OJK Cabut Izin Usaha Unit Syariah Asuransi Bintang: Mengapa?

OJK Cabut Izin Usaha Unit Syariah Asuransi Bintang: Mengapa?

OJK Cabut Izin Usaha Unit Syariah Asuransi Bintang: Mengapa?

”Pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat terjadi bukan terjadi hanya karena pelanggaran, namun keadaan tertentu yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan terkait.”

Pencabutan izin usaha merupakan salah satu tindakan yang dapat diambil oleh otoritas berwenang (OJK) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama dalam konteks pelepasan unit usaha syariah (UUS) pada suatu badan usaha. 

Dilepaskannya suatu UUS adalah proses di mana sebuah entitas bisnis memisahkan atau mengalihkan kegiatan yang berhubungan dengan prinsip-prinsip syariah yang mengatur operasional dan transaksi sesuai dengan hukum Islam atau syariah. 

Langkah pemisahan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti perubahan kebijakan perusahaan, restrukturisasi bisnis, atau keputusan strategis yang tidak lagi sejalan dengan prinsip syariah yang ada.

Seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) resmi mengalihkan UUS nya yang akan berakibat pada pencabutan izin operasional UUS oleh OJK. Pengalihan portofolio kepesertaan unit syariah Bintang telah selesai dilaksanakan oleh ASBI dan seiring dengan hal tersebut manajemen ASBI memohon agar izin UUS tersebut untuk dicabut. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-642/PD.02/2024 pada tanggal 7 November 2024 yang diumumkan melalui laman resmi OJK pada Kamis, 21 November 2024. Sebagai akibat dari pencabutan izin tersebut, ASBI tidak lagi diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip syariah.

Baca juga: Pencabutan Izin Usaha Asuransi Kresna Life Dibatalkan, Kok Bisa?

Menurut POJK UUS, Pengalihan UUS Akan Berakibat Pada Pencabutan Izin Operasional

Dasar hukum mengenai pengaturan kegiatan pengalihan UUS bagi perusahaan asuransi terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11/2023).

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 POJK 11/2023 terdapat setidak-tidaknya tiga alasan utama yang dapat menjadi dasar bagi dilakukannya pemisahan UUS dari perusahaan asuransi, yaitu: 

  1. Pemisahan dilakukan apabila Unit Syariah tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh OJK yaitu: nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta Unit Syariah telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan ekuitas minimum UUS telah mencapai nilai tertentu; 
  2. Pemisahan juga dapat dilakukan jika ada permintaan khusus dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi itu sendiri; atau
  3. pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.

Selanjutnya, mengenai bentuk pengalihan UUS dapat dilakukan dengan cara:

  1. mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan UUS; atau
  2. mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Baca juga: Kasus Karyawan Asuransi Axa Mandiri, Bocorkan Data Nasabah Bank, Pentingnya Pelindungan Data Pribadi

Pencabutan Izin Usaha Unit Syariah Asuransi Bintang Juga Sebagai Komitmen OJK

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK menunjukkan komitmen dan langkah tegas untuk melindungi kepentingan konsumen serta menjaga stabilitas industri asuransi syariah di Indonesia. 

Seperti halnya OJK yang melakukan penegakan hukum dengan mencabut izin usaha perusahaan asuransi yang tidak memenuhi standar operasional dan regulasi yang ditetapkan, maka OJK telah memastikan bahwa hanya badan usaha yang terpercaya dan aman yang dapat memberikan layanan asuransi kepada masyarakat. 

Bagi nasabah, penting untuk segera mencari informasi terkait kelanjutan polis mereka dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Nasabah perlu memahami status polis asuransi mereka setelah pencabutan izin usaha perusahaan tersebut. 

Hal ini mencakup mengetahui apakah polis masih berlaku, proses pengembalian premi, atau kemungkinan transfer polis ke perusahaan asuransi lain yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Selain itu, nasabah disarankan untuk menghubungi layanan pelanggan perusahaan asuransi atau langsung mengkonsultasikan dengan OJK untuk mendapatkan panduan dan solusi terbaik terkait situasi mereka. 

Dengan demikian, nasabah dapat memastikan perlindungan finansial mereka tetap terjaga meskipun terjadi perubahan pada perusahaan asuransi yang mereka pilih sebelumnya.

Pastikan perusahaan anda telah mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK! konsultasikan saja melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.