Pop Mart Labubu Banyak Dipakai Tanpa Izin: Kini Akan Tempuh Jalur Hukum!

Pop Mart Labubu Banyak Dipakai Tanpa Izin: Kini Akan Tempuh Jalur Hukum!

Pop Mart Labubu Banyak Dipakai Tanpa Izin: Kini Akan Tempuh Jalur Hukum!

”Penggunaan suatu ciptaan milik orang lain dalam produk komersial seringkali tidak memperhatikan ketentuan lisensi maupun izin yang harus diperoleh, tentunya hal tersebut akan membawa potensi sengketa di masa yang akan datang.”

Memperoleh lisensi atau izin dari pemilik hak cipta sebelum menggunakan ciptaan milik pencipta tertentu dalam produk komersial merupakan langkah penting yang harus dipertimbangkan oleh setiap pelaku usaha. 

Keberadaan hak cipta melindungi karya intelektual seperti teks, gambar, musik, dan desain, memastikan bahwa pemegang hak cipta mendapatkan penghargaan dan kompensasi yang layak. Dengan menggunakan lisensi resmi pada produk komersil Anda, maka potensi sengketa hukum yang dapat merugikan bisnis Anda tentunya dapat dihindari.

Seperti melansir dari liputan6.com, bahwa penggunaan gambar dan figur Pop Mart Labubu secara ilegal oleh berbagai pihak semakin banyak terjadi. Oleh karena itu, untuk melindungi hak cipta dan integritas merek, Pop Mart perusahaan asal Tiongkok yang memiliki hak cipta atas Labubu menyatakan niatnya untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Baca juga: Membawakan Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta, Tepatkah?

Pemanfaatan Produk yang Dilindungi Hukum Kekayaan Intelektual Harus Memiliki Lisensi

Pengertian lisensi dalam lapangan hukum kekayaan intelektual di Indonesia merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan hak eksklusif atas karya atau penemuan tertentu. Lisensi memungkinkan pihak lain menggunakan, memproduksi, atau mendistribusikan karya tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian lisensi.

Adapun pengaturan lisensi dalam lapangan hukum kekayaan intelektual di Indonesia tersebar dalam berbagai ketentuan dalam undang-undang, antara lain sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

  • Pasal 80 ayat (1) dimana Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi; dan
  • Pasal 80 ayat (2) dimana perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan dapat dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah terbaru melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 (UU Paten).

    • Pasal 76 ayat (1) bahwa pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif. Dalam perjanjian lisensi, kepemilikan hak paten tidak beralih namun hanya pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonominya saja.
    • Pasal 76 ayat (3) bahwa perjanjian lisensi paten berlaku selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Indonesia. 
    • Pasal 79 ayat (1) bahwa perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan oleh kementerian terkait.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU Merek).

    • Pasal 42 ayat (1) bahwa pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
    • Pasal 42 ayat (2) – ayat (5) bahwa perjanjian lisensi merek berlaku di Indonesia atau dapat diperjanjikan lain serta harus dicatatkan yang nantinya akan berakibat hukum kepada pihak ketiga.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018)

    • Pasal 2 ayat (1) bahwa pencatatan perjanjian lisensi dilakukan terhadap kekayaan intelektual di bidang: (i) hak cipta dan hak terkait; (ii) paten; (iii) merek; (iv) desain industri; (v) desain tata letak sirkuti terpadu; (vi) rahasia dagang; dan (vii) varietas tanaman.

Baca juga: Hak Cipta Karya Konten Lukisan: Inspirasi atau Plagiasi?

Pop Mart Labubu Dilindungi Oleh Hak Cipta dan Merek

Produk yang dipasarkan oleh Pop Mart Labubu sudah semestinya telah dilindungi oleh hak cipta dan merek. karena hal tersebut berfungsi untuk melindungi desain, karakter, serta elemen visual lainnya yang digunakan dalam produk Labubu.

Selain itu, Nama merek “Labubu” dan logo yang terasosiasi dengan PopMart dapat dilindungi dengan pendaftaran merek dagang di negara-negara tempat melakukan operasi penjualan. Perlindungan tersebut akan mencegah pihak lain untuk menggunakan nama atau logo yang serupa dalam industri yang sama atau yang dapat menimbulkan ketidakpastian.

PopMart sebagai pemilik merek dagang dan hak cipta Labubu, dapat untuk memberikan lisensi kepada pihak ketiga lain untuk memproduksi atau mendistribusikan produk mereka (atau menggunakan atribut Labubu), selama kesepakatan tersebut mematuhi peraturan yang mengatur hak cipta dan merek.

Dalam hal, jika terdapat pihak yang memproduksi atau menjual produk yang meniru karakter, desain, atau elemen merek Labubu tanpa izin Pop Mart, maka hal tersebut dapat berpotensi sebagai pelanggaran hak cipta maupun pelanggaran hak merek.

Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa setiap penggunaan tanpa izin dapat berdampak pada konsekuensi hukum, baik pidana penjara selama 4 tahun maupun ganti kerugian sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Karena sebuah Ciptaan dapat dinikmati secara gratis atau tidak berbayar memiliki beberapa syarat sehingga menjadi penting bagi kita untuk tetap menghargai hak moral dan hak ekonomi  pada saat menggunakan Ciptaan orang lain, baik desain, buku, segala bentuk seni rupa, karya arsitektur atau seni lainnya, karya fotografi dan lainnya termasuk ciptaan lain seperti software/ program komputer. 

Pastikan Anda memiliki lisensi yang sah untuk setiap karya atau produk yang Anda gunakan dalam bisnis Anda! konsultasikan saja melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.