Kecurangan Tender

Awas Kecurangan Tender Dalam Pengadaan Barang dan/atau Jasa

Awas Kecurangan Tender Dalam Pengadaan Barang dan/atau Jasa

”Persoalan kecurangan tender masih jadi sorotan dan fokus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dinilai berdampak kepada perekonomian bangsa.”

Persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa masih menjadi masalah serius di Indonesia. Dikutip dari antaranews kasus yang ditangani oleh KPPU berkaitan dengan praktik tersebut. 

Dampaknya tidak main-main seperti keuangan negara yang bisa dirugikan, persaingan usaha menjadi tidak sehat, dan kualitas layanan atau proyek yang dihasilkan sering kali jauh dari harapan. 

Praktik tersebut biasanya terjadi ketika peserta tender bekerja sama secara diam-diam dengan pihak lain, dapat juga termasuk penyelenggara atau peserta tender lainnya untuk memenangkan proyek dengan cara yang tidak fair. 

Hal tersebut dapat berupa pengaturan harga, manipulasi dokumen, atau kesepakatan terselubung yang menghilangkan persaingan. Akibatnya, proses pengadaan menjadi tidak efisien dan merugikan banyak pihak. 

Baca juga: Putusan Pidana dan Perdata: Eksekusi Putusan Mana yang Didahulukan?

Persekongkolan Kecurangan Tender Menurut Hukum Persaingan Usaha

Dasar hukum mengenai persekongkolan tender dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 5/1999).

Adapun berdasarkan Pasal 22 UU 5/1999 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 tanggal 18 September 2017 bahwa Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Adapun berdasarkan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha (2017) yang disusun oleh KPPU diketahui bahwa indikasi terjadinya suatu persekongkolan dalam suatu tender apabila terdapat hal-hal berikut:

  1. Tender bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas, sehingga mengakibatkan para pelaku usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikuti;
  2. Tender bersifat diskriminatif dan tidak dapat diikuti oleh semua pelaku usaha dengan kompetensi yang sama; atau
  3. Tender dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merek yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut.

Lebih lanjut bahwa pelanggaran atas larangan praktik persekongkolan tender akan membawa konsekuensi dikenakannya tindakan administratif oleh KPPU berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik persekongkolan, ganti rugi, dan/atau denda paling sedikit Rp. 1 miliar.

Baca juga: KPPU Klaim Temukan Bukti Dugaan Fraud Whoosh, Apa Implikasinya?

Mencegah Persekongkolan Tender

Untuk mengatasi masalah tersebut, penting bagi semua pihak baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat untuk turut serta mencegah terjadinya persekongkolan tender. Adapun salah satu caranya yaitu dengan memahami ketentuan dalam UU 5/1999. 

Selain itu, bagi pihak yang terlibat dalam proses tender harus memastikan bahwa proses pengadaan harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel di setiap tahapannya. Peran lembaga seperti KPPU dalam mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku persekongkolan juga sangat penting. 

Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa melihat data yang ada, perkara hukum yang dihadapi perusahaan masih berkisar pada permasalahan tender pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, perusahaan perlu segera melakukan audit kepatuhan (compliance audit) terhadap seluruh proses pengadaan.

Langkah tersebut penting dilakukan untuk meminimalkan risiko penjatuhan sanksi administratif termasuk denda dari KPPU yang bertugas mengawasi persaingan usaha agar tetap sehat. Selain risiko denda, perusahaan juga harus mewaspadai implikasi lain jika terjadi pelanggaran tender. 

Putusan yang menyatakan perusahaan bersalah dalam proses pengadaan dapat merusak reputasi perusahaan dimata investor, pelanggan, serta publik, dan pada akhirnya menghambat prospek bisnis di masa mendatang.

Dengan menjalankan audit kepatuhan yang tepat, perusahaan dapat memastikan bahwa prosedur pengadaan telah sesuai dengan regulasi dan praktik bisnis yang baik, sehingga potensi risiko hukum dan reputasi dapat ditekan semaksimal mungkin.

Lakukan audit kepatuhan terhadap perusahaan anda. Silakan hubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.