
Apakah Bisa Menggunakan Laba Ditahan untuk Tambah Modal? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Bisa Menggunakan Laba Ditahan untuk Tambah Modal? Ini Penjelasan Hukumnya
”Laba ditahan tidak dapat langsung menjadi setoran modal karena secara yuridis modal disetor harus bersumber dari kontribusi riil pemegang saham.”
Dalam dunia bisnis dan korporasi, pengelolaan terhadap struktur permodalan menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap pemilik dan pengelola perusahaan, terutama dalam konteks tata kelola keuangan dan kepatuhan hukum.
Salah satu isu yang kerap muncul adalah pertanyaan mengenai apakah bisa laba ditahan untuk tambah modal guna peningkatan modal disetor dalam perseroan terbatas.
Isu tersebut menjadi sangat relevan, khususnya bagi perusahaan yang sedang merencanakan ekspansi usaha atau optimalisasi struktur permodalan untuk alasan efisiensi pajak dan pencitraan laporan keuangan yang lebih sehat.
Laba ditahan sering kali dipandang sebagai potensi sumber daya internal yang dapat dimanfaatkan kembali untuk mendanai pertumbuhan perusahaan tanpa perlu mencari dana eksternal.
Namun, dalam praktiknya, penggunaan laba ditahan sebagai setoran modal tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa memahami kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT).
Baca juga: Perjanjian Penyertaan Modal: Pastikan Pasal-Pasal Berikut Ada di Dalamnya
Perbedaan Modal Disetor dan Laba Ditahan
Adapun modal disetor merupakan setoran nyata pemegang saham dan berfungsi melindungi kreditor (modal yuridis). Ketentuannya diatur menurut Pasal 33 – Pasal 35 UU PT yang dicatat dalam Anggaran Dasar serta dicantumkan nilai nominal saham dan jumlah modal yang ditempatkan serta disetor penuh.
Sedangkan laba ditahan berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 UU PT merupakan akumulasi laba bersih yang belum dibagikan serta dapat dipakai untuk menutup rugi atau ekspansi usaha. Laba ditahan tidak mempunyai karakter modal yuridis karena tidak berasal dari setoran pemegang saham melainkan hasil operasi perseroan.
Untuk melakukan penyetoran modal, berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU PT adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari setengah bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari setengah bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan.
Ketentuan untuk penyetoran modal perlu untuk juga memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan. Setelah itu, penyetoran modal tersebut harus diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan.
Sementara itu, laba ditahan dapat dilakukan kapitalisasi dengan mekanisme sebagai berikut:
- Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan kapitalisasi dimana berbentuk dividen saham (bonus shares) atau dividen tunai yang disetorkan kembali. Bagi emiten publik, harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Saham Bonus (POJK 27/2020); kemudian
- Laba ditahan dipindahkan ke akun modal disetor yang kemudian perubahan dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan ke Menteri.
Baca juga: Aturan Penambahan Modal Disetor untuk PT PMA
Risiko Bila Laba Ditahan untuk Tambah Modal
Dikutip dari KlikLegal (25/7/2025) meskipun Laba ditahan dan Modal Disetor merupakan komponen dari ekuitas pemegang saham dalam neraca perseroan, keduanya memiliki fungsi, karakter hukum, serta perlakuan akuntansi yang berbeda secara fundamental.
Perbedaan tersebut menjadikan Laba Ditahan tidak dapat serta-merta dijadikan sebagai setoran modal oleh pemegang saham untuk tujuan peningkatan Modal Disetor dalam perseroan.
Pasal 42 UU PT mengatur bahwa setiap perubahan modal disetor wajib mendapat persetujuan RUPS dan dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Apabila laba ditahan langsung dicatat sebagai modal tanpa melalui mekanisme RUPS dan pencatatan resmi, maka penyetoran modal tersebut cacat formil.
Selain itu, setiap komponen ekuitas harus diklasifikasikan secara tepat. Laba ditahan dan modal disetor merupakan dua akun yang berbeda secara substansi dan perlakuan. Jika laba ditahan dicatat sebagai modal tanpa melalui konversi sah, maka laporan keuangan menjadi menyesatkan (misleading) karena mengandung informasi ekuitas yang tidak valid.
Hal tersebut akan berisiko menyebabkan opini tidak wajar (adverse opinion) dari auditor independen, yang akan berdampak pada reputasi dan kredibilitas perusahaan, serta berpotensi menurunkan kepercayaan investor dan mitra bisnis.
Hindari risiko hukum dengan penyetoran modal yang sah! Hubungi Konsultan Kami selalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.