Bahasa Dalam Kontrak

Nine AM vs PT BKPL: Gugur di Meja Hijau karena Bahasa Dalam Kontrak

Nine AM vs PT BKPL: Gugur di Meja Hijau karena Bahasa Dalam Kontrak

“Sengketa pinjaman bisnis internasional ini memperlihatkan bahwa formalitas bahasa dalam kontrak memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.”

Dikutip dari KlikLegal (4/8/2025) dalam menyusun suatu kontrak terdapat hal-hal yang perlu dipahami dan diperhatikan dengan seksama agar nantinya tersusun dengan baik dan benar. Diantaranya penyusunan harus diluruskan hak dan kewajiban, memperhatikan unsur dan syarat sah, serta memperhatikan prinsip perjanjian.

Sengketa antara Nine AM Ltd, sebuah perusahaan investasi internasional berbasis di Singapura, dan PT BKPL, sebuah perusahaan lokal Indonesia, menyoroti isu yang hampir serupa dengan kasus CAKP vs MDS bahwa penggunaan Bahasa Inggris dalam kontrak bisnis bisa membawa risiko hukum serius jika tidak diimbangi dengan versi Bahasa Indonesia.

Konflik ini muncul karena perjanjian pinjaman senilai jutaan dolar antara kedua pihak, yang disusun dan ditandatangani seluruhnya dalam Bahasa Inggris. Ketika PT BKPL gagal membayar kembali pinjaman sesuai dengan kesepakatan, Nine AM menggugat ke pengadilan.

Namun, bukan hanya pokok perkaranya yang menarik, tetapi bagaimana pengadilan memandang validitas kontrak sebagai instrumen hukum.

Artikel ini akan mengulas latar belakang sengketa, pertimbangan hukum pengadilan, serta opini profesional terhadap arah penegakan hukum perdata di Indonesia.

Baca juga: Perhatikan Hal Penting Ini Dalam Menyusun Perjanjian Sewa Kantor

Kronologi Kasus Nine AM vs PT BKPL karena Bahasa Dalam Kontrak

Pada tahun 2017, Nine AM Ltd memberikan pinjaman modal usaha kepada PT BKPL dalam bentuk perjanjian convertible loan senilai USD 5 juta. 

Tujuan pinjaman ini adalah untuk mendukung ekspansi bisnis PT BKPL di sektor energi terbarukan. Semua klausul kontrak disusun dalam Bahasa Inggris, sesuai dengan kebiasaan bisnis internasional dan atas persetujuan kedua belah pihak.

Namun dalam perjalanannya, PT BKPL mengalami kesulitan keuangan dan gagal memenuhi kewajibannya sesuai jadwal pembayaran. Nine AM lalu mengirimkan somasi dan akhirnya menggugat PT BKPL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut pelunasan utang berikut bunga dan penalti.

PT BKPL dalam jawabannya mengajukan eksepsi dengan dalih bahwa kontrak tidak sah karena tidak ada versi Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009). 

Atas eksepsi tersebut, pengadilan lantas mengabulkan eksepsi tersebut dan menyatakan bahwa kontrak antara Nine AM dan PT BKPL batal demi hukum.

Baca juga: Cegah Sengketa Bisnis Dengan Perjanjian Pemegang Saham

Analisis Hukum terhadap Putusan

Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aspek formil hukum Indonesia, termasuk dalam hubungan hukum dengan mitra internasional. Ada beberapa poin hukum penting dari putusan ini:

  1. Pasal 31 UU 24/2009 menyatakan bahwa setiap perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  2. Penggunaan Bahasa Inggris tidak menggugurkan kewajiban untuk menyediakan versi Bahasa Indonesia.
  3. Pengadilan menafsirkan norma ini sebagai imperatif, artinya melanggar ketentuan ini mengakibatkan konsekuensi hukum langsung: kontrak dianggap tidak sah.

Putusan ini menjadi preseden hukum yang memperkuat posisi UU Bahasa sebagai salah satu instrumen penting dalam perlindungan hukum nasional, khususnya dalam menghadapi dominasi norma-norma kontraktual internasional.

Argumen Nine AM yang Tidak Diterima Pengadilan

Nine AM dalam pembelaannya menyatakan bahwa:

  1. Kedua pihak memahami bahasa Inggris secara fasih dan sadar menandatangani kontrak.
  2. Bahasa Inggris adalah standar bisnis internasional.
  3. Tidak ada kerugian nyata yang ditimbulkan oleh absennya Bahasa Indonesia.

Namun, pengadilan menilai bahwa hukum nasional tidak membedakan antara kontrak yang disengaja atau tidak. Aspek formil tetap harus dipenuhi sebagai syarat sah kontrak. Sehingga meskipun substansi disepakati, pelanggaran terhadap format bahasa tetap berakibat fatal.

Baca juga: Memahami Asas Kebebasan Berkontrak dan Batasannya

Implikasi bagi Pelaku Usaha Akibat Bahasa Dalam Kontrak

Kasus ini memberikan pelajaran penting:

  1. Tidak cukup hanya fokus pada isi kontrak bentuk dan bahasa kontrak juga harus memenuhi hukum nasional.
  2. Harus disediakan versi Bahasa Indonesia, setidaknya dalam bentuk bilingual agreement.
  3. Dalam sengketa, pengadilan akan melihat legalitas formil terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.

Kesalahan kecil seperti tidak menerjemahkan kontrak dapat menyebabkan hilangnya hak dan gugurnya tuntutan di pengadilan. Ini adalah risiko hukum serius yang harus diantisipasi sejak awal.

Opini Hukum

Sebagai commercial litigation lawyer, Bimo Prasetio menilai bahwa putusan ini tepat secara normatif, tetapi kurang adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha.

  1. Dapat dikatakan tepat karena berlandaskan hukum positif: Pasal 31 UU 24/2009 tidak memberikan pengecualian. Oleh karena itu, hakim terikat untuk menjalankannya.
  2. Kurang fleksibel terhadap praktik bisnis internasional: Di banyak yurisdiksi, kesepakatan para pihak (freedom of contract) mendapat prioritas. Di Indonesia, norma formil tetap didahulukan.
  3. Perlu reformasi melalui peraturan pelaksana: Harus ada penegasan dalam PP atau Perpres bahwa versi Bahasa Indonesia bisa menyusul, atau cukup diterjemahkan saat akan digunakan di pengadilan.

Baca juga: Membuat Kontrak Hanya Dalam Bahasa Asing : Bolehkah?

Solusi dan Dampak bagi Pelaku Usaha Asing

Agar sengketa seperti Nine AM vs PT BKPL tidak terulang, berikut langkah pencegahan:

  1. Selalu gunakan kontrak bilingual: Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dalam satu dokumen dengan klausul penyanding (prevailing language clause).
  2. Konsultasi dengan konsultan hukum yang berkompeten sebelum menandatangani kontrak bisnis.
  3. Gunakan jasa penerjemah tersumpah untuk memastikan kualitas terjemahan.
  4. Penerapan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk tunduk pada hukum lokal sebagai bentuk itikad baik bisnis.

Kasus seperti ini dapat mengirim sinyal negatif ke investor asing. Mereka bisa menganggap Indonesia memiliki ketentuan hukum yang tidak ramah terhadap transaksi lintas negara. Namun, jika direspon dengan edukasi dan penegakkan hukum yang baik, Indonesia bisa meningkatkan kepercayaan investor. 

Kesimpulan

Nine AM vs PT BKPL menjadi salah satu pengingat keras bahwa pelanggaran kecil terhadap formalitas hukum bisa berujung besar di pengadilan. Dalam dunia bisnis, terutama yang melibatkan modal asing, perhatian terhadap bentuk hukum kontrak adalah kunci untuk mencegah kerugian di masa depan.

Kontrak bukan hanya soal kesepakatan isi, tetapi juga bentuk. Dan dalam yurisdiksi Indonesia, bahasa adalah bagian dari bentuk hukum yang wajib dihormati.

Jika Anda adalah investor asing atau pemilik bisnis lokal yang menjalin kerja sama lintas negara, pastikan Anda tidak hanya berbicara dengan mitra bisnis tetapi juga berbicara dalam bahasa hukum yang diakui negara.

Catatan:

Artikel ini ditujukan sebagai edukasi bagi pelaku usaha dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional yang spesifik atas suatu kasus. 

Jika Anda ingin menghindari kasus serupa di perusahaan Anda, tertibkan secara aman agar tidak berbuntut konflik, anda dapat mengkonsultasikan dengan BP Lawyers

Author: Bimo Prasetio, Commercial Litigation Lawyer

Editor: Genies Wisnu Pradana

Jangan biarkan kepercayaan jadi celah risiko bisnismu. Hadiri webinar eksklusif ‘Perjanjian Kerja & Kemitraan – Modal Percaya? Jangan Sampai Kena Batunya!’ tgl 15 Agustus 2025, pelajari cara menyusun kontrak kerja dan kemitraan yang lindungi dan menguatkan. Pastikan tempatmu sekarang juga! Register disini!