
Gaji Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar: Mengungkapnya Bisa Dijerat Pencemaran Nama Baik?
Gaji Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar: Mengungkapnya Bisa Dijerat Pencemaran Nama Baik?
”Apakah tindakan seorang buruh yang mengungkapkan gaji rendah dan lembur tak dibayar bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik?”
Bagi banyak pekerja untuk mengungkap ketidakadilan di tempat kerja adalah langkah yang sering dianggap berani dan penuh risiko karena mereka sering menghadapi ancaman dari pihak perusahaan.
Salah satu risiko yang mungkin muncul adalah dilaporkannya buruh yang bersangkutan kepada pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik yang berujung pada penahanan.
Di tengah kesulitan ekonomi yang semakin berat, buruh semakin sadar akan pentingnya hak-hak untuk mendapatkan upah yang layak serta uang lembur yang sesuai dengan ketentuan hukum dapat berdampak langsung pada kualitas hidup mereka.
Oleh karena itu, menjadi sangat penting bagi buruh untuk bersuara dan menuntut keadilan agar perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajibannya.
Seperti dilansir dari tempo.co pada 5 September 2024, tim advokasi yang mewakili oleh Septia Dwi Pertiwi dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan SAFEnet mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta menuntut agar Septia segera dibebaskan dari penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Septia yang merupakan mantan buruh PT Hive Five dilaporkan oleh pengusaha sekaligus pemilik PT Hive Five, Henry Kurnia Adhi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Septia sebelumnya menyuarakan pelanggaran hak-hak pekerja yang dialaminya di PT Hive Five melalui media sosial X (Twitter). Ia mengkritik masalah upah yang lebih rendah dari UMR, upah lembur yang tidak dibayar, jam kerja yang melebihi batas 8 jam, pemotongan gaji sepihak, serta tidak adanya slip gaji.
Cuitan tersebut kemudian berujung pada laporan terhadap Septia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), serta Pasal 51 Ayat (2), Pasal 310, dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Langkah yang Diambil jika Karyawan Melakukan Tindak Pidana
Pendekatan Menggunakan Preseden Kasus Sebelumnya
Sebelum kasus yang menimpa Septia, preseden serupa pernah terjadi beberapa kali di Indonesia. Pada tahun 2009, Prita Mulyasari seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, mengirimkan email yang berisi keluhannya mengenai pelayanan buruk yang diterima di Rumah Sakit Omni International di Alam Sutera, Tangerang.
Prita merasa tidak puas dengan pelayanan medis di rumah sakit tersebut dan menceritakan pengalamannya melalui email yang dikirimkan kepada teman-temannya. Email tersebut kemudian diteruskan dan tersebar luas melalui berbagai jejaring sosial dan media hingga akhirnya sampai ke pihak Rumah Sakit Omni.
Pihak rumah sakit kemudian menganggap bahwa isi email tersebut merugikan nama baik rumah sakit dan melaporkan Prita Mulyasari atas tuduhan pencemaran nama baik. Prita didakwa melanggar Pasal 27 UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain kasus Prita, pada tahun 2024 terakhir setidaknya telah ada 2 kasus pengembang apartemen yang mempidanakan komika dan tiktoker atas review dan kritik yang mereka siarkan lewat media sosial.
Baca juga: Memahami Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana
Ketentuan Ancaman Perbuatan Pencemaran Nama Baik di Sosial Media
Pencemaran nama baik di media sosial di Indonesia diatur dalam KUHP serta UU ITE. Adapun beberapa pasal yang mengatur pencemaran nama baik di media sosial adalah sebagai berikut:
- Pasal 27A UU ITE “ Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”;
- Pasal 310 Ayat (1) KUHP “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”; dan
- Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Jika perbuatan dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Adapun menurut Penjelasan Pasal 433 Ayat (1) KUHP Baru bahwa sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut.
Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.
Baca juga: Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana
Pentingnya Menyuarakan Keadilan Pada Jalur yang Sesuai untuk Menghindari Pencemaran Nama Baik
Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa kasus yang menimpa Septia sangat erat kaitannya dengan branding dari owner atau perusahaan yang memang sedang “mencari” market di sosial media atau digital.
Sehingga, owner perusahaan menjadi sangat sensitif dan reaktif terhadap isu seperti ini. Namun perlu diperhatikan adanya risiko terhadap brand bisnis juga, karena dari proses hukum yang berjalan bisa mengundang publikasi yang kurang menguntungkan terhadap brand bisnis.
Sementara itu, bagi buruh atau konsumen dalam hal mengungkap suatu fakta namun dalam menyuarakan pendapatnya dinilai untuk menjatuhkan reputasi atau merusak nama baik dari pihak lain, maka hal ini dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.
Inilah perlunya menempatkan pada jalur atau proses hukum yang sesuai. Jika merasa hak sebagai pekerja atau konsumen dirugikan, maka upaya mendapatkan hak dan ganti rugi harus merujuk pada ketentuan hukum yang ada, baik secara formil dan materiil.
ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan pencemaran nama baik? Silakan hubungi lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.