Dikabarkan CEO XL Axiata Mundur: Bagaimana Ketentuannya?

Dikabarkan CEO XL Axiata Mundur: Bagaimana Ketentuannya?

Dikabarkan CEO XL Axiata Mundur: Bagaimana Ketentuannya?

”Pada akhir 2024, Dian Siswarini selaku CEO PT XL Axiata mundur setelah hampir satu dekade memimpin perusahaan. Apa yang bisa kita pelajari dari pengunduran diri tersebut?”

Pengunduran diri yang diambil oleh inisiatif sendiri direksi merupakan fenomena yang sering terjadi dalam dunia korporasi. Terdapat berbagai alasan mengapa seorang direksi memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisi tersebut. 

Salah satu alasan utama yang sering kali menjadi latar belakang pengunduran diri adalah masalah pribadi dan kesehatan. Tanggung jawab sebagai seorang direksi memang sangat menuntut baik dari segi waktu maupun energi.

Selain itu, ketidaksesuaian visi dan misi perusahaan juga menjadi alasan lain bagi seorang direksi untuk mengundurkan diri. Dalam banyak contoh kasus, direksi dapat memiliki pandangan strategis yang berbeda dengan manajemen perusahaan mengenai arah bisnis yang seharusnya diambil.

Seperti diberitakan cnbcindonesia.com, Dian Siswarini, Presiden Direktur dan CEO PT XL Axiata Tbk. (EXCL) sejak 2015, mengundurkan diri dari jabatannya pada 3 Desember 2024 karena alasan pribadi sebagaimana diungkapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Keputusan tersebut akan menjadi efektif setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat, sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan peraturan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh direksi pada saat akan mengundurkan diri?

Baca juga: Aturan Direksi dan Komisaris Mundur Setelah Aksi Korporasi

CEO XL Axiata Mundur, Bagaimana Ketentuannya? 

Ketentuan pengunduran diri oleh direksi dapat merujuk pada Pasal 107 Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU PT). 

Adapun ketentuan tersebut menyebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pengunduran anggota direksi diatur dalam anggaran dasar perseroan. 

Selain ketentuan dalam UU PT, terdapat kekhususan untuk perusahaan terbuka atau perusahaan publik yang sahamnya tercatat pada bursa efek, maka harus pula mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 33/2014).

Menurut Pasal 8 jo. Pasal 27 POJK 33/2014, anggota direksi atau dewan komisaris dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dan anggota direksi atau dewan komisaris yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Emiten atau Perusahaan Publik melalui RUPS.

Selanjutnya RUPS tersebut wajib diselenggarakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi atau dewan komisaris paling lambat 90 hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri.

Setelah itu, Emiten atau Perusahaan Publik wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah:

  1. diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi; dan
  2. hasil penyelenggaraan RUPS.

Baca juga: Benarkah Direksi Dapat Bertanggung Jawab secara Pribadi atas Kesalahannya?

Pemberian Acquit et de Charge Kepada Direksi

Menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, salah satu hal terpenting dalam proses perubahan susunan direksi, baik karena pemecatan atau pengunduran diri adalah pertimbangan pemberian pelepasan dan pembebasan tanggung jawab (Acquit et de Charge)  atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi pada saat tahun ia menjalankan tugasnya. 

Ketentuan mengenai perwujudan Acquit et de Charge dapat merujuk pada UU PT. Adapun menurut Pasal 66-68 UU PT dapat dipahami bahwa terdapat kewajiban direksi untuk menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS yang mencakup laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, dan informasi lain yang relevan dimana laporan tahunan tersebut disahkan oleh RUPS.

Artinya, Acquit et de Charge diberikan oleh RUPS setelah menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan direksi. Hal tersebut berarti direksi dibebaskan dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan yang tercantum dalam laporan tersebut.

Apabila pemegang saham memutuskan memberikan Acquit et de Charge, maka perusahaan tidak berhak untuk meminta pertanggungjawaban perdata kepada Direktur tersebut atas pelaksanaan tugasnya.

Ingin tahu lebih dalam tentang prosedur pengunduran diri direksi? konsultasikan saja melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.