monopoli dalam distribusi

Belajar dari Kasus Sany Group, Kepatuhan Anti Monopoli Dalam Praktik Distribusi

Belajar dari Kasus Sany Group, Kepatuhan Anti Monopoli Dalam Praktik Distribusi

”Putusan Sany Group mengirim sinyal tegas terhadap praktik monopoli dalam distribusi berupa integrasi vertikal yang menutup pasar dan perlakuan diskriminatif.”

Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia memasuki fase yang lebih tegas. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan rekor denda Rp449 miliar kepada Sany Group atas praktik yang dinilai menutup akses pasar dan merugikan persaingan. 

Peristiwa tersebut menjadi rujukan penting bagi industri alat berat dengan jaringan distribusi luas. Banyak perusahaan menjalankan integrasi hulu-hilir untuk mengejar efisiensi. Namun batas antara efisiensi yang sah dan praktik yang menghambat persaingan harus jelas sejak tahap perancangan kontrak.

Kasus Sany menyoroti risiko ketika struktur distribusi dan kebijakan dealer mendorong ketergantungan sepihak. Dealer tidak lagi memiliki keleluasaan sumber pasok, pilihan konsumen juga berkurang. 

Inilah wilayah yang diawasi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Persaingan Usaha) dan peraturan turunannya.

Baca juga: Sidang KPPU Kasus Kartel Bunga Fintech, Apa yang Perlu Diketahui?

Isi Putusan Denda Sany Group

Dikutip dari KlikLegal (26/8/2025) Putusan KPPU terhadap Sany Group ditetapkan pada 5 Agustus 2025 dalam Perkara No. 18/KPPU-L/2024. Total denda yang dijatuhkan berjumlah Rp449 miliar dan menjadi rekor tertinggi sejak KPPU berdiri.

Rinciannya: PT Sany Indonesia Machinery Rp360 miliar, PT Sany Heavy Industry Indonesia Rp57 miliar, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment Rp32 miliar. Selain denda, Sany International Development Ltd. (Terlapor I) diperintahkan memperbaiki perjanjian dealer dan saluran distribusi.

Putusan juga memerintahkan pelaksanaan dalam 30 hari sejak pemberitahuan, serta jaminan bank 20% dari nilai denda bila mengajukan keberatan. Beberapa media sempat menulis “Rp499 miliar,” namun dokumen dan pemberitaan resmi yang konsisten menyebut “Rp449 miliar.”

Baca juga: Kasus TikTok–Tokopedia: Pelajaran Penting dari Keterlambatan Notifikasi Akuisisi ke KPPU

Monopoli Dalam Distribusi Oleh Sany Group 

Dasar pelanggaran berakar pada dua norma utama dalam UU Persaingan Usaha. Pertama, Pasal 14 UU 5/1999 melarang perjanjian integrasi vertikal yang menimbulkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat. 

Kedua, Pasal 19 huruf a, b, dan d UU 5/1999 melarang tindakan penguasaan pasar berupa menghalangi pelaku usaha lain masuk/berusaha (huruf a), menghalangi konsumen bertransaksi dengan pesaing (huruf b), serta diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu (huruf d).

Fakta yang dibuktikan di persidangan menunjukkan bahwa penunjukan dealer menggunakan skema non-eksklusif, tetapi pembelian unit dan suku cadang diwajibkan melalui entitas internal Sany. Skema pembayaran juga berubah-ubah dan menekan dealer, hingga ada yang keluar dari pasar.

Majelis menyatakan seluruh Terlapor terbukti melanggar Pasal 14, sebagian Terlapor melanggar Pasal 19 huruf a dan b, serta seluruhnya melanggar Pasal 19 huruf d; sementara Pasal 19 huruf c tidak terbukti. Pola ini memenuhi unsur integrasi vertikal yang menutup akses dan menimbulkan diskriminasi.

Dasar hukum pengenaan denda mengacu pada Pasal 47 UU 5/1999 yang memberi wewenang kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi administratif, dan diperjelas pasca UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 44/2021).

Pasal 12 PP 44/2021 mengatur kriteria pengenaan denda yaitu paling banyak 50% dari keuntungan bersih pada pasar bersangkutan selama periode pelanggaran, atau 10% dari nilai penjualan. 

Pedoman teknis perhitungan, kewajiban jaminan bank, dan tata cara pembayaran diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Peraturan KPPU 2/2021).

Baca juga: Mekanisme KPPU: Perubahan Perilaku Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Pelaku Usaha

Sinyal Tegas KPPU Terhadap Pelaku Usaha

Apa yang membuat perilaku Sany Group dinilai “anti-persaingan”? Pertama, kewajiban pembelian melalui entitas internal menutup jalur suplai alternatif dan menggeser fungsi dealer dari “pembeli langsung produsen” menjadi “pelanggan kompetitor,” sehingga insentif dagang dan risiko pembayaran menjadi timpang.

Kedua, variasi syarat pembayaran dan target penjualan yang ditentukan terlapor memunculkan disparitas perlakuan antar-dealer. Kedua pola ini beririsan dengan larangan Pasal 19 huruf a, b, dan d UU Persaingan Usaha karena menghalangi akses pasar, menahan pilihan konsumen, dan mendiskriminasi mitra.

Baca juga: Ini Dia Strategi Kepatuhan BUMN Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Panduan Praktis Bagi Pelaku Usaha Sektor Distribusi dan Alat Berat

Mulailah dengan meninjau ulang semua perjanjian vertikal. Cari klausul yang mewajibkan dealer membeli lewat entitas grup, membatasi sumber pembelian, memberi status “pelanggan terbaik” hanya untuk pihak tertentu, menautkan rebate ke target yang tidak realistis, atau memuat syarat pembayaran yang berat sebelah.

Jika ada integrasi dalam rantai pasok, pastikan alasan efisiensinya jelas dan bisa dihitung. Contohnya kontrol kualitas atau standar keselamatan. Susun mekanisme yang tetap memberi ruang bagi akses pemasok dan kompetitor sehingga pasar tidak tertutup.

Perlakuan ke dealer harus setara. Terapkan struktur harga dan diskon fungsional yang berbasis kriteria objektif. Tetapkan SLA layanan purna jual yang konsisten, dan pastikan suku cadang tersedia tanpa pilih kasih. Semua parameter ini perlu terdokumentasi agar mudah diaudit.

Cek Kontrak dan Struktur Usaha Anda, Apakah Sudah Sesuai Aturan Persaingan Usaha, Sebelum Terlambat! Hubungi Lawyer Kami Melalui Email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Bagi Anda yang ingin mempelajari lebih lanjut terkait Persaingan Usaha mulai dari kasus dan analisisnya, Kami telah menyiapkan Ebook berjudul “Membedah Kasus KPPU: Panduan Praktis Memahami Persaingan Usaha” yang dapat Anda download disini.