Gagal Penuhi Ekuitas Minimum Perusahaan Modal Ventura, OJK Cabut Izin PT Sarana Papua Ventura

Gagal Penuhi Ekuitas Minimum Perusahaan Modal Ventura, OJK Cabut Izin PT Sarana Papua Ventura

Gagal Penuhi Ekuitas Minimum Perusahaan Modal Ventura, OJK Cabut Izin PT Sarana Papua Ventura

”Risiko fatal menanti bagi entitas yang tidak memenuhi ekuitas minimum perusahaan modal ventura,bagaimana aturannya?”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Jayapura Selatan, Papua. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025, dan diumumkan pada Kamis, 27 Maret 2025.

Pencabutan izin dilakukan karena PT SPV tidak mampu memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum, meskipun sebelumnya telah diberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha. 

OJK telah memberi kesempatan cukup kepada perusahaan untuk melaksanakan rencana pemenuhan ekuitas tersebut, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan.

Berdasarkan peraturan perundangan, PT SPV dikenai sanksi pencabutan izin usaha secara resmi. Hal ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menegakkan regulasi secara tegas guna menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, serta melindungi konsumen.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Unit Syariah Asuransi Bintang: Mengapa?

Dilarang Beroperasi dan Harus Lakukan Pembubaran

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura Dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023) bahwa PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban hukum yang berlaku. Beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh PT SPV antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
  2. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja setelah izin usaha dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk Tim Likuidasi.
  3. Memberikan informasi jelas kepada seluruh pihak berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian kewajiban.
  4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang akan membentuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan bagi masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk. Penunjukan ini harus dilaporkan ke OJK dalam waktu 5 hari kerja sejak pencabutan izin.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tambahan, PT SPV tidak diperbolehkan lagi menggunakan nama “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya. 

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT SPV melalui kontak yang disediakan, termasuk nomor telepon, WhatsApp, email, dan alamat kantor resmi.

Baca juga: Kasus Jiwasraya Dicabut OJK, Direksi dan Komisaris Dilarang Lakukan Pengalihan Aset

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Ekuitas Minimum Perusahaan Modal Ventura

Langkah tegas OJK dalam mencabut izin usaha PT SPV menegaskan komitmen lembaga ini dalam menegakkan peraturan perundang-undangan. OJK ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha di industri modal ventura mematuhi aturan, menjaga kesehatan keuangan, serta memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan pemenuhan ekuitas minimum adalah kewajiban hukum yang mencerminkan tanggung jawab korporasi menjaga kesehatan usaha dan kepercayaan publik. 

Ketentuan dalam POJK 25/2023 menjadi instrumen perlindungan industri. Kegagalan memenuhinya wajar dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha.

Apakah perusahaan Anda menghadapi risiko pencabutan izin usaha oleh OJK? Segera konsultasikan kepada Kami untuk solusi terbaik melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.