OJK Cabut Izin 5 Usaha Lembaga Keuangan Mikro, Ini Daftarnya!

OJK Cabut Izin 5 Usaha Lembaga Keuangan Mikro, Ini Daftarnya!

OJK Cabut Izin 5 Usaha Lembaga Keuangan Mikro, Ini Daftarnya!

”OJK memiliki kepentingan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat sehingga punya kewenangan untuk mencabut izin usaha pelaku usaha yang tidak mampu melakukan kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

OJK merupakan lembaga independen di Indonesia yang lahir melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah terbaru melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. 

Adapun salah satu kewenangan utama OJK adalah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan. Kewenangan tersebut mencakup pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Langkah tegas tersebut pada dasarnya ditujukan untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Contohnya seperti dilansir dari keuangan.kontan.co.id, dimana OJK cabut izin usaha lima Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sekaligus, sebagaimana diumumkan di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024. Pencabutan tersebut dilakukan melalui keputusan resmi yang berlaku sejak 25 November 2024. Berikut merupakan lima LKM yang dicabut izin usahanya:

  1. Koperasi LKM Sido Mulyo: Izin usaha Koperasi LKM Sido Mulyo yang berlokasi di Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, dicabut berdasarkan keputusan KEP-138/KO.13/2024.
  2. Koperasi LKM Pondok Subur: Berlokasi di Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Koperasi ini dicabut izinnya melalui keputusan KEP-137/KO.13/2024.
  3. Koperasi LKM Desa Bendo: Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Desa Bendo yang berada di Desa Bendo, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sragen, dilakukan berdasarkan KEP-136/KO.13/2024.
  4. Koperasi LKM Soko Rahayu: LKM yang terletak di Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, dicabut izinnya melalui keputusan KEP-135/KO.13/2024.
  5. Koperasi LKM Murih Raharjo: Beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, izin usaha LKM ini dicabut berdasarkan keputusan KEP-134/KO.13/2024.

Lantas apa alasan OJK mencabut izin usaha kelima LKM tersebut, simak penjelasan berikut!

Baca juga: Innovative Credit Scoring: Fintech Terbaru Penilai Skor Pemohon Kredit yang Akan Diatur OJK

OJK Cabut Izin LKM untuk Mewujudkan LKM yang Sehat

Secara umum, berdasarkan amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU LKM) bahwa dalam rangka mewujudkan LKM yang sehat, OJK menetapkan tingkat kesehatan dan prinsip kehati-hatian usaha.

Adapun pengaturan mengenai kesehatan suatu LKM diatur dalam Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 Tahun 2021 (POJK 19/2021) tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro dimana LKM harus menjaga tingkat kesehatan dengan rasio likuiditas dan solvabilitas pada level tertentu.

Lebih lanjut bahwa berdasarkan Pasal 35 POJK 19/2021 bahwa dalam hal LKM mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan keberlangsungan usahanya dengan tingkat rasio likuiditas kurang dari 3% dan solvabilitas kurang dari 100%, maka OJK dapat melakukan tindakan agar:

  1. pemegang saham atau anggota menambah modal; 
  2. RUPS atau rapat anggota mengganti Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM; 
  3. LKM menghapusbukukan Pinjaman atau Pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian LKM dengan modalnya; 
  4. LKM melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain; 
  5. kepemilikan LKM dialihkan kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; 
  6. LKM menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan LKM kepada pihak lain;
  7. LKM menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban LKM kepada LKM lain atau pihak lain; dan/atau 
  8. LKM atau pihak lain melakukan tindakan lain yang ditetapkan oleh OJK.

Dalam hal LKM tidak berhasil melakukan upaya penyehatan dalam mengatasi kesulitan likuiditas dan solvabilitas sebagaimana diatur dalam POJK 19/2021, maka berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (POJK 10/2021), maka OJK dapat melakukan pencabutan izin usaha.

Selanjutnya, OJK akan memerintahkan Direksi untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum.

Adapun pembubaran badan hukum LKM, pembentukan tim likuidasi, serta penyelesaian hak dan kewajiban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam hal pemegang saham atau anggota LKM bertanggung jawab atas segala kewajiban LKM yang belum diselesaikan apabila muncul di kemudian hari sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

Baca juga: Instrumen Keuangan Derivatif Bakal Diawasi OJK, Ketentuannya?

Kewenangan OJK Dalam Mencabut Izin Usaha

Sekar Ayu, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa pencabutan izin usaha oleh OJK diikuti perintah bagi LKM untuk tidak lagi melakukan kegiatan usaha sebagai LKM dan juga membubarkan badan hukumnya yang berbentuk koperasi dengan membentuk tim likuidasi.

Langkah tegas OJK tersebut mencerminkan tingginya ambang batas (threshold) dan persyaratan dalam menjalankan jasa keuangan di Indonesia. Meskipun LKM umumnya bergerak pada skala usaha non-besar, tetap saja penerbitan dan pencabutan izin usaha mereka berada di bawah kewenangan ketat OJK. 

Standar ketat tersebut diterapkan sebagai upaya memitigasi risiko di sektor keuangan sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan threshold yang tinggi tersebut juga sejalan dengan salah satu tujuan utama pendirian OJK, yaitu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

Dalam praktiknya, apabila OJK menemukan LKM yang tidak mampu memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, maka OJK memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin usaha LKM tersebut.

Sektor keuangan dianggap berisiko tinggi karena menyangkut pengelolaan dana masyarakat dan stabilitas ekonomi makro. Berbeda dengan sektor-sektor usaha lain yang perizinannya ditangani oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang berbeda, seluruh perizinan di sektor keuangan Indonesia berada dalam pengawasan OJK. 

Artinya, setiap pelaku usaha yang ingin beroperasi sebagai LKM atau lembaga keuangan lain wajib tunduk pada seluruh regulasi OJK yang berlaku. 

Melalui mekanisme tersebut, OJK dapat memastikan bahwa setiap entitas yang bergerak di sektor keuangan benar-benar kompeten, bertanggung jawab, dan mampu memberikan perlindungan optimal kepada para nasabah maupun masyarakat luas.

Pastikan ketentuan kegiatan operasional bisnis ada telah sesuai dengan peraturan yang berlaku! konsultasikan saja melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.