juga wajib bertindak dengan prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan tanggung jawab penuh dalam menjalankan fungsi pengurusan.
Dalam BUMN, penilaian terhadap tanggung jawab direksi menjadi lebih kompleks karena berkaitan dengan potensi kerugian negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi), setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Meskipun demikian, WNA yang menjabat sebagai direksi atau komisaris BUMN tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian berat yang merugikan keuangan negara.
Mekanisme pemanggilan dan penegakan hukum terhadap WNA diatur melalui kerja sama antarnegara, baik melalui Mutual Legal Assistance (MLA) maupun ekstradisi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (UU 1/2006).
Pastikan Tata Kelola Perusahaan Anda berjalan sesuai regulasi melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Sekar Ayu Primadani
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.