Plagiat Lagu Berjudul "Apa Sih?" oleh Radja: Meniru atau Terinspirasi?

Plagiat Lagu Berjudul “Apa Sih?” oleh Radja: Meniru atau Terinspirasi?

Plagiat Lagu Berjudul “Apa Sih?” oleh Radja: Meniru atau Terinspirasi?

”Pentingnya aspek kreativitas dalam penciptaan suatu karya merupakan kunci agar tidak terjadi plagiat lagu sebagai karya cipta.”

Kreativitas merupakan salah satu elemen penting dalam dunia seni terutama dalam industri musik. Dalam menciptakan lagu, seniman diharapkan dapat menghadirkan karya yang segar dan unik agar tidak hanya menarik perhatian pendengar tetapi juga menjaga integritas karya seni mereka. 

Adanya kreativitas, seniman dapat membangun identitas otentik yang membedakan karya mereka dari yang lain. Plagiasi dalam musik sering kali menjadi sumber konflik yang merugikan berbagai pihak, baik secara hukum maupun reputasi. 

Meniru langsung elemen dari karya lain tanpa izin dapat menimbulkan akibat seperti tuntutan hukum dari pemilik hak cipta asli. Selain itu, plagiasi dapat merusak kepercayaan publik terhadap kemampuan dan kredibilitas seniman sebagai pencipta karya. 

Contohnya, baru-baru ini seperti dilansir dari detik.com, lagu terbaru dari band Radja yang berjudul “Apa Sih?” tengah menjadi perbincangan hangat karena diduga menjiplak karya seniman terkenal seperti Bruno Mars dan Rose BLACKPINK. Kemiripan nada dan video musiknya membuat banyak orang merasa bahwa lagu tersebut tidak sepenuhnya original. 

Baca juga: Miley Cyrus Digugat Karena Dugaan Pelanggaran Hak Cipta?

Tips Menghindari Plagiat Lagu Menurut UU Hak Cipta

Musik merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dan bersifat satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh berdasarkan ketantuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta.

Selanjutnya, Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta telah menetapkan hal-hal yang tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran hak cipta dalam hal penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan sebagai berikut:

  1. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
  2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

Salah satu aspek yang sering menjadi perhatian adalah terkait aransemen ulang atau modifikasi lagu. Dalam konteks tersebut, penting untuk memahami batasan-batasan yang berlaku agar tidak melanggar hak cipta. 

Banyak yang beranggapan bahwa kesamaan hingga 8 bar dalam sebuah lagu dapat dianggap sebagai batas minimal untuk tidak dikategorikan sebagai plagiat. Namun, di era digital saat ini, pandangan semacam itu tidak lagi relevan.

Meskipun hanya terdapat kesamaan pada 2 bar lagu, jika pada bagian tersebut merupakan elemen unik atau ciri khas sebuah lagu, dan saat didengarkan berulang kali dapat menimbulkan kesan persamaan, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hak cipta. 

Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak hanya kuantitas kesamaan yang menjadi pertimbangan, tetapi juga kualitas dan karakteristik dari elemen musik yang diambil.

Pada dasarnya, sebuah lagu atau music baik dengan teks maupun tanpa teks, merupakan satu kesatuan karya cipta yang tidak dapat dipisahkan. Setelah sebuah karya musik dipublikasikan, maka perlindungan hukumnya otomatis berlaku. 

Oleh karena itu, tindakan seperti mengambil sebagian, memodifikasi, atau mencoba membuat aransemen ulang dengan tujuan menghindari ketentuan hukum sangat tidak dibenarkan. Semua bentuk penggunaan yang merugikan hak pencipta dapat dianggap sebagai pelanggaran yang berpotensi ditindak secara hukum.

Baca juga: Memahami Pelanggaran Hak Cipta Musik Dari Kasus Agnes Mo

Pentingnya Kreativitas Bagi Musisi

Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law memberikan pandangannya terkait Band Radja yang kembali dituduh menjiplak lewat lagu “Apa Sih,” yang dinilai mirip dengan lagu “APT” dari Bruno Mars dan Rosé Blackpink. 

Bahwa perlindungan hak cipta bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bagaimana cara kita menghargai karya orang lain, baik dari sisi kreatif maupun komersial. Itulah sebabnya, di dalam Hak Cipta terdapat hak moral dan hak ekonomi. 

Membuktikan pelanggaran Hak Cipta tidak selalu sesederhana “mengambil sebagian atau keseluruhan” (plagiarisme), karena prosesnya jauh lebih rumit dan mendalam. Banyak artis lain yang menggabungkan elemen karya orang lain dengan milik mereka sendiri, tapi tetap menghormati proses kreatifnya.

Karena itu, sebagai insan kreatif, kita perlu menjaga dan menghargai proses penciptaan orang lain, supaya perlindungan Hak Cipta tetap kuat dan persaingan dalam industri kreatif bisa terus berlangsung dengan sehat.

Anda memerlukan perlindungan atas aset kekayaan intelektual anda? Hubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.