
Kasus Hanni NewJeans: Ketentuan Perundungan di Tempat Kerja di Indonesia
Kasus Hanni NewJeans: Ketentuan Perundungan di Tempat Kerja di Indonesia
”Kasus perundungan seperti Hanni NewJeans di dunia hiburan, tempat kerja bisa saja terjadi kapan saja. Dalam konteks Indonesia, apakah hukum ketenagakerjaan Indonesia telah memberi perlindungan bagi pekerja?”
Perundungan yang terjadi di tempat kerja merupakan hal yang sering kali disepelekan meskipun dampaknya dapat merusak kesejahteraan mental dan fisik karyawan. Perundungan tersebut bisa berupa intimidasi, penghinaan, atau pelecehan yang dilakukan oleh atasan atau rekan kerja.
Perundungan sering kali terjadi dalam hubungan hierarkis di tempat kerja. Jika merujuk pada prinsip yang berlaku umum, perundungan di tempat kerja tidak hanya merusak lingkungan kerja yang sehat namun juga melanggar hak dasar karyawan yang berhak bekerja dalam suasana yang aman dan martabat mereka yang dijunjung tinggi.
Seperti baru-baru ini ramai terjadi di dunia hiburan Korea Selatan melansir dari tempo.co bahwa salah satu anggota grup K-pop NewJeans, Hanni menceritakan bahwa seorang manajer meminta artis lain untuk mengabaikannya jika ia menyapa mereka di lorong kantornya. Hal tersebut membuatnya merasa dihina dan frustasi.
Baca juga: Dampak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Jika Tidak Didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan
Kasus Hanni NewJeans: Ketentuan Perlindungan Tenaga Kerja Terhadap Perundungan di Lingkungan Kerja di Indonesia
Perlindungan atas tenaga kerja terhadap perundungan di tempat kerja secara mendasar telah dijamin dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diamandemen dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 (UUDNRI 1945) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU Ketenagakerjaan).
Adapun suatu hubungan kerja dalam lingkungan kerja dapat dibedakan menjadi horizontal dan vertikal. Hubungan vertikal merujuk pada interaksi antara individu yang berada pada tingkat hierarki yang berbeda dalam struktur organisasi yang biasanya melibatkan atasan dan bawahan.
Sedangkan, hubungan kerja horizontal terjadi antara individu atau kelompok yang berada pada tingkat hierarki yang sama dalam organisasi seperti kolaborasi antar rekan kerja yang memiliki posisi atau jabatan yang setara.
Jaminan perlindungan atas perundungan dalam hubungan kerja vertikal diatur menurut Pasal 6 UU Ketenagakerjaan yaitu bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Sedangkan, jaminan perlindungan atas perundungan dalam hubungan kerja horizontal menurut Pasal 28D ayat (2) UUDNRI 1945 yaitu bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui Pasal 86 UU Ketenagakerjaan dimana setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Selain itu, pemerintah juga memberikan jaminan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 111 Concerning Discrimination In Respect Of Employment And Occupation (konvensi Ilo Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan Jabatan) (UU 21/1999).
UU 21/1999 telah menetapkan untuk membuat kebijakan nasional yang bertujuan untuk memajukan dengan cara yang sesuai dengan keadaan dan kebiasaan nasional, persamaan kesempatan dan perlakuan dalam pekerjaan dan jabatan dengan tujuan untuk meniadakan diskriminasi.
Salah satu bentuk perwujudan UU 21/1999 adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2014 tentang Kesamaan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai Jalan Keluar Masalah Ketenagakerjaan
Bagaimana Respon Otoritas Terkait Merespon Keluhan Hanni NewJeans?
Seperti dilansir dari tempo.co, pada 20 November 2024 Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan bersama dengan Perburuhan Regional Seoul menanggapi klaim perundungan tempat kerja yang melibatkan anggota grup K-pop NewJeans, Hanni, dengan menolak tuduhan tersebut.
Respon tersebut diambil setelah dilakukan penilaian bahwa Hanni tidak memenuhi kriteria sebagai karyawan sesuai dengan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea. Dalam pernyataan resminya, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Hanni tidak dapat dianggap sebagai karyawan karena tidak ada hubungan pekerjaan yang mengikat dengan perusahaan berdasarkan definisi undang-undang tersebut.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa berdasarkan sifat dan ketentuan kontrak manajemen yang ditandatangani oleh Hanni, hubungan yang ada antara dirinya dengan manajernya adalah hubungan yang setara dan bukan hubungan hierarkis yang lazim ditemukan di tempat kerja biasa.
Lebih lanjut, kantor tersebut menguraikan alasan mengapa Hanni tidak dapat dikategorikan sebagai karyawan. Beberapa alasan tersebut mencakup ketidakhadiran jam kerja atau lokasi yang tetap, serta pembagian beban keuangan antara Hanni dan perusahaan terkait biaya kegiatan hiburannya. Selain itu, pembayaran yang diterima Hanni juga tidak dapat dianggap sebagai upah untuk pekerjaan, melainkan sebagai pembagian keuntungan.
Batasan Pengertian Tenaga Kerja di Indonesia
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Ketenagakerjaan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sedangkan Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dapat dipahami bahwa menurut kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa tenaga kerja dijelaskan sebagai warga negara Indonesia yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang dan jasa, yang mencakup berbagai sektor termasuk sektor seni dan kreatif.
Oleh karena itu, kasus yang terjadi pada Hanni yang merupakan pekerja seni yang menghasilkan karya seni dapat dimasukkan dalam definisi tenaga kerja apabila dilihat dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Baca juga: Perbolehkan Tenaga Kerja Asing Bekerja di IKN, Ini Ketentuannya!
Langkah Jika Mengalami Perundungan di Lingkungan Kerja
Adapun dalam hal tenaga kerja mengalami perundungan, maka dalam kondisi tertentu dapat menggunakan ancaman pidana berupa pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Menurut Pasal 310 Ayat (1) KUHP bahwa “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Baru bahwa “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Jika perbuatan dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa Perundungan di tempat kerja tentu akan mempengaruhi performa dari karyawan, terutama korban. Oleh karena itu, Perusahaan sebaiknya menindak tegas pelaku perundungan.
Perusahaan Anda sedang menangani masalah perundungan dalam lingkungan kerja? konsultasikan saja melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.