
Rebranding Jaguar Dengan Cara Redesign Merek: Apa yang Perlu Diperhatikan?
Rebranding Jaguar Dengan Cara Redesign Merek: Apa yang Perlu Diperhatikan?
”Jaguar merupakan produsen mobil yang memiliki market internasional barusaja melakukan redesign mereknya, apa saja aspek hukum merek yang perlu diperhatikan terkait hal tersebut?”
Dalam rangka menyesuaikan tren dan daya saing di tingkat internasional, banyak pelaku usaha melakukan perancangan ulang bentuk atau redesign merek. Selain untuk memberikan kesan pembaruan pada citra perusahaan, redesign juga bermanfaat untuk menyesuaikan selera konsumen yang terus berubah.
Dalam proses redesign tersebut, produsen harus memastikan bahwa hak atas mereknya dilindungi secara hukum secara penuh karena merek berfungsi sebagai identitas unik yang membedakan produk satu perusahaan dari yang lain.
Belakangan ini seperti diberitakan melalui cnnindonesia.com, Jaguar, merek mobil mewah asal Inggris yang kini berada di bawah naungan Tata Motors Ltd., sedang menjalani transformasi besar dengan fokus pada kendaraan listrik dengan melakukan redesign logo baru.
Sebagai bagian dari rebranding Jaguar mengganti logo klasik dengan desain baru yang lebih modern. Logo baru tersebut menggabungkan huruf besar dan kecil yang menciptakan penampilan visual yang lebih harmonis dengan warna emas. Maskot “leaper” juga diganti, sementara nama merek sekarang diucapkan “Jag-you-are,” berbeda dari pelafalan tradisional di menggunakan american english.
Lantas, apa aspek penting yang perlu diperhatikan oleh Jaguar dalam redesign merek tersebut? simak penjelasannya!
Baca juga: Rebranding Logo Perusahaan: Apa Dampaknya?
Rebranding Jaguar Wajib Perhatikan Perlindungan Merek
Dalam hal sebuah pelaku usaha melakukan redesign atau mendesain ulang logo, penting untuk dipahami bahwa merek hasil redesign tersebut harus didaftarkan ulang. Hal tersebut karena perubahan pada logo atau identitas visual pelaku usaha dianggap sebagai merek baru yang memerlukan perlindungan hukum tersendiri.
Sebagai pendekatan, di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU MIG), hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
Oleh karena itu, meskipun perusahaan telah memiliki merek terdaftar sebelumnya, perubahan signifikan pada logo atau identitas visual memerlukan pendaftaran ulang untuk memastikan perlindungan hukum yang sah.
Pendaftaran merek tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 4 UU MIG. Prosedur yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan: Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
- Informasi dalam Permohonan: Permohonan harus memuat:
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- Nama lengkap dan alamat kuasa jika diwakili;
- Unsur warna, jika merek melibatkan warna tertentu;
- Nama negara dan tanggal permintaan pertama dalam konteks Hak Prioritas; dan
- Kelas barang dan/atau jasa serta deskripsinya.
Ketentuan mengenai pendaftaran merek lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah terbaru dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021.
Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa terjadinya perubahan suatu merek dari bentuk asalnya maupun redesign secara signifikan sebagaimana yang telah terdaftar sebelumnya mengakibatkan kewajiban untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek baru atas setiap perubahan dimaksud agar mendapatkan perlindungan hukum.
Hal tersebut untuk mencegah pihak lain menggunakan,mengklaim atau mengajukan merek tersebut yang pada akhirnya dapat merugikan pelaku usaha.
Baca juga: Bank BTPN Ganti Nama Jadi Bank SMBC, Perhatikan Hal Ini!
Keberadaan Protokol Madrid
Sistem Madrid yang lebih dikenal dengan Protokol Madrid merupakan mekanisme internasional yang memfasilitasi pendaftaran merek di berbagai negara melalui satu aplikasi terpusat. Indonesia resmi menjadi anggota Protokol Madrid setelah meratifikasi perjanjian Madrid melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tanggal 30 September 2017.
Sistem Madrid memungkinkan bagi pelaku usaha di negara yang telah meratifikasi Sistem Madrid untuk mengajukan hanya satu permohonan serta dapat memperoleh perlindungan di beberapa negara anggota. Hal tersebut tentunya sangat mengefisiensi proses pendaftaran merek apabila harus dilakukan permohonan terpisah di setiap negara.
Selain itu perubahan seperti pembaruan atau modifikasi data pemilik dapat dilakukan secara terpusat melalui satu sistem sehingga mempermudah untuk melakukan manajemen merek dagang yang dipasarkan secara internasional.
Dengan demikian, pemilik merek Jaguar dapat memanfaatkan Sistem Madrid untuk melindungi mereknya di berbagai negara karena mampu menawarkan solusi yang efisien dan hemat biaya bagi pemilik merek untuk mendaftarkan dan mengelola merek secara global.
Perlu mendaftarkan ulang merek? konsultasikan saja melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.