Kepatuhan RUPS

Klik Legal Gelar Webinar “Pengusaha Melek Hukum”: Kepatuhan RUPS sebagai Fondasi Tata Kelola Perusahaan

Klik Legal bersama BP Lawyers kembali menghadirkan rangkaian webinar “Pengusaha Melek Bisnis” dengan topik yang sangat krusial bagi keberlangsungan usaha, yakni “Awas Bisnis Gulung Tikar! Cuma Gara-Gara Gak Tertib RUPS”. 

Acara ini digelar secara daring melalui platform Zoom pada 1 Agustus 2025 dan berhasil menarik perhatian pelaku usaha yang ingin memahami lebih dalam fungsi strategis Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan bagi perusahaan.

Acara menghadirkan Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang hukum korporasi, RUPS, dan investasi asing. Dengan kepakarannya, Sekar membedah secara rinci dasar hukum penyelenggaraan RUPS, kewajiban direksi dan komisaris, hingga risiko hukum yang muncul bila perusahaan abai menjalankan agenda tahunan ini. 

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan RUPS Tahunan adalah forum penting untuk mengesahkan laporan keuangan, menetapkan penggunaan laba, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari peserta, mulai dari teknis pemanggilan RUPS, pengesahan laporan keuangan, hingga praktik terbaik dalam mendokumentasikan risalah rapat. Peserta mendapatkan gambaran nyata bagaimana kelalaian kecil dalam penyelenggaraan RUPS bisa memicu sengketa internal, merusak kepercayaan investor, bahkan menghambat pertumbuhan usaha di masa depan.

Baca juga: Kupas Tuntas Sengketa Antar Organ Perusahaan dan Apa yang Harus Diperhatikan!

Selama dua jam penyelenggaraan, webinar ini membekali peserta dengan wawasan praktis terkait penyelenggaraan RUPS Tahunan, mulai dari prosedur pemanggilan, agenda rapat, hingga pendokumentasian risalah. 

Lebih dari sekadar teori, acara ini menghadirkan solusi konkret agar pelaku usaha dapat memastikan RUPS Tahunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjadi fondasi tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Dalam penjelasannya, Sekar menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap RUPS Tahunan mungkin tidak menimbulkan sanksi langsung, namun tetap berdampak besar terhadap kredibilitas perusahaan di mata pihak luar.

“Kalau dalam audit ditemukan perusahaan tidak pernah menyelenggarakan RUPS Tahunan, apalagi saat diperiksa oleh investor, maka akan terlihat jelas bahwa perusahaan tidak patuh terhadap kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Memang benar tidak ada sanksi pidana atau denda secara langsung, tetapi kredibilitas dan reputasi PT bisa dipertanyakan,” ujar Sekar.

Melalui penyelenggaraan kelas ini, Klik Legal dan BP Lawyers kembali menegaskan komitmen mereka dalam memberikan edukasi hukum yang relevan, mudah dipahami, dan bermanfaat langsung bagi pengusaha. Kepatuhan terhadap RUPS bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga strategi jangka panjang dalam menjaga keberlanjutan usaha dan memperkuat daya saing di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.

Masih bingung menyusun agenda RUPS Tahunan atau menghadapi potensi masalah hukum di perusahaan Anda? Konsultasikan langsung dengan tim kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.