Artis Terseret Kasus Dugaan Penipuan Bisnis: Bagaimana Cara Mencegahnya?

Artis Terseret Kasus Dugaan Penipuan Bisnis: Bagaimana Cara Mencegahnya?

Artis Terseret Kasus Dugaan Penipuan Bisnis: Bagaimana Cara Mencegahnya?

”Banyak pengusaha gagal karena tidak berhati-hati dalam memilih mitra bisnis, salah satu penyebabnya adalah karena terpedaya kredibilitas calon mitra bisnis yang merupakan seorang artis, cukupkah hal tersebut?.”

Dalam dunia bisnis, memilih partner yang tepat adalah kunci keberhasilan dan keberlanjutan usaha. Namun, banyak pelaku usaha yang tergiur oleh peluang besar tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap latar belakang calon partner bisnis. 

Hal tersebut dapat membuka peluang terjadinya penipuan, seperti kasus-kasus bisnis bermasalah yang sering terjadi termasuk dalam sektor investasi maupun jual beli barang berharga. Oleh karena itu, dengan melakukan due diligence maupun pemeriksaan latar belakang secara menyeluruh adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan. 

Jangan sampai terulang peristiwa seperti yang diberitakan dari kompas.com, kasus dugaan penipuan bisnis berlian yang melibatkan penyanyi Reza Artamevia semakin menjadi perhatian publik. Pelapor dalam kasus tersebut, seorang wanita berinisial IM, melalui juru bicaranya, Fitria, menjelaskan kronologi perkenalan hingga kerugian besar yang dialaminya. 

Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya, simak penjelasan berikut!

Baca juga: Nama Anda Dicatut Sebagai Modus Penipuan: Simak Tips Berikut!

Kronologi dan Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan Bisnis

Perkenalan IM dengan Reza bermula pada Juni 2024, dimana Reza menawarkan bisnis jual beli berlian yang diklaim sebagai berlian asli. Dalam waktu singkat, hubungan tersebut berkembang menjadi kerja sama bisnis yang melibatkan transaksi uang dalam jumlah besar.

Pada Agustus 2024, IM menyepakati kerja sama dengan Reza yang melibatkan pembelian berlian secara bertahap. Transaksi pertama adalah pembelian dua berlian senilai Rp 8 miliar dengan janji keuntungan sebesar Rp 2 miliar. Kemudian transaksi kedua melibatkan satu berlian dengan nilai Rp 3,5 miliar. Selanjutnya, IM membeli enam berlian dengan total nilai Rp 7 miliar, sehingga total transaksi mencapai Rp 18,5 miliar untuk sembilan berlian.

Namun, IM mulai mencurigai keaslian berlian tersebut setelah transaksi ketiga. Atas permintaan IM, mereka melakukan pemeriksaan berlian-berlian tersebut di laboratorium dan hasilnya dari pemeriksaan laboratorium tersebut menyatakan bahwa berlian-berlian tersebut adalah sintetik, bukan berlian asli seperti yang dijanjikan. Selain itu, sertifikat keaslian berlian yang diberikan oleh Reza juga dinyatakan palsu.

Baca juga: Penipuan Bisnis Rekan Kerja, Bagaimana Tindak Lanjutnya?

Ancaman Pidana atas Penipuan Bisnis di Indonesia

Di Indonesia, penipuan merupakan suatu perbuatan pidana yang diancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). 

Adapun dalam Pasal 378 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” 

Sedangkan dalam Pasal 492 KUHP Baru berbunyi “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 492 KUHP Baru menyebutkan bahwa perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam KUHP Baru tersebut, yaitu untuk memberikan sesuatu Barang, membuat utang atau menghapus piutang. 

Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.

Lebih lanjut bahwa Pasal 492 KUHP Baru menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta.

Baca juga: Cegah Sengketa Bisnis Dengan Perjanjian Pemegang Saham

Pentingnya Due Diligence Terhadap Calon Partner Bisnis

Bimo Prasetio, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa untuk menghindari kerugian dalam transaksi bisnis, antisipasi terhadap kemungkinan kegagalan harus dilakukan melalui upaya penelitian yang mendalam, termasuk due diligence bisnis. Hal mana sering terjadi dalam sektor investasi maupun jual beli barang berharga, di mana kurangnya verifikasi dapat berujung pada kerugian finansial yang signifikan.

Verifikasi terhadap keaslian sertifikat objek transaksi menjadi sangat menentukan dalam mencegah kerugian tersebut. Tanpa verifikasi yang tepat dan cermat, risiko mendapatkan barang palsu atau menghadapi sengketa hukum di kemudian hari menjadi lebih tinggi.

Pembuktian terhadap keaslian sertifikat objek transaksi menjadi titik terang dan penentu terhadap kebenaran kasus-kasus yang nantinya mungkin timbul. Dengan memastikan keaslian sertifikat dan validitas transaksi, semua pihak dapat memiliki kepercayaan bahwa transaksi tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Lebih lanjut hal tersebut akan dapat memfasilitasi penyelesaian konflik dalam hal terjadi perselisihan karena keberadaan dokumen autentik akan menjadi dasar argumentasi dalam pembuktian.

Butuh pendampingan hukum terkait penipuan? konsultasikan saja melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.