Logo Baru Honda di Segmen Mobil Listrik: Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Logo Baru Honda di Segmen Mobil Listrik: Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Logo Baru Honda di Segmen Mobil Listrik: Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

”Perlu untuk melakukan pendaftaran kembali atas merek yang dilakukan rebranding”

Seiring dengan pergeseran industri otomotif menuju era elektrifikasi, banyak perusahaan otomotif melakukan redesign logo sebagai bagian dari strategi branding mereka. 

Perubahan tersebut tidak hanya sekadar estetika saja, namun mencerminkan komitmen terhadap inovasi, keberlanjutan, dan digitalisasi.

Dalam proses rebranding, banyak produsen otomotif memilih desain yang lebih sederhana, futuristik, dan digital-friendly. Misalnya, beberapa logo yang sebelumnya memiliki efek 3D kini diubah menjadi flat design agar lebih cocok dengan platform digital. 

Warna yang digunakan pun lebih mengarah pada nuansa biru, hijau, atau putih yang mencerminkan keberlanjutan dan inovasi teknologi listrik.

Seperti belakangan ini dilansir dari kompas.com, Honda telah memperkenalkan logo baru berbentuk huruf “H” yang akan digunakan secara eksklusif pada jajaran mobil listrik (EV) mereka. 

Logo tersebut memiliki desain yang lebih sederhana dan modern dibandingkan dengan logo “H” sebelumnya yang telah digunakan sejak tahun 1981. Perubahan tersebut mencerminkan visi masa depan Honda dalam menghadapi era elektrifikasi kendaraan.

Baca juga: Memahami Logo Permata Bank Baru, Dari Aspek Hukumnya

Logo Baru Honda: Perlunya Untuk Mendaftarkan Kembali

Rujukan mengenai perlindungan logo diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Merek).

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Merek bahwa mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, termasuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.

Oleh karena itu, logo merupakan tanda yang dapat dianggap sebagai merek, sehingga pengaturan mengenai perubahan logo harus dipahami dengan perubahan merek dalam UU Merek.

Jika terjadi perubahan dalam hal ini logo baru Honda pada tampilan merek, seperti perubahan warna, jenis huruf, atau elemen desain lainnya, maka pemilik merek perlu mendaftarkan kembali merek dengan tampilan yang baru. 

Hal tersebut karena perlindungan hukum hanya diberikan pada merek yang terdaftar sesuai dengan tampilan yang didaftarkan. Perubahan tanpa pendaftaran ulang dapat menyebabkan merek tidak terlindungi secara hukum.

Sebagaimana dinyatakan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id), perubahan nama merek, logo/etiket, kelas, atau deskripsi merek yang telah terdaftar tidak dapat dilakukan tanpa pendaftaran ulang. Oleh sebab itu, merek baru hasil rebranding memerlukan proses pendaftaran ulang untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah.

Pendaftaran merek tersebut dapat mengacu pada ketentuan Pasal 4 UU Merek. Prosedur yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
  2. Informasi dalam Permohonan: Permohonan harus memuat:
  • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  • Nama lengkap dan alamat kuasa jika diwakili;
  • Unsur warna, jika merek melibatkan warna tertentu;
  • Nama negara dan tanggal permintaan pertama dalam konteks Hak Prioritas; dan
  • Kelas barang dan/atau jasa serta deskripsinya.

Ketentuan mengenai pendaftaran merek lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah terbaru dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 67/2016).

Baca juga: Logo Baru ACE Hardware Diperkenalkan, Ini Penjelasannya!

Prinsip Teritorialitas Merek

Prinsip teritorialitas dalam hukum merek menyatakan bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku di negara tempat merek tersebut diajukan permohonannya dan mendapatkan status Terdaftar. 

Artinya, pendaftaran merek tunduk pada aturan dan penerapan perlindungan merek di masing-masing negara. Sebagai contoh, jika sebuah merek terdaftar di Indonesia, perlindungannya hanya berlaku di Indonesia dan tidak otomatis berlaku di negara lain.

Untuk memperoleh perlindungan di negara lain, pemilik merek harus mendaftarkan mereknya di negara-negara tersebut. Hal ini penting terutama bagi perusahaan yang melakukan bisnis di tingkat internasional. 

Sebagai anggota Protokol Madrid, Indonesia memungkinkan pendaftaran merek secara internasional melalui sistem yang lebih efisien, namun tetap memerlukan proses tertentu di setiap negara tujuan. 

Sebagai tambahan, prinsip teritorialitas dapat dipengaruhi oleh konsep “merek terkenal”. Jika sebuah merek sudah dikenal luas di berbagai negara, termasuk di negara di mana merek tersebut belum didaftarkan, pemilik merek dapat mengajukan klaim perlindungan berdasarkan reputasi internasionalnya. 

Namun, penerapan konsep tersebut berbeda-beda di setiap negara dan memerlukan penelaahan terhadap hukum positif di negara tersebut.

Anda melakukan rebranding? ketahui ketentuan hukum mereknya dengan menghubungi Lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id 

Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.