Belajar Dari Kasus Fico Fachriza yang Diduga Lakukan Penipuan: Apa Ancamannya?

Belajar Dari Kasus Fico Fachriza yang Diduga Lakukan Penipuan: Apa Ancamannya?

Belajar Dari Kasus Fico Fachriza yang Diduga Lakukan Penipuan: Apa Ancamannya?

”Menjual cerita kesedihan hingga membuat para korbannya merasa iba, merupakan salah satu modus yang paling sering digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan.”

Penipuan di lingkungan profesional dapat  terjadi ketika pelaku memiliki reputasi yang baik lebih-lebih jika memiliki status publik figur atau artis ternama. Para korban sering kali tidak meragukan informasi yang disampaikan karena sudah terpengaruh oleh citra baik dan ketenaran pelaku.

Dalam kasus tertentu, modus operandi yang digunakan adalah memakai cerita menyedihkan seputar keluarga seperti kabar anggota keluarga sedang sakit keras atau bahkan ada yang meninggal dunia. 

Alhasil, banyak korban yang secara emosional terdorong untuk membantu, terutama ketika kejadiannya menimpa rekan sesama artis yang umumnya memiliki empati besar karena paham betul tekanan dan sorotan publik yang akan terjadi. 

Rasa iba dan solidaritas di kalangan artis sering menjadi celah bagi pelaku untuk memanipulasi situasi. Pelaku memanfaatkan keakraban dan kesamaan profesi untuk meraih kepercayaan dengan lebih mudah. 

Biasanya, setelah korban dihubungi secara langsung dan mendengar kisah sedih tentang kondisi keluarga, maka korban akan merasa tergerak untuk menolong dengan meminjamkan uang dalam jumlah tertentu.

Jika tidak berhati-hati, penipuan tersebut terus berlanjut hingga banyak artis lain pun ikut terjebak. Seperti yang diberitakan dari suara.com, Komika Fico Fachriza menjadi perbincangan karena dugaan kasus penipuan yang melibatkan sederet selebriti. 

Pria berusia 30 tahun ini meminjam uang dengan berbagai alasan yang belakangan diketahui tidak benar, salah satunya adalah klaim untuk mengurus pemakaman ayah tirinya.

Baca juga: Artis Terseret Kasus Dugaan Penipuan Bisnis: Bagaimana Cara Mencegahnya?

Ancaman Pidana Tindak Pidana Penipuan Seperti Kasus Fico Fachriza

Kasus Fico Fachriza yang diduga meminjam uang dari rekan-rekan artis dengan alasan palsu, seperti kematian ayah tirinya atau kerusakan mobil, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih berlaku.

Pasal tersebut menyatakan bahwa berbunyi: 

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Dalam kasus tersebut, Fico dapat diduga telah menggunakan serangkaian kebohongan untuk membujuk rekan-rekannya agar memberikan pinjaman uang. Tindakan tersebut dapat memenuhi unsur-unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP, yaitu:

  1. Maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum: Fico diduga memanfaatkan hubungan personal dengan rekan-rekannya untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan cara yang tidak sah.
  2. Menggunakan kedudukan palsu atau rangkaian kebohongan: Alasan yang diberikan, seperti kematian ayah tiri atau kerusakan mobil, ternyata tidak benar dan digunakan sebagai tipu muslihat untuk memperoleh simpati dan bantuan finansial.
  3. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberikan utang: Dengan kebohongan tersebut, Fico berhasil meyakinkan beberapa rekan artis untuk memberikan pinjaman uang kepadanya.

Selain itu, menurut Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku mulai tahun 2026 dimana tindak pidana penipuan diatur dalam dengan unsur-unsur yang serupa dan ancaman pidana yang sama, yaitu pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).

Dengan demikian, jika terbukti bahwa Fico Fachriza melakukan perbuatan tersebut dengan memenuhi unsur-unsur di atas, ia dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang saat ini berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca juga: Nama Anda Dicatut Sebagai Modus Penipuan: Simak Tips Berikut!

Modus Penipuan Melalui Cerita Bohong

Bimo Prasetio, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa seringkali modus penipuan dan penggelapan dimulai dengan cerita bohong dan peruntukan uang yang tidak sesuai dengan kebenarannya.  

Pelaku berupaya meyakinkan korban dengan keprihatinan dan juga tekanan soal keterbatasan waktu sehingga menimbulkan urgensi untuk melakukan suatu pembayaran. Kemudian, pelaku dalam kasus seperti ini umumnya meminta kepada banyak orang namun nilainya tidak terlalu besar. Sehingga, korban pun malas untuk memproses secara hukum. Oleh karena itu, perlu memiliki kewaspadaan dalam menghadapi hal seperti ini.

Anda merupakan seorang korban tindak pidana Penipuan? hubungi lawyer berpengalaman kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.