Cara Lengkap Mendirikan KPPA di Indonesia: Panduan Praktis dan Legal

Cara Lengkap Mendirikan KPPA di Indonesia: Panduan Praktis dan Legal

Cara Lengkap Mendirikan KPPA di Indonesia: Panduan Praktis dan Legal

”KPPA dibatasi hanya untuk mengawasi, mengkoordinasi, dan mempersiapkan pendirian atau pengembangan usaha anak perusahaan penanam modal asing di Indonesia.”

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan entitas yang dibentuk oleh perusahaan asing di Indonesia untuk mengurus dan mengawasi kepentingan perusahaan induk tanpa terlibat dalam kegiatan usaha atau mencari keuntungan lokal.

KPPA dikategorikan sebagai pelaku usaha berisiko rendah dan cukup mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS‑RBA) tanpa perlu perizinan tambahan.

Pendirian KPPA di Indonesia memiliki urgensi strategis bagi perusahaan multinasional yang ingin membangun kehadiran awal di pasar Indonesia tanpa melakukan kegiatan usaha komersial secara langsung.

Baca juga: Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?

Cara Lengkap Mendirikan KPPA

Rujukan mengenai pelaksanaan KPPA dapat ditemukan pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerkaBKPM 4/2021).

Cara lengkap mendirikan KPPA, berdasarkan PerkaBKPM 4/2021, pemohon  harus mendaftar secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Pasal 16 PerkaBKPM 4/2021 juga telah menetapkan bahwa permohonan izin KPPA diajukan dengan mendapatkan NIB jenis “KPPA” via OSS.

Dalam proses ini pelaku usaha perlu mengisi data di OSS: antara lain nama dan kegiatan perusahaan asing penunjuk, alamat perusahaan tersebut (negara asal), serta data kantor perwakilan di Indonesia (alamat kantor, telepon, email).

Setelah hak akses diperoleh, NIB untuk KPPA diterbitkan tanpa biaya sebagai identitas izin kantor perwakilan. NIB KPPA tersebut berlaku terus selama kantor masih beroperasi di Indonesia. Adapun untuk persyaratan dokumennya dapat dilengkapi sebagai berikut:

  1. Anggaran Dasar perusahaan asing (artikel asosiasi dalam bahasa Inggris atau terjemahan);
  2. Surat penunjukan (Letter of Appointment) dari perusahaan induk, diketahui oleh KBRI/Atase Perdagangan setempat;
  3. Surat permohonan pendaftaran (Letter of Intent) ke BKPM;
  4. Surat pernyataan dari Kepala KPPA yang menyatakan kesediaan hanya tinggal dan bekerja sebagai pengelola KPPA tanpa aktivitas bisnis lain; dan
  5. Surat referensi dari KBRI/Atase Perdagangan setempat.

Pemohon wajib mengunggah semua dokumen tersebut dalam format yang telah ditentukan oleh OSS. Jika permohonan lengkap dan sah, maka BKPM akan memproses penerbitan NIB dalam waktu singkat yang umumnya tidak melebihi dari lima hari kerja.

Baca juga: Ketentuan Hukum Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

Pelaksanaan Fungsi KPPA

KPPA hanya berfungsi sebagai perwakilan penghubung dan pengawasan kepentingan perusahaan asing induk. KPPA juga dibatasi hanya untuk mengawasi, mengkoordinasi, dan mempersiapkan pendirian atau pengembangan usaha anak perusahaan PMA di Indonesia.

KPPA wajib berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi. Selama beroperasi, KPPA tidak diperbolehkan mencari penghasilan dari sumber manapun di Indonesia dan tidak boleh melakukan transaksi jual-beli komersial di pasar domestic.

Demikian pula KPPA dilarang ikut serta dalam pengelolaan atau kepemilikan perusahaan lain di dalam negeri. Kepala kantor perwakilan harus berdomisili di Indonesia dan tidak boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan lain.

Anda ingin mendirikan Kantor Perwakilan? Jangan Sampai Keliru! Hubungi Konsultan Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Jasmine Khoirunnisa Yazidy/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.