
Cairan Kimia Tumpah Sebabkan Kerugian: Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Perusahaan?
Cairan Kimia Tumpah Sebabkan Kerugian: Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Perusahaan?
”Pertanggungjawaban hukum tidak dapat dibebankan kepada perusahaan maupun pekerjaan tergantung dari hasil penyelidikan.”
Tumpahnya bahan kimia berbahaya yang diangkut oleh kendaraan tangki yang dimiliki oleh perusahaan tidak hanya menimbulkan masalah pencemaran lingkungan hidup tapi juga punya potensi untuk mengancam keselamatan masyarakat disekitarnya.
Perusahaan pengangkut memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses transportasi bahan kimia tersebut berjalan sesuai dengan prosedur keselamatan yang ketat. Mulai dari penggunaan wadah pengangkut yang memenuhi standar hingga pelatihan khusus bagi para pengemudi dan petugas lapangan.
Adapun seluruh protokol tersebut wajib diikuti guna meminimalisir risiko bahaya yang mungkin akan timbul dalam perjalanan. Jangan sampai seperti yang belakangan ini diberitakan ramai terjadi di ruas Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Bandung Barat, dimana truk tangki pengangkut cairan kimia Natrium Hidroksida mengalami kebocoran.
Akibatnya banyak pengendara mengalami kerusakan kendaraan, kulit badan melepuh, dan mata perih. Dilansir dari Instagram bigalphaid, lebih dari 100 orang mengalami luka-luka dan 200 unit kendaraan rusak akibat terdampak cairan kimia tersebut.
Diketahui menurut keterangan perusahaan pemilik truk tangki tersebut menyatakan siap bertanggung jawab untuk menanggung kerugian yang dialami oleh para pemilik kendaraan dan biaya pengobatan korban.
Lantas bagaimana seandainya jika perusahaan tidak bersedia untuk mengganti rugi kepada korban? simak penjelasan berikut
Baca juga: Karyawan Melakukan Kesalahan, Bagaimana Tanggung Jawabnya?
Hubungan Kausalitas Dalam Perbuatan Melanggar Hukum
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hukum perdata, dikenal sebagai onrechtmatige daad yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal tersebut menyatakan:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.“
Lebih lanjut, di dalam doktrin hukum di Indonesia dan mengacu pada pendapat yang disampaikan oleh para ahli hukum, terdapat beberapa unsur dalam PMH, yaitu:
- Terdapat suatu perbuatan, dimana perbuatan tersebut melawan hukum;
- Terdapat kerugian;
- Terdapat hubungan kausalitas (sebab-akibat); dan
- Kesalahan.
Dalam konteks PMH, hubungan kausal atau sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian merupakan unsur penting yang harus dibuktikan. Unsur tersebut menegaskan bahwa kerugian yang dialami oleh korban harus secara langsung disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku.
Jika pengemudi atau perusahaan tidak mematuhi standar keselamatan dan peraturan terkait pengangkutan bahan berbahaya, seperti tidak memastikan kondisi tangki yang layak, tangki yang tidak sesuai spesifikasi atau under-specced, maupun lalai dalam prosedur pengamanan muatan, maka tindakan tersebut dapat memenuhi unsur melanggar hukum.
Baca juga: Tanggung Jawab Perusahaan: Kasus Kebocoran Data Tech In Asia
Selain itu, kelalaian pengemudi dalam memeriksa kondisi tangki sebelum perjalanan atau selama perjalanan, serta tidak segera mengambil tindakan saat mengetahui adanya kebocoran, maka hal tersebut dapat menunjukkan adanya unsur kesalahan.
Sehingga dengan adanya unsur melanggar hukum dan kelalaian tersebut secara langsung dapat mengakibatkan kerugian pada korban dimana lebih dari 100 pengendara mengalami luka-luka, dan ratusan kendaraan rusak akibat paparan cairan kimia.
Dalam praktik hukum perdata, untuk menuntut ganti kerugian berdasarkan PMH, penggugat harus membuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dan kerugian yang diderita. Sehingga perusahaan perlu untuk menerapkan prinsip “pembuktian terbalik”.
Adapun beban pembuktian terbalik dapat menggunakan pendekatan berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999). Dimana pelaku usaha wajib membuktikan bahwa kerugian bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pelaku usaha.
Oleh karena itu, pelaku usaha dalam konteks tersebut harus dapat membuktikan bahwa truk pengangkut dalam kondisi baik dan layak jalan, serta telah melalui pemeriksaan rutin sesuai standar operasional, penggunaan tangki yang sesuai dan pengamanan muatan yang tepat, dan jika terjadi kebocoran, pelaku usaha harus menunjukkan bahwa mereka telah mengambil tindakan yang tepat untuk meminimalkan dampak dan kerugian.
Baca juga: Tanggung Jawab Direksi Secara Pribadi Akibat Kesalahannya
Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Perusahaan?
Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law, mengutarakan untuk mengetahui tanggung jawab hukum perusahaan maka bahwa perlu adanya investigasi terhadap insiden ini untuk mengetahui unsur kelalaian yang terjadi.
Secara keperdataan, kewajiban memberikan ganti rugi dibebankan pada perusahaan pengangkut cairan kimia, sekalipun terjadi human error oleh karyawannya.
Jika sopir atau karyawan bekerja sesuai SOP namun terjadi insiden tersebut, maka perusahaanlah yang bertanggung jawab. Perlu ditelaah kembali apakah terjadi pelanggaran SOP atau ada kelalaian lainnya yang dilakukan oleh karyawan.
Karena perusahaan dapat memberikan sanksi dan juga menuntut kerugian pada karyawan tersebut. Namun dari sisi pidana, penyidikan perkara serupa, akan menentukan siapa yang dapat dikenai sanksi pidana atas kelalaian tersebut.
Perusahaan Anda sedang menghadapi masalah hukum? konsultasikan saja melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.