
Ramai Restoran Lisensi Masakan Padang: Bagaimana Ketentuannya?
Ramai Restoran Lisensi Masakan Padang: Bagaimana Ketentuannya?
”Dapatkah kuliner tradisional dilindungi hukum dengan lisensi? Pelajari konsepnya!”
Kebanyakan masyarakat di Indonesia masih menjunjung sikap primordialisme yang tinggi. Hal tersebut tanpa terkecuali pada aspek kuliner nusantara yang mencerminkan rasa keterikatan yang kuat terhadap warisan budaya, termasuk dalam makanan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
Fenomena tersebut menunjukkan betapa eratnya masyarakat Indonesia dengan identitas daerah asal mereka yang ditandai dengan kecintaan pada cita rasa khas masakan tradisional. Primordialisme tersebut seringkali terlihat dalam upaya mempertahankan resep asli, metode memasak tradisional, dan bahkan pelestarian nama atau label makanan dari daerah tertentu.
Seperti diberitakan oleh detik.com, sejumlah orang di Pabuaran, Cirebon, Jawa Barat, melakukan aksi yang sempat menjadi viral di media sosial dengan mencopot label ‘Masakan Padang’ di salah satu rumah makan Padang.
Terkait hal tersebut, Ketua Harian Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk berjualan masakan Padang, tanpa terkecuali.
Andre menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi siapapun, tanpa memandang asal usul atau etnis, untuk memasak dan menjual masakan Padang.
Nasi Padang telah menjadi bagian dari kekayaan kuliner yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia, sehingga setiap warga negara berhak memanfaatkannya secara adil dan merata.
Ia juga meluruskan isu mengenai lisensi masakan Padang yang diatur oleh IKM. Menurutnya, lisensi tersebut tidak dipungut biaya dan bertujuan untuk menjaga cita rasa khas masakan Padang agar tetap autentik, namun tetap membolehkan kepemilikan rumah makan Padang oleh masyarakat dari berbagai latar belakang.
Lalu, seperti apa ketentuan penggunaan lisensi dalam restoran? Baca artikel ini untuk penjelasan lebih lanjut!
Baca juga: Belajar Perjanjian Lisensi Merek Dari Kasus Miss Universe
Pengertian Lisensi dalam Hukum Kekayaan Intelektual
Pengertian lisensi dalam lapangan hukum kekayaan intelektual di Indonesia merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan hak eksklusif atas karya atau penemuan tertentu.
Lisensi memungkinkan pihak lain menggunakan, memproduksi, atau mendistribusikan karya tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian lisensi.
Adapun pengaturan lisensi dalam lapangan hukum kekayaan intelektual di Indonesia tersebar dalam berbagai ketentuan dalam undang-undang, antara lain sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
- Pasal 80 ayat (1) UU Hak Cipta dimana Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi; dan
- Pasal 80 ayat (2) UU Hak Cipta dimana perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan dapat dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah terbaru melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 (UU Paten)
- Pasal 76 ayat (1) UU Hak Cipta bahwa pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif. Dalam perjanjian lisensi, kepemilikan hak paten tidak beralih namun hanya pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonominya saja.
- Pasal 76 ayat (3) UU Hak Cipta bahwa perjanjian lisensi paten berlaku selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Indonesia.
- Pasal 79 ayat (1) UU Hak Cipta bahwa perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan oleh kementerian terkait.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU Merek)
- Pasal 42 ayat (1) UU Merek bahwa pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
- Pasal 42 ayat (2) – ayat (5) UU Merek bahwa perjanjian lisensi merek berlaku di Indonesia atau dapat diperjanjikan lain serta harus dicatatkan yang nantinya akan berakibat hukum kepada pihak ketiga.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018)
- Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018 bahwa pencatatan perjanjian lisensi dilakukan terhadap kekayaan intelektual di bidang: (i) hak cipta dan hak terkait; (ii) paten; (iii) merek; (iv) desain industri; (v) desain tata letak sirkuit terpadu; (vi) rahasia dagang; dan (vii) varietas tanaman.
Baca juga: Pemegang Hak Cipta Vs Pemegang Lisensi
Tepatkah Seseorang Melakukan Pelarangan Penjualan Seperti Kejadian Lisensi Masakan Padang?
Perlu digaris bawahi bahwa undang-undang yang mengatur terkait lisensi dalam hukum kekayaan intelektual telah menetapkan batasan-batasan yang termasuk hal-hal yang dapat dilakukan lisensi.
Artinya tidak dapat semua hal dapat secara serta-merta dapat dilakukan perlindungan hukum dalam sudut pandang kekayaan intelektual.
Asharyanto, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law mengemukakan bahwa bagi masyarakat umum, isu razia rumah makan menjadi menarik untuk dipelajari karena menyangkut persoalan sejauh mana seseorang atau suatu usaha dapat menjual masakan khas suatu daerah? Apakah dimungkinkan setiap pihak dapat melakukan pelarangan?
Tentunya hal tersebut tidak dapat dilakukan dan dapat diduga melawan hukum jika tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Adapun suatu barang dan/atau produk yang memiliki kekhususan karena faktor lingkungan geografis dan karakteristik tertentu dapat dilindungi secara hukum dengan mendaftarkan Indikasi Geografis.
Indikasi geografis sebagaimana diatur dalam UU Merek juga memiliki konsep yang dibatasi dengan definisi tertentu, menurut Pasal 1 angka (6) UU Merek bahwa Indikasi Geografis sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Oleh karena itu, tidak semua barang atau produk dapat didaftarkan karena Indikasi Geografis memiliki prosedur, syarat dan juga pembatasan – pembatasan yang wajib dipatuhi.
Ingin mengetahui bagaimana lisensi dalam hukum kekayaan intelektual melindungi ciptaan Anda? silakan hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.