
Terjadi di Batam 12 Izin Perusahaan Asing (PT PMA) Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya
Terjadi di Batam 12 Izin Perusahaan Asing (PT PMA) Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya
”Langkah pencabutan izin perusahaan asing bagi yang melanggar aturan seharusnya menjadi pengingat penting untuk selalu mematuhi regulasi yang ada.”
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia wajib mematuhi serangkaian regulasi ketat guna menjaga iklim investasi yang sehat dan transparan. Sayangnya, beberapa perusahaan PMA menghadapi pencabutan izin usaha akibat pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Beberapa alasan umum pencabutan izin usaha perusahaan PMA yang terjadi di indonesia meliputi pelanggaran aturan keimigrasian hingga pengabaian kewajiban administrasi yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pencabutan izin tidak hanya merugikan perusahaan terkait, tetapi juga memberikan pesan kuat bagi investor asing lainnya agar selalu menaati peraturan yang ada. Oleh karena itu, perusahaan PMA yang ingin beroperasi jangka panjang di Indonesia harus secara konsisten memahami dan mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Ketentuan Kewajiban Divestasi Saham Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
Alasan 12 Izin Perusahaan Asing di Batam yang Dicabut
Dilansir dari tempo.co, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengidentifikasi 12 perusahaan PMA di Batam, Kepulauan Riau, yang masuk dalam daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh BKPM.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, temuan tersebut merupakan hasil operasi lapangan yang dilakukan pada tanggal 11 hingga 12 Maret 2025. Operasi yang diberi nama Operasi Wira Waspada ini menemukan berbagai pelanggaran, seperti komitmen investasi yang tidak terpenuhi hingga perusahaan fiktif.
Dari 12 perusahaan yang diperiksa, empat perusahaan belum memenuhi kewajiban investasi sebesar Rp 10 miliar, enam perusahaan di antaranya terindikasi sebagai perusahaan fiktif, sedangkan dua lainnya memiliki alamat yang berbeda dari data resmi yang didaftarkan.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia menetapkan bahwa perusahaan PMA harus memenuhi persyaratan permodalan minimum, yaitu modal ditempatkan dan disetor paling sedikit Rp10 miliar.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).
Baca juga: Syarat dan Prosedur Perubahan PT PMDN Menjadi PT PMA?
Ditemukan Pula Pelanggaran Keimigrasian
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menemukan 26 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
Dari jumlah itu, 13 WNA yang sedang berada di luar negeri akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi, sedangkan sembilan WNA lainnya akan mengalami pencabutan izin tinggal keimigrasian.
Selain melakukan tindakan administratif, Ditjen Imigrasi juga menangkap delapan WNA yang secara langsung melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Salah satu di antaranya adalah seorang warga negara Austria berinisial DB, yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor sekaligus menjabat sebagai direktur PT All About City.
Ia diduga mendirikan perusahaan fiktif guna memperpanjang masa tinggal tanpa aktivitas investasi nyata. Tiga WNA lainnya asal Cina berinisial JM, CC, dan CK juga ditangkap di PT Chuang Sheng Metal.
JM dan CC diketahui menyalahgunakan ITAS investor dengan melakukan pekerjaan kasar, sementara CK hanya memiliki izin tinggal kunjungan tetapi ikut bekerja di perusahaan tersebut.
Baca juga: Bolehkah Perusahaan PMA Hanya Memiliki Direktur WNA?
Pentingnya Kepatuhan Atas Regulasi di Indonesia
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan seharusnya menjadi pengingat penting untuk selalu mematuhi regulasi yang ada.
Memastikan keabsahan izin usaha dan transparansi dalam setiap langkah bisnis tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga membangun reputasi yang kuat dan kredibel di mata investor dan pemerintah.
Kepatuhan terhadap aturan akan memperkuat iklim investasi yang sehat, memberikan keuntungan jangka panjang, dan membantu menciptakan stabilitas usaha yang berkelanjutan.
Oleh karena itu sebagai langkah preventif, perusahaan PMA sebaiknya melakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan internalnya, kepatuhan administrasi, dan menjaga komunikasi aktif dengan dinas terkait. Dengan pendekatan proaktif tersebut, risiko pencabutan izin usaha dapat diminimalisir sekaligus menciptakan iklim investasi yang terus berkelanjutan.
Anda ingin mengetahui ketentuan pendirian PMA? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.