NETV

NETV Ganti Nama Jadi MDTV Pasca Akuisisi: Bagaimana Soal Mereknya?

NETV Ganti Nama Jadi MDTV Pasca Akuisisi: Bagaimana Soal Mereknya?

”Dalam proses akuisisi, rebranding seringkali menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan identitas perusahaan dengan visi dan kepemilikan baru. Namun, bagaimana implikasinya jika perusahaan mengabaikan pendaftaran ulang merek setelah rebranding?”

Perubahan nama entitas perusahaan media seringkali terjadi sebagai hasil dari aksi korporasi seperti akuisisi. Dalam hal sebuah perusahaan media diakuisisi oleh entitas lain, maka penyesuaian merek juga menjadi salah satu langkah penting untuk menyelaraskan kepemilikan dan visi baru perusahaan tersebut. 

Perubahan nama perusahaan yang menerima penggabungan akibat merger biasanya diikuti oleh perubahan merek pada produk-produknya. Saluran televisi, platform digital, atau publikasi cetak yang sebelumnya dikenal dengan merek tertentu akan diperbarui untuk mencerminkan identitas baru merging company. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan konsistensi dan memaksimalkan nilai dari akuisisi tersebut. 

Dilansir dari bisnis.com, PT Net Visi Media Tbk. (NETV) resmi mengubah nama entitasnya menjadi PT MDTV Media Technologies Tbk. 

setelah mayoritas sahamnya sebesar 80,05% diakuisisi oleh PT MD Entertainment Tbk. (FILM) milik Manoj Punjabi. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memperkuat posisinya di sektor penyiaran dan media kreatif di Indonesia. 

Perubahan nama tersebut disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 8 November 2024, yang juga menetapkan pergantian jajaran komisaris dan direksi perusahaan. Dalam struktur baru ini, Halim Lie menjabat sebagai Direktur Utama menggantikan Manoj Punjabi, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama MDTV. 

Baca juga: Tupperware Tidak Jadi Bangkrut Berkat Jual Merek Dagang!

NETV Ganti Nama: Aspek Perubahan Merek atau Rebranding Akibat Aksi Korporasi

Dalam proses rebranding yang dilakukan sebagai akibat dari aksi korporasi seperti akuisisi, pemilik merek perlu memahami implikasi hukum khususnya terkait perlindungan hak atas merek. Rebranding mengharuskan pemilik merek untuk mengajukan permohonan pendaftaran ulang merek baru guna memastikan perlindungan hukum yang tetap berlaku.

Sebagaimana dinyatakan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dgip.go.id, perubahan nama merek, logo/etiket, kelas, atau deskripsi merek yang telah terdaftar tidak dapat dilakukan tanpa pendaftaran ulang. Oleh sebab itu, merek baru hasil rebranding memerlukan proses pendaftaran ulang untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah.

Pendaftaran merek tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU MIG). Prosedur yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
  2. Informasi dalam Permohonan: Permohonan harus memuat:
  • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  • Nama lengkap dan alamat kuasa jika diwakili;
  • Unsur warna, jika merek melibatkan warna tertentu;
  • Nama negara dan tanggal permintaan pertama dalam konteks Hak Prioritas; dan
  • Kelas barang dan/atau jasa serta deskripsinya.

Ketentuan mengenai pendaftaran merek lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah terbaru dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021.

Jika pendaftaran ulang tidak dilakukan setelah rebranding, maka merek baru tidak akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai undang-undang kekayaan intelektual. 

Selain itu, status hukum merek tersebut tidak sah, yang artinya tidak ada perlindungan dari potensi klaim pihak lain, termasuk pesaing bisnis. Hal tersebut membuka peluang bagi pihak lain untuk mendaftarkan merek serupa, yang dapat berujung pada konflik atau sengketa hukum di masa yang akan datang.

Baca juga: Kasus Sengketa Merek: Kaso vs KasoMax, Pentingnya Daya Pembeda!

Belajar Dari Kasus Sengketa Merek Gojek Vs Tokopedia

Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menyatakan bahwa perubahan nama perusahaan atau peluncuran merek baru merupakan langkah strategis yang penting dalam perkembangan bisnis. Namun, langkah tersebut harus diiringi dengan antisipasi yang tepat, terutama terkait dengan perlindungan hukum merek. 

Pendaftaran merek sejak awal menjadi hal yang penting jika perusahaan ingin menggunakan merek tersebut secara eksklusif dan menghindari sengketa di kemudian hari. Apabila belajar dari kasus merger antara Gojek dan Tokopedia yang menghasilkan entitas baru bernama GoTo pada tahun 2021, kita dapat melihat betapa pentingnya pendaftaran merek di awal. 

Ternyata, penggunaan merek “Goto” menimbulkan masalah hukum karena sudah ada pihak lain yang terlebih dahulu memiliki dan mendaftarkan merek tersebut. Ketidakhati-hatian dalam memastikan ketersediaan dan legalitas merek sebelum digunakan menyebabkan Goto menghadapi gugatan dari pemilik merek sebelumnya.

Akibatnya, GoTo harus menyelesaikan persoalan tersebut melalui proses pengadilan. Proses hukum tersebut berdampak pada operasional perusahaan serta merusak reputasi di mata publik. Kasus tersebut menekankan pentingnya perusahaan untuk melakukan riset menyeluruh dan mendaftarkan merek secara tepat waktu sebelum meluncurkan merek baru ke pasar.

Perusahaan Anda baru saja melakukan aksi korporasi? Pastikan merek hasil rebranding anda sesuai dengan ketentuan berlaku! konsultasikan saja melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.