Kontrak Bisnis Gagal

CAKP vs MDS: Ketika Bahasa Inggris dalam Kontrak Bisnis Gagal di Pengadilan Indonesia

CAKP vs MDS: Ketika Bahasa Inggris dalam Kontrak Bisnis Gagal di Pengadilan Indonesia

“Perselisihan kontrak bisnis gagal antara perusahaan lokal dan asing ini membuka perdebatan hukum mengenai sah atau tidaknya kontrak berbahasa asing tanpa terjemahan resmi.”

Dikutip dari KlikLegal (5/8/2025) Kontrak atau perjanjian tidak dapat dilepaskan dari transaksi bisnis, dalam suatu transaksi bisnis semua komitmen yang telah disepakati akan dibungkus dalam kontrak bisnis dan menjadi acuan dalam menjalankan bisnis mereka.

Sengketa perdata antara CAKP, perusahaan lokal Indonesia, dan MDS, perusahaan asing, menjadi titik balik penting dalam praktik bisnis lintas negara di Indonesia. Sengketa ini bermula dari hubungan bisnis biasa pengadaan barang dan jasa yang kemudian berubah menjadi pertempuran hukum hanya karena satu aspek bahasa yang digunakan dalam kontrak.

Kontrak yang mereka buat sepenuhnya menggunakan bahasa Inggris, tanpa ada versi terjemahan resmi dalam Bahasa Indonesia. Pada saat terjadi sengketa dan dibawa ke pengadilan, pengadilan Indonesia menyatakan bahwa kontrak tersebut tidak sah secara hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009), khususnya Pasal 31.

Kasus ini menimbulkan keresahan dan diskusi luas di kalangan pelaku usaha dan praktisi hukum. Artikel ini akan menguraikan duduk perkara kasus, analisis hukum terhadap putusan pengadilan, serta pandangan dan opini hukum dari sudut pandang seorang commercial litigation lawyer.

Baca juga: Nine AM vs PT BKPL: Gugur di Meja Hijau karena Bahasa Dalam Kontrak

Kronologi Kasus Kontrak Bisnis Gagal di Pengadilan Indonesia

CAKP dan MDS menandatangani kontrak kerja sama distribusi produk teknologi. Kesepakatan tersebut dilakukan sepenuhnya dalam Bahasa Inggris, dengan dasar bahwa MDS adalah perusahaan asal Amerika Serikat, dan bahasa Inggris merupakan bahasa yang dianggap netral dan universal dalam praktik bisnis internasional.

Namun, ketika MDS dianggap tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak, CAKP mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses pemeriksaan, MDS mengajukan eksepsi terhadap sah atau tidaknya kontrak karena tidak ada versi Bahasa Indonesia dalam perjanjian tersebut.

Pengadilan menerima eksepsi MDS dan menyatakan kontrak batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, yang menyebutkan bahwa kontrak yang melibatkan pihak Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Baca juga: Cegah Sengketa Bisnis Dengan Perjanjian Pemegang Saham

Analisis Hukum terhadap Putusan Pengadilan

Putusan ini menjadi landmark case terkait penggunaan bahasa dalam kontrak bisnis di Indonesia. Pengadilan menegaskan bahwa norma hukum yang terkandung dalam UU 24/2009 tentang Bahasa, bersifat imperatif, bukan sekadar administratif.

Padahal, banyak pelaku bisnis terutama dari kalangan penanam modal asing (PMA) selama ini berasumsi bahwa penggunaan Bahasa Inggris adalah hal yang lazim dan sah, asalkan kedua belah pihak memahami isi kontrak.

Namun putusan ini menegaskan bahwa:

  1. Bahasa Indonesia adalah syarat formil yang wajib dalam kontrak yang melibatkan pihak Indonesia.
  2. Tanpa versi Bahasa Indonesia, kontrak dianggap cacat hukum dan berisiko tidak dapat dieksekusi.
  3. Kontrak yang disusun tanpa memperhatikan ketentuan ini dapat digugat dan dibatalkan di pengadilan.

Baca juga: Jangan Tertukar Berikut Perbedaan MoU dan Perjanjian Bisnis Dalam Kerjasama Bisnis

Implikasi Praktis bagi Pelaku Usaha dan Investor Asing

Putusan ini memicu kekhawatiran di kalangan investor dan pebisnis asing. Banyak yang merasa tidak mendapat kepastian hukum karena sebelumnya praktik penyusunan kontrak hanya dalam bahasa Inggris sangat lazim.

Namun dari sudut pandang hukum, kepastian itu justru ditegakkan. Negara Indonesia melalui undang-undangnya mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap transaksi bisnis yang melibatkan entitas lokal. Hal ini adalah bagian dari perlindungan hukum terhadap warga negara dan pelaku usaha lokal.

Investor asing harus menyesuaikan diri dengan ketentuan ini dengan:

  1. Menyusun kontrak bilingual (Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia), atau
  2. Menyediakan terjemahan tersumpah untuk kontrak dalam bahasa asing.

Baca juga: Pahami Perbedaan Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan dalam Perjanjian

Opini Hukum: Apakah Putusan Ini Sudah Tepat?

Sebagai seorang commercial litigation lawyer, Bimo Prasetio berpendapat bahwa putusan ini tepat dari sisi normatif, namun membuka ruang evaluasi dari sisi harmonisasi hukum bisnis internasional.

  1. Tepat karena patuh pada undang-undang nasional: UU 24/2009 sudah jelas. Putusan pengadilan hanya menerapkannya secara tegas.
  2. Kurang responsif terhadap dinamika globalisasi: Dalam praktik internasional, bahasa Inggris dianggap cukup. Maka, Indonesia sebaiknya memberikan pedoman atau batasan yang lebih rinci dalam peraturan pelaksana, agar tidak menyulitkan investasi asing.
  3. Perlu pendekatan kompromi: Otoritas bisa mempertimbangkan pengakuan terhadap kontrak berbahasa asing selama disertai penerjemahan saat perselisihan, bukan membatalkan secara langsung.

Dampak Jangka Panjang: Perlu Harmonisasi dan Edukasi Hukum

Kasus ini menjadi cermin bagi semua pihak: pelaku usaha, notaris, pengacara, hingga pemerintah. Perlunya edukasi menyeluruh mengenai pentingnya pemakaian Bahasa Indonesia dalam kontrak bisnis.

Kedepannya, pengusaha dan konsultan hukum perlu:

  1. Selalu meninjau klausul bahasa dalam kontrak.
  2. Mengedukasi mitra asing mengenai keharusan ini sejak awal negosiasi.
  3. Mempersiapkan dokumen dual language sebagai standar operasional.

Kesimpulan

CAKP vs MDS menjadi pelajaran berharga bahwa hal-hal formil seperti bahasa dalam kontrak dapat menentukan nasib hukum sebuah bisnis. Dalam dunia litigasi komersial, perhatian terhadap detail seperti ini menjadi bagian dari strategi perlindungan hukum.

Jika Anda pelaku bisnis yang menjalin hubungan dengan mitra asing, jangan pernah menyepelekan aspek bahasa. Apa yang tampak sebagai formalitas administratif, ternyata bisa menjadi penentu kalah-menangnya Anda di pengadilan.

Catatan:

Artikel ini ditujukan sebagai edukasi bagi pelaku usaha dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional yang spesifik atas suatu kasus. 

Jika Anda ingin menghindari kasus serupa di perusahaan Anda, tertibkan secara aman agar tidak berbuntut konflik, anda dapat mengkonsultasikan dengan BP Lawyers

Author: Bimo Prasetio, Commercial Litigation Lawyer

Editor: Genies Wisnu Pradana

Jangan biarkan kepercayaan jadi celah risiko bisnismu. Hadiri webinar eksklusif ‘Perjanjian Kerja & Kemitraan – Modal Percaya? Jangan Sampai Kena Batunya!’ tgl 15 Agustus 2025, pelajari cara menyusun kontrak kerja dan kemitraan yang lindungi dan menguatkan. Pastikan tempatmu sekarang juga! Register disini!