Membuat Kontrak Hanya Dalam Bahasa Asing Bolehkah

Membuat Kontrak Hanya Dalam Bahasa Asing : Bolehkah?

Membuat Kontrak Hanya Dalam Bahasa Asing : Bolehkah?

Pada dasarnya sebuah perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak yang membuatnya. Pengaturan ini merupakan asas umum dari kebebasan berkontrak yang dianut dalam KUHPerdata. Walaupun begitu, asas kebebasan juga ada batasannya dalam berkontrak. Para pihak tetap diharuskan tunduk pada norma hukum baik yang bersifat lex specialis ataupun lex generalis.

Kontrak atau perjanjian tertulis merupakan dokumen penting yang melahirkan sebuah perikatan bagi para pihak. Perjanjian yang baik adalah perjanjian yang dapat meng-cover para pihak terkait risiko yang dapat dialami kedepannya. Kontrak menjadi sebuah alat bukti penting yang dipegang para pihak jika terjadi sengketa antara para pihak. Dikarenakan sifatnya yang dipegang oleh kedua belah pihak, kontrak harus diatur sebaik mungkin agar mengayomi kedua belah pihak. Jangan sampai, perjanjian yang dibuat kedua belah pihak menjadi bumerang tersendiri bagi salah satu pihak.

Terdapat 4 syarat dasar dalam pembuatan kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Pertama, Kesepakatan Pihak yang Mengikatkan Diri. Kedua, Kecapakan Pihak yang Mengikatkan Diri. Ketiga, Kecapakan Pihak yang Mengikatkan Diri. Dan keempat, Adanya Suatu Sebab/ Kausa yang Halal.

Tidak terpenuhinya poin satu dan poin dua dapat menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan tidak terpenuhinya poin tiga dan empat dapat membuat perjanjian batal demi hukum.

Lalu, apakah kontrak yang saya sepakati dapat dibuat sebebas-bebasnya? Jawabannya tentu tidak. Sebuah perjanjian tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan, kesusilaan, ataupun ketertiban umum. Amanah ini diatur dalam suatu filosofi tersendiri dalam kaitannya dengan persyaratan keempat dalam pasal 1320 KUHPerdata.

Terdapat berbagai macam opsi klausul yang dapat diperjanjikan para pihak dalam setiap kontrak yang dibuat. Setiap klausul yang terdapat dalam kontrak pada dasarnya tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini seyogyanya harus dijalankan baik berhadapan sesama warga negara Indonesia, ataupun pihak asing. Salah satu klausul yang harus diperjanjikan apabila berhadapan dengan pihak asing adalah klausul bahasa.

Terlihat simpel, namun klausul ini memiliki peranan penting dalam sebuah kontrak. Eksistensi klausul ini erat kaitannya dengan penafsiran para pihak dalam melaksanakan perjanjian. Lalu, apakah asas kebebasan berkontrak berlaku bagi klausul Bahasa? Jawaban ini tidak dapat dituangkan dalam bentuk ‘ya’ atau ‘tidak’ mengingat kompleksitas peraturan mengenai pembahasaan.

Aturan mengenai kewajiban penggunaan Bahasa sudah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa). Di dalam pasal 31 UU Bahasa disebutkan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Lebih lanjut, dalam pasal 2 disebutkan Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Selain itu, ketentuan ini dipertegas dengan adanya norma hukum pelaksana undang-undang yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Pemerintah mensyaratkan untuk menggunakan Bahasa Indonesia jika digunakan, misalnya untuk pengajuan izin seperti pengajuan izin Surat Tanda Pendaftaran waralaba (STPW) dalam perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba sering kali melibatkan pihak asing, sehingga perlu dibuat secara bilingual. Atau jika akan digunakan ke pengadilan harus menggunakan Bahasa Indonesia dalam perjanjiannya. 

Lalu, bagaimana status perjanjian yang hanya dibuat bahasa asing namun berhadapan dengan pihak asing? Berdasarkan pemahaman a contrario, maka sepanjang perjanjian itu tidak memiliki kepentingan untuk mengurus suatu administrasi pada Lembaga Negara di Indonesia, maka perjanjian itu tetap sah serta sepanjang memenuhi empat syarat yang diatur dalam KUHPerdata.

Baca Juga  : Kontrak Kerja Sama Bisnis dan Manfaat Hukumnya

Namun UU Bahasa tidak mengatur adanya sanksi dalam hal tidak dilaksanakannya ketentuan pasal 31 tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Beberapa ahli mengatakan bahwa ketiadaan sanksi membuat ketentuan pasal 31 UU Bahasa bersifat fakultatif. Walaupun begitu, pada praktiknya pernah ada perjanjian yang kemudian dibatalkan dengan alasan bertentangan dengan UU Bahasa karena tidak menggunakan Bahasa Indonesia yakni Putusan No. 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar.

Suatu kontrak harus diperhatikan secara detail mengenai klausul-klausul yang disepakati para pihak dalam sebuah perjanjian. Termasuk juga di dalamnya klausul bahasa. Urgensitas pengaturan klausul ini sangat penting jika dihadapkan dengan pihak asing dalam suatu perjanjian. Kehati-hatian para pihak dalam mengatur perikatan di antara mereka dihadapkan dapat melindungi para pihak terhadap risiko yang timbul dikemudian hari.

AN

 

Baca Juga : Panduan Praktis Penyusunan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing (Expatriate)