
Panduan Lengkap Identifikasi Beneficial Owner pada Struktur Kepemilikan Perusahaan
Panduan Lengkap Identifikasi Beneficial Owner pada Struktur Kepemilikan Perusahaan
”Melakukan identifikasi Beneficial Owner dapat mencegah sanksi berupa pemblokiran PT yang belum melaporkan Pemilik Manfaat dari sistem Administrasi Hukum Umum.”
Menentukan siapa yang menjadi beneficial owner (BO) dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh pemegang sahamnya berbentuk korporasi bukanlah hal sederhana. Namun, kewajiban pelaporan BO ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi syarat agar PT tetap aktif dan tidak diblokir dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
AHU merupakan layanan daring resmi yang disediakan oleh Kemenkumham untuk memfasilitasi berbagai layanan hukum korporasi dan kenotariatan. Jika diblokir, maka perusahaan tidak akan bisa mengakses layanan yang berhubungan dengan perizinan berusaha melalui OSS karena AHU tidak dapat mengirimkan data legalitas yang valid.
Terlebih lagi, untuk melakukan pembukaan blokir sistem AHU dibutuhkan waktu yang cukup signifikan yaitu dapat mencapai 14 hari kerja. Ini sangat mengganggu apalagi jika PT melakukan tindakan korporasi yang perlu untuk segera difinalisasi.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan menghadapi kendala saat harus menelusuri struktur kepemilikan hingga ke individu, terutama ketika melibatkan banyak lapisan perusahaan. Sejak 2024, Kemenkumham mulai menerapkan pemblokiran sistem AHU bagi PT yang tidak patuh.
Akibatnya, perusahaan tidak dapat mengurus perubahan anggaran dasar, penggantian direksi, maupun aksi korporasi lainnya.
Baca juga: Beneficial Ownership Adalah: Aspek Penting Eksploitasi SDA
Dasar Hukum Pelaporan BO
Dikutip dari KlikLegal (30/7/2025) Kewajiban penetapan pemilik manfaat berlaku untuk berbagai bentuk korporasi, termasuk Perseroan Terbatas (PT), yayasan, perkumpulan, kooperasi, persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya.
Pengaturan mengenai pelaporan BO merujuk Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018) dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025).
Pasal 4 Perpres 13/2018 mengharuskan PT untuk menelusuri sampai individu yang memenuhi salah satu kriteria berikut: kepemilikan saham > 25 %, hak suara > 25 %, hak atas laba > 25 %, wewenang mengangkat/ memberhentikan Direksi-Komisaris, kemampuan mengendalikan tanpa otorisasi, atau merupakan pemilik sebenarnya dana/saham.
Baca juga: Client Alert – Wajib Pengkinian Data Beneficial Owner Korporasi, Agar Tidak Diblokir!
Metode Identifikasi Beneficial Owner Jika Seluruhnya Pemegang Saham Korporasi
Salah satu kesulitan yang menghambat PT dalam melaporkan BO adalah ketika seluruh pemegang saham PT berbentuk Korporasi/Perusahaan. Hal ini karena BO didefinisikan sebagai individu (perseorangan) yang memenuhi kriteria sebagai BO.
Jika pemegang saham PT merupakan Korporasi / Perusahaan, PT perlu melakukan langkah lebih lanjut untuk menentukan BO. Dalam Permenkum 2/2025 menjelaskan mengenai unsur yang wajib dipertimbangkan dalam menentukan BO yaitu:
- Kepemilikan: siapa individu pemilik yang sebenar-benarnya (ultimate owner) dari PT, yaitu individu yang memiliki dana atau modal yang digunakan untuk mendirikan, mendanai atau mengoperasikan PT.
- Pengendalian: siapa individu yang memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk menentukan kebijakan PT atau untuk melakukan kebijakan PT tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasan atau pihak lain.
Penentuan pemilik manfaat PT berfokus pada individu yang paling memenuhi unsur kepemilikan dan/atau pengendalian. Jika tidak jelas siapa yang paling berkuasa, maka acuan utamanya adalah individu dengan pengaruh paling signifikan dalam pengambilan keputusan atau arah kebijakan PT.
Pastikan Perusahaan Anda Telah Melakukan Pelaporan BO! Hubungi Lawyer Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Sekar Ayu Primadani
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.