
Keterbatasan Legal Due Diligence dalam Menjamin Keamanan Transaksi Akuisisi
Keterbatasan Legal Due Diligence dalam Menjamin Keamanan Transaksi Akuisisi
”Keterbatasan legal due diligence bisa saja mencakup informasi, risiko tersembunyi, perubahan regulasi, hingga potensi fraud bisa menjadi ancaman bagi pembeli.”
Legal Due Diligence (LDD) adalah proses uji tuntas aspek hukum terhadap perusahaan target sebelum akuisisi. Tujuannya untuk mengungkap informasi dan risiko hukum material agar pembeli dapat mengambil keputusan dengan memahami kondisi sebenarnya dari target
Di Indonesia, LDD diakui sebagai langkah penting dan bahkan diwajibkan dalam berbagai praktik korporasi. Namun, LDD tidak dapat menjamin sepenuhnya keamanan transaksi akuisisi. Proses LDD hanya mampu memperlihatkan risiko masalah di kemudian hari dan tidak menghilangkannya sepenuhnya.
Mengingat pentingnya keberadaan LDD dalam suatu proses transaksi bisnis terutama dalam transaksi akuisisi, maka LDD dapat menjamin perlindungan hukum bagi pihak pembeli, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta landasan negosiasi dalam menyusun perjanjian akuisisi.
Dalam artikel ini akan diuraikan faktor-faktor penyebab keterbatasan LDD beserta penjelasan mendalamnya menurut praktik dan hukum di Indonesia.
Baca juga: Praktik Anti Persaingan Meta: Cermin bagi Pengawasan Merger dan Akuisisi di Indonesia
Keterbatasan Legal Due Diligence Berupa Informasi dan Risiko Hukum Tersembunyi
LDD sangat bergantung pada informasi yang tersedia atau diberikan oleh pihak penjual. Jika penjual atau perusahaan target tidak mengungkapkan seluruh data yang relevan, pemeriksaan hukum yang nanti dituangkan dalam LDD akan menjadi terbatas.
Dalam akuisisi perusahaan tertutup misalnya, tidak ada kewajiban hukum yang eksplisit bagi penjual untuk membuka seluruh informasi internal perusahaan kepada pembeli selain yang diminta dalam perjanjian kerahasiaan maupun request list.
Akibatnya, selalu ada risiko ketimpangan informasi di mana penjual atau perusahaan target mengetahui lebih banyak tentang kondisi perusahaan daripada pembeli.
Dalam praktiknya, keterbatasan informasi sering muncul pada akuisisi perusahaan keluarga atau rintisan. Misalnya, pembeli hanya mendapatkan perjanjian tertulis, namun tidak semua perjanjian seperti perjanjian lisan dengan supplier atau pelanggan terdokumentasi dengan baik.
Jika kemudian hari muncul permasalahan terhadap kesepakatan lisan tersebut, maka hal tersebut tentu tidak akan terdeteksi saat penyusunan laporan LDD dan dapat menimbulkan sengketa pasca-akuisisi.
Selain itu, banyak potensi masalah hukum yang dapat tersembunyi atau belum terdeteksi pada saat LDD berlangsung. LDD berupaya mengidentifikasi hal-hal seperti status perizinan, kontrak material, hingga litigasi yang sedang berjalan. Akan tetapi, risiko yang belum muncul ke permukaan bisa luput dari pemeriksaan.
Contohnya kemungkinan adanya gugatan di masa mendatang (potensi litigasi) atau pelanggaran hukum yang belum diketahui oleh otoritas terkait. Hal-hal semacam itu mungkin tidak muncul selama proses due diligence karena belum tercatat secara resmi. Akibatnya, pembeli dapat dihadapkan pada masalah pasca-akuisisi yang tidak terprediksi sebelumnya.
Contoh lainnya dapat ditemukan pada saat melakukan akuisisi perusahaan perkebunan dimana dapat mengandung risiko tersembunyi seperti pelanggaran lingkungan yang belum diproses penegak hukum.
Misalnya, setelah akuisisi, diketahui bahwa perusahaan pernah membuang limbah tanpa izin. Pada saat LDD, tidak ada catatan sanksi lingkungan sehingga risiko ini tidak terdeteksi.
Baca juga: 4 Aspek Dasar Yang Penting untuk Diperiksa Dalam Legal Due Diligence
Perubahan Regulasi dan Kepatuhan yang Tidak Berkelanjutan
Dunia hukum bersifat dinamis atau regulasi dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga apa yang merupakan suatu kepatuhan hukum pada saat ini bisa menjadi masalah di kemudian hari. LDD memberikan gambaran kepatuhan pada saat laporan LDD disusun, namun tidak mampu mempredisksi perubahan hukum di masa depan.
Di Indonesia, perubahan regulasi kerap terjadi, misalnya melalui Omnibus Law yang merevisi banyak undang-undang sekaligus. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang mengubah berbagai aturan, termasuk di bidang ketenagakerjaan, lingkungan, dan hukum perseroan.
Contoh lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia dapat mengeluarkan peraturan baru pasca-akuisisi yang mewajibkan penyesuaian struktur atau perizinan tambahan bagi perusahaan yang telah diambil alih. Tentu saja hal tersebut di luar cakupan LDD awal.
Pembeli mungkin harus menanggung biaya atau risiko tambahan untuk mematuhi regulasi baru tersebut. Dengan kata lain, LDD bukan jaminan bahwa perusahaan akan terus patuh di bawah rezim hukum yang berubah.
Berbicara soal kepatuhan, LDD pada hakikatnya adalah “foto sesaat” kondisi legal perusahaan. LDD memotret kepatuhan pada saat pemeriksaan. Nyatanya, kepatuhan hukum harus tetap berlanjut. Meskipun due diligence dapat mengidentifikasi pelanggaran hukum pada saat akuisisi, tidak ada jaminan bahwa perusahaan target akan tetap patuh di masa mendatang.
Setelah akuisisi, bisa saja manajemen atau pemilik baru lalai meneruskan praktik kepatuhan yang baik. Atau, perusahaan yang semula tertib bisa saja menghadapi godaan untuk mengurangi kepatuhan demi efisiensi biaya. Hal-hal ini di luar jangkauan LDD yang telah selesai dilaksanakan.
Baca juga: Opsi BTN Akuisisi Bank Lain, Due Diligence Dengan Bank Swasta
Klausul Perjanjian Ambigu dan Fraud
Sale and Purchase Agreement atau SPA biasanya disusun berdasarkan temuan LDD dan negosiasi risiko antara pihak untuk melaksanakan transaksi akuisisi. Namun, klausul tertentu dalam perjanjian bisa saja tidak jelas atau ambigu. Ambiguitas kontrak ini membuka celah terjadinya perbedaan tafsir di kemudian hari.
Selain itu LDD pada dasarnya mengandalkan kejujuran dan transparansi informasi dari pihak yang diperiksa. Apabila terdapat penipuan (fraud) atau misrepresentasi yang disengaja, LDD bisa terkecoh atau memberikan penafsiran yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Dalam hukum perjanjian, penipuan merupakan cacat kehendak yang dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian (Pasal 1321 jo. Pasal 1328 KUHPerdata). Jika kesepakatan dalam SPA dicapai karena penipuan (tipu muslihat), pembeli bisa menggugat pembatalan akuisisi atau ganti rugi.
Baca juga: Akibat Investor Tidak Melakukan Due Diligence sebelum Membeli Saham PT
Persiapkan Mitigasi Risiko
Menyadari berbagai keterbatasan di atas, para pelaku bisnis dan konsultan hukum di Indonesia biasanya menyiapkan strategi pelengkap untuk meningkatkan keamanan transaksi akuisisi.
Salah satu contohnya adalah melengkapi SPA dengan pernyataan dan jaminan dari penjual mengenai aspek-aspek krusial perusahaan (misalnya, penjual menjamin bahwa laporan keuangan telah disusun secara wajar, semua kewajiban telah diungkap, tidak ada sengketa tersembunyi, dll).
Selain itu, para pihak dapat menyepakati penahanan sebagian dana akuisisi dalam rekening escrow untuk jangka waktu tertentu pasca-transaksi. Misalnya, 10–20% harga beli ditaruh di escrow selama 1 tahun. Jika dalam periode itu ditemukan pelanggaran jaminan atau kerugian tersembunyi, dana escrow bisa digunakan untuk menutupi klaim pembeli.
Terakhir, para pihak dapat mengatur conditions precedent (CP) dan conditions subsequent (CS) dalam SPA mereka. Misalnya, transaksi baru efektif jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada klaim dari kreditor atau tidak terjadi perubahan hukum material. Atau pembeli dapat meminta manajemen lama tetap terlibat selama masa transisi untuk memastikan kepatuhan berlanjut.
Pastikan Kepatuhan Hukum Perusahaan Sebelum Melaksanakan Transaksi Akuisisi! Hubungi Konsultan Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.