Batasan Izin Usaha Bagi WNA

Warga Bali Protes UMKM Dikuasai WNA, Adakah Batasan Izin Usaha Bagi WNA?

”Terdapat batasan izin usaha bagi WNA, mulai dari penetapan modal minimum hingga skema izin lainnya yang harus dipenuhi.”

Fenomena maraknya usaha kecil yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA) di Bali telah menjadi sorotan publik sekaligus menimbulkan perdebatan hukum dan sosial yang cukup serius. Di satu sisi, Bali sebagai destinasi wisata internasional memang menjadi magnet bagi investor asing yang ingin memanfaatkan potensi pasar lokal. 

Namun di sisi lain, keterlibatan WNA dalam skala usaha yang seharusnya menjadi domain pelaku UMKM lokal memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat. Hal ini semakin kompleks dengan hadirnya sistem Online Single Submission (OSS) yang mempermudah perizinan usaha berbasis risiko. 

Meski dirancang untuk mendukung iklim investasi nasional, OSS justru kerap dianggap membuka celah bagi WNA untuk masuk ke sektor usaha kecil dengan memanfaatkan identitas atau nama warga lokal.

Isu ini tidak hanya menyangkut persaingan usaha semata, melainkan juga menyentuh aspek perlindungan hukum, regulasi investasi asing, hingga dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat. Menurut regulasi yang berlaku, UMKM pada dasarnya telah diatur sebagai ruang ekonomi yang dialokasikan bagi warga negara Indonesia.

Dikutip dari KlikLegal (12/9/2025), dalam praktiknya, banyak usaha kecil di Bali diduga dijalankan oleh WNA dengan skema “pinjam nama” yang jelas dilarang oleh undang-undang. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar sejauh mana regulasi yang ada dapat menutup praktik penyalahgunaan semacam ini dan melindungi kepentingan ekonomi lokal?

Baca juga: Terjadi di Batam 12 Izin Perusahaan Asing (PT PMA) Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya

Batasan Izin Usaha Bagi WNA dan Bidang yang Dialokasikan untuk UMKM

Bidang usaha yang dialokasikan khusus untuk Koperasi dan UMKM diatur dalam Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021). 

Daftar ini mencakup kegiatan usaha yang dianggap berbasis teknologi sederhana, bersifat padat karya, berbasis budaya tradisional, atau memiliki modal usaha di bawah Rp10 miliar.

Misalnya, beberapa jenis warung kecil, usaha kuliner tradisional, atau jasa wisata sederhana masuk kategori ini. Bagi WNA, implikasinya jelas bahwa mereka tidak dapat memiliki atau menjalankan langsung usaha di bidang-bidang tersebut, kecuali melalui kemitraan dengan Koperasi atau UMKM sesuai ketentuan.

Dengan demikian, apabila ada WNA yang mendirikan usaha warung atau kafe kecil menggunakan nama WNI, maka praktik tersebut berpotensi menyalahi ketentuan karena masuk ranah UMKM yang seharusnya dilindungi bagi pelaku lokal.

Selain itu, lebih lanjut dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021), khususnya Pasal 12 Perka BKPM 4/2021 yang menetapkan bahwa setiap kegiatan usaha dengan partisipasi asing harus memiliki nilai investasi minimal Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per KBLI dan per lokasi usaha.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Perubahan PT PMDN Menjadi PT PMA?

Bentuk Kehadiran Hukum yang Sah Bagi WNA

Ada dua jalur utama bagi WNA yang ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Pertama, mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing). 

Jalur ini memungkinkan WNA untuk memperoleh keuntungan dan menjalankan kegiatan usaha komersial, asalkan bidang usaha yang dipilih terbuka untuk asing dan memenuhi syarat modal/investasi minimum sebagaimana diatur dalam PerkaBKPM 4/2021.

Selain itu, juga dapat membuka kantor perwakilan yang hanya berfungsi sebagai representasi tanpa hak untuk melakukan transaksi komersial. Kantor perwakilan diatur dalam Pasal 16 PerkaBKPM 4/2021 yang menegaskan larangan untuk mencari penghasilan dari sumber di Indonesia, menjual atau membeli barang/jasa, atau ikut mengelola perusahaan di Indonesia.

Anda Akan Melakukan Bisnis Di Indonesia? Pastikan Sesuai dengan Hukum! Hubungi Konsultan Kami melalui email ask@bplawyers.co.id 

Penulis: Sekar Ayu Primadani

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.