Pelanggaran Hak Cipta Karya Benyamin Sueb

Pelanggaran Hak Cipta Karya Benyamin Sueb yang Dipakai Tanpa Izin: Apa Landasan Hukumnya?

”Kerangka hukum Indonesia telah memberi perlindungan hukum yang kuat bagi warisan musik Benyamin Sueb.”

Perlindungan hak cipta di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya kasus dugaan pelanggaran atas karya-karya seniman legendaris Benyamin Sueb. Isu tersebut menekankan pentingnya memahami dasar hukum hak cipta, hak moral, hingga hak ekonomi yang melekat pada sebuah karya seni, bahkan setelah penciptanya wafat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) bahwa setiap pencipta dan ahli waris berhak mendapatkan perlindungan penuh atas ciptaan, termasuk hak untuk mengendalikan pemanfaatan komersial serta memperoleh royalti yang adil.

Namun praktiknya, sering kali memunculkan tantangan, seperti penggunaan karya tanpa izin, sengketa perjanjian lama, hingga ketidakjelasan mekanisme distribusi royalti di era digital.

Pelanggaran hak cipta karya Benyamin Sueb menjadi contoh nyata bagaimana karya seni dapat terus dieksploitasi secara tidak sah melalui layanan nada sambung pribadi (NSP) maupun platform musik digital, tanpa adanya transparansi pembayaran kepada ahli waris.

Hal ini akan menegaskan urgensi perusahaan, label rekaman, maupun penyedia platform digital untuk memahami kewajiban hukum, mulai dari pencatatan ciptaan, pencatatan lisensi, hingga kewajiban menyalurkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN).

Baca juga: Kasus Nadin Amizah: Pelajaran Penting Soal Perlindungan Hak Cipta dan Judul Lagu

Pelanggaran Hak Cipta Karya Benyamin Sueb yang Dilaporkan

Dikutip dari KlikLegal (26/9/2025) Kasus bermula dari laporan polisi pada 15 Juli 2024 bernomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun obyek yang dipersoalkan adalah sejumlah 517 karya lagu Benyamin Sueb yang diduga dieksploitasi tanpa izin, termasuk pemakaian sebagai nada sambung pribadi dan distribusi di platform digital.

Kemudian pada bulan Agustus hingga September 2025 pihak ahli waris meminta percepatan kepada Polda Metro Jaya serta menyatakan bahwa penyelidikan sedang berjalan di Direktorat Reskrimsus. Keterangan penyidik juga menyebut adanya “perjanjian lama” yang diduga tidak sah karena ditandatangani para pihak yang telah meninggal.

Baca juga: Sedang Tren Foto AI, Bagaimana Aspek Hak Cipta Foto AI Ghibli?

Kedudukan Lagu Sebagai Objek yang Dilindungi UU Hak Cipta

Pasal 4–5, Pasal 8–9, dan Pasal 20–25 UU Hak Cipta pada dasarnya menegaskan Hak Cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat abadi pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta hidup. Substansinya meliputi pencantuman nama dan hak menjaga keutuhan ciptaan.

Sedangkan hak ekonomi memberi wewenang eksklusif untuk menerbitkan, menggandakan, mendistribusikan, mempertunjukkan, mengumumkan, mengomunikasikan, atau menyewakan karya. Untuk musik dan rekaman, terdapat pula hak terkait milik pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran.

Adapun masa perlindungan hak ekonomi atas lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan merujuk Pasal 58 ayat (2) UU Hak Cipta. Benyamin Sueb wafat pada 1995, sehingga hak ekonomi atas lagu-lagunya masih dilindungi penuh hingga 2065.

Baca juga: Fotografer Gugat Hotel Akibat Diduga Gunakan Foto Tanpa Izin, Bagaimana Ketentuan Hak Cipta Gambar?

Yang Berwenang Memberikan Izin Setelah Pencipta Meninggal

Siapa berwenang memberi izin? Secara prinsip, hak ekonomi berada pada pencipta atau pemegang hak cipta. Pengalihan dapat terjadi melalui pewarisan atau perjanjian tertulis. Pasal 16-17 UU Hak Cipta membuka adanya kemungkinan terkait ketentuan ketentuan khusus “jual putus” lagu atau music.

Jika pernah ada jual putus atau pengalihan tanpa batas waktu, maka berdasarkan Pasal 18 UU Hak Cipta beralih kembali kepada pencipta setelah 25 tahun, diperkuat ketentuan transisional Pasal 122 UU Hak Cipta untuk perjanjian sebelum UU Hak Cipta. Artinya, “perjanjian lama” harus diuji keabsahannya dengan memeriksa subjek yang menandatangani, serta apakah masa 25 tahun telah lewat sehingga haknya kembali.

Bagaimana posisi “perjanjian lama” yang ditandatangani pihak yang telah meninggal? Di luar rezim UU Hak Cipta, keabsahan kontrak tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata dimana mengatur syarat sah sebuah perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang diperbolehkan.

Jika tanda tangan bukan dari subjek yang berwenang atau para pihak tidak cakap, perjanjian berpotensi batal atau setidaknya dapat dibatalkan. Evaluasi juga perlu melihat apakah hak yang dialihkan memang dimiliki pihak penandatangan ketika kontrak dibuat.

Baca juga: Karya AI Tidak Dilindungi Hak Cipta, Seniman US Ajukan Gugatan!

Tantangan Pembuktian

Penegakan hukum dalam kasus pelanggaran hak cipta pada dasarnya memiliki dua jalur utama, yaitu perdata dan pidana. 

Pada jalur perdata, ahli waris atau pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga untuk menuntut ganti rugi, melakukan penyitaan terhadap karya yang digunakan tanpa izin, hingga meminta perintah penghentian atas pengumuman, komunikasi, atau penggandaan karya yang melanggar hukum hal ini sesuai diatur dalam Pasal 95 dan Pasal 99 UU Hak Cipta.

Sebelum masuk ke ranah pidana, undang-undang juga mewajibkan adanya proses mediasi apabila para pihak yang bersengketa dapat diidentifikasi dan kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana pembajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta.

Sementara itu, jalur pidana diberlakukan bagi pelanggaran hak ekonomi pencipta, produser fonogram, maupun lembaga penyiaran. Ketentuan sanksi pidana diatur dalam Pasal 113, Pasal 116, dan Pasal 118 UU Hak Cipta, yang antara lain mengancam pelanggar dengan pidana penjara maupun denda.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa tindak pidana pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan sebagaimana disebut dalam Pasal 120 UU Hak Cipta. Dengan demikian, aparat penegak hukum baru dapat memproses perkara apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini ahli waris Benyamin Sueb.

Dalam praktiknya, pembuktian menjadi aspek paling krusial. Ahli waris harus menyiapkan bukti kepemilikan yang sah, mulai dari katalog karya musik, silsilah yang menunjukkan status sebagai ahli waris sah, dokumen pencatatan ciptaan pada DJKI, hingga kontrak atau perjanjian terdahulu yang diduga cacat hukum.

Cegah sengketa hak cipta dengan perjanjian lisensi yang jelas dan sah melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.