
Febriany Eddy Bergabung dengan Danantara, Tinggalkan Posisi CEO Vale Indonesia Tbk
Febriany Eddy Bergabung dengan Danantara, Tinggalkan Posisi CEO Vale Indonesia Tbk
”Pengunduran diri tersebut merupakan langkah penting guna memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan publik.”
Febriany Eddy bergabung dengan Danatara dan resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada 21 April 2025.
Keputusan tersebut diambil seiring dengan pengangkatannya sebagai Direktur PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini menjadi induk holding operasional Danantara, lembaga pengelola investasi negara.
Febriany Eddy merupakan sosok yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri finansial dan pertambangan. Ia bergabung dengan Vale Indonesia sejak 2013 dan telah menduduki berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Deputy CEO dan CFO.
Sebelum bergabung dengan Vale, Febriany bekerja di PricewaterhouseCoopers (PwC) di Jakarta dan Amsterdam. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan gelar MBA dari UCLA Anderson School of Management serta National University of Singapore.
Baca juga: Bolehkah TKA menjabat sebagai Direktur Utama dalam Perusahaan?
Febriany Eddy Bergabung dengan Danantara, Sesuai Ketentuan
Seperti dilansir dari Instagram techinasia, bahwa pengunduran diri Febriany dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 (UU BUMN) melarang anggota direksi BUMN untuk merangkap jabatan di perusahaan lain.
Selain itu, Anggaran Dasar PT Vale Indonesia juga mengatur bahwa jabatan anggota direksi tidak dapat dilanjutkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Vale Indonesia menyatakan bahwa pengunduran diri Febriany tidak berdampak negatif terhadap operasional, keuangan, maupun kelangsungan bisnis perusahaan.
Sebagai langkah lanjutan, Dewan Komisaris PT Vale Indonesia menunjuk Bernardus Irmanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur dan Chief of Sustainability and Corporate Affairs, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Direktur dan CEO hingga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan pengganti definitif.
Lita Paromita Siregar menambahkan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan langkah penting guna memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan publik. Penempatan Febriany Eddy di BKI, bagian dari Danantara, menunjukkan sinergi antar-BUMN dalam penugasan strategis yang tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Dikabarkan CEO XL Axiata Mundur: Bagaimana Ketentuannya?
Mekanisme Pengunduran Diri Direksi
Ketentuan pengunduran diri oleh direksi dapat merujuk pada Pasal 107 Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT).
Adapun ketentuan tersebut menyebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pengunduran anggota direksi diatur dalam anggaran dasar perseroan.
Selain ketentuan dalam UU PT, terdapat kekhususan untuk perusahaan terbuka atau perusahaan publik yang sahamnya tercatat pada bursa efek, maka harus pula mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 33/2014).
Menurut Pasal 8 jo. Pasal 27 POJK 33/2014, Anggota direksi atau dewan komisaris dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dan anggota direksi atau dewan komisaris yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Emiten atau Perusahaan Publik melalui RUPS.
Selanjutnya RUPS tersebut wajib diselenggarakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi atau dewan komisaris paling lambat 90 hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri.
Setelah itu, Emiten atau Perusahaan Publik wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah:
- diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi; dan
- hasil penyelenggaraan RUPS.
Evaluasi risiko hukum dalam transisi kepemimpinan dengan menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.