
Apakah Setiap KBLI Harus Punya Dokumen Lingkungan Sendiri?
Apakah Setiap KBLI Harus Punya Dokumen Lingkungan Sendiri?
”Dokumen lingkungan merupakan aspek penting dalam setiap kegiatan usaha yang wajib dipenuhi pelaku usaha, PP 28/2025 memperjelas ketentuan ini.”
Memahami kewajiban dokumen lingkungan dalam proses perizinan usaha menjadi hal penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, khususnya dalam era implementasi sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah setiap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib memiliki dokumen lingkungan masing-masing.
Pertanyaan tersebut muncul karena banyak pelaku usaha menjalankan lebih dari satu kegiatan usaha di lokasi yang sama, dan setiap KBLI dapat memiliki tingkat risiko dan kewajiban pengelolaan lingkungan yang berbeda, mulai dari SPPL, UKL-UPL, hingga AMDAL.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai perbedaan antara AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL, serta bagaimana dokumen tersebut dikaitkan dengan klasifikasi KBLI dalam satu proses usaha, menjadi penting untuk menghindari risiko sanksi administratif dan gangguan operasional.
Baca juga: Perbedaan KKKPR dengan PKKPR: Panduan Lengkap Berdasarkan PP 28/2025
Jenis-Jenis Dokumen Persetujuan Lingkungan
Rujukan mengenai dokumen lingkungan dapat mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PermenLHK 4/2021).
Adapun terdapat tiga bentuk dokumen lingkungan yang menjadi prasyarat untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan:
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan): Wajib bagi usaha/kegiatan berisiko tinggi atau berdampak penting, sebagaimana diatur dalam Lampiran Permen LHK No. 4/2021. AMDAL disusun oleh penyusun AMDAL bersertifikat dan dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Diperlukan penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) sebelum dapat melanjutkan ke tahap perizinan berikutnya.
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan): Diperuntukkan bagi kegiatan berisiko menengah, dan hanya diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota/provinsi. Setelah diverifikasi, diterbitkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) sebagai dasar pemenuhan aspek lingkungan.
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup): Dikutip dari KlikLegal (12/8/2025) SPPL Berlaku untuk usaha dengan risiko rendah dengan cukup mengunggah surat pernyataan melalui sistem OSS, tanpa verifikasi teknis, namun tetap mengikat secara hukum.
Baca juga: Kini Permohonan Dokumen Persetujuan Lingkungan Dalam PP 28/2025 Menjadi Jauh Lebih Mudah!
Dokumen Lingkungan Harus Sesuai Dengan Seberapa Jauh Terintegrasi Kegiatan Berusaha
Berdasarkan Pasal 78 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) bahwa dalam hal pelaku usaha menjalankan lebih dari 1 KBLI dalam lokasi dan kegiatan usaha tersebut merupakan satu kesatuan proses bisnis, maka penyusunan dokumen lingkungan cukup dilakukan satu kali dengan mengacu pada ketentuan yang paling tinggi.
Dengan demikian, tidak semua KBLI harus memiliki dokumen lingkungan terpisah, selama memenuhi kriteria berikut:
- Seluruh KBLI beroperasi pada lokasi yang sama;
- Seluruh kegiatan merupakan bagian dari rantai proses produksi yang terintegrasi;
- Penyusunan dokumen lingkungan menggunakan basis klasifikasi risiko tertinggi di antara semua KBLI.
Contohnya, jika salah satu KBLI mewajibkan AMDAL dan KBLI lainnya hanya memerlukan UKL-UPL atau SPPL, maka cukup disusun AMDAL yang mencakup seluruh kegiatan usaha yang terintegrasi tersebut. Namun, apabila penambahan KBLI dilakukan setelah Persetujuan Lingkungan terbit dan kegiatan baru tersebut:
- Memiliki lokasi berbeda;
- Menggunakan teknologi berbeda; atau
- Memiliki proses limbah atau dampak lingkungan tambahan.
Maka, berdasarkan pelaku usaha wajib menyesuaikan dokumen lingkungan melalui revisi atau penyusunan dokumen baru, sesuai dengan ketentuan PermenLHK 4/2021. Selain itu, demi menjaga kepatuhan terhadap ketentuan dalam Permen LHK 4 Tahun 2021 dan praktik terbaik, maka pelaku usaha disarankan untuk:
- Mengidentifikasi seluruh KBLI yang tercantum dalam NIB maupun anggaran dasar, bukan hanya yang sedang aktif, untuk menghindari revisi berulang;
- Memastikan lokasi kegiatan sesuai dan satu kesatuan proses bisnis, karena lokasi yang berbeda akan memicu kewajiban dokumen lingkungan baru;
- Menganalisis alur proses produksi, apakah kegiatan bersifat hulu-hilir, paralel, atau terpisah;
- Menyiapkan proyeksi ekspansi usaha ke depan, agar dapat diantisipasi sejak awal dalam dokumen; dan
- Melibatkan konsultan lingkungan yang bersertifikat, terutama untuk penyusunan AMDAL, dan berkonsultasi dengan Kementerian LHK jika ragu.
Pastikan Dokumen Lingkungan Anda Sesuai Dengan Kegiatan Usaha Anda! Hubungi Lawyer Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.