
Kominfo Blokir X Jika Tak Buka Kantor Perwakilan di Indonesia!
Kominfo Blokir X Jika Tak Buka Kantor Perwakilan di Indonesia!
“Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat) tidak membutuhkan persyaratan berupa pembukaan kantor perwakilan di Indonesia”
Di era digital yang semakin maju, keberadaan sosial media telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Platform seperti Facebook, Instagram, dan Twitter digunakan untuk berkomunikasi, berbisnis, dan mendapatkan informasi. Namun, peningkatan penggunaan ini juga diiringi dengan meningkatnya kejahatan siber yang mengancam hak-hak pribadi pengguna.
Adapun kejahatan siber di sosial media dapat berupa penipuan online, peretasan akun, penyebaran malware, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Kasus-kasus seperti phishing dan cyberbullying juga semakin marak terjadi. Tanpa adanya perlindungan yang memadai, pengguna rentan menjadi korban yang dapat merugikan secara finansial maupun psikologis.
Salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk menjaga keamanan ruang sosial media dari kejahatan siber adalah dengan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha atau perusahaan penyelenggara platform sosial media, agar konten yang melanggar hukum serta norma yang berlaku dapat segera dihapus dari platform.
Baca juga: Belajar dari Ancaman Pemerintah yang Akan Blokir X!
Kominfo Blokir X
Seperti dilansir dari akun instagram asumsico, Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk memblokir platform X jika tidak segera membuka kantor perwakilan di dalam negeri.
Menteri Komunikasi dan Informatika pada periode 2023 – 2024, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Kominfo siap blokir X karena satu-satunya platform yang beroperasi di Indonesia tanpa memiliki kantor perwakilan resmi.
Keberadaan kantor perwakilan dianggap penting untuk mempermudah koordinasi antara pemerintah dan platform tersebut. Selama ini, Pemerintah Indonesia harus menggunakan mekanisme pengiriman surat langsung ketika ingin berkomunikasi dengan X, yang dianggap kurang efisien.
Koordinasi ini seringkali terkait dengan permintaan penutupan akses terhadap konten negatif, seperti hoax dan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Budi Arie menilai bahwa metode koordinasi saat ini tidak efektif, terutama jika dibandingkan dengan platform media sosial lain yang lebih responsif dalam menangani kasus serupa.
Baca juga: Ketentuan Hukum Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
Kewajiban Penunjukan Perwakilan di Indonesia
Kewajiban untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 (PP 80/2019), yang mengatur bahwa:
“Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kepada konsumen yang berkedudukan di Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu, dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.”
Kriteria tersebut kemudian diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023), yang terdiri dari:
- Telah melakukan transaksi dengan lebih dari 1.000 (seribu) Konsumen dalam periode satu tahun; dan/atau
- Telah melakukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 (seribu) paket kepada Konsumen dalam periode satu tahun.
Platform X memiliki opsi premium, yang terdiri dari Basic, Premium, dan Premium+. Paket untuk berlangganan X Premium dapat dibayar secara bulanan atau tahunan.
Jika pengguna platform X di Indonesia yang berlangganan opsi premium di platform X mencapai lebih dari 1.000 (seribu) pengguna, X sudah memenuhi kriteria pelaku usaha luar negeri yang dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PP 80/2019, Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik luar negeri seperti X yang memenuhi kriteria sesuai Permendag 31/2023, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat bertindak sebagai dan atas nama Pelaku Usaha dimaksud.
Baca juga: Berikut Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Membuka Kantor Perwakilan Asing di Indonesia
Pembukaan Kantor Perwakilan Bukanlah Merupakan Suatu Kewajiban dalam Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Hanya pelaku usaha luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 80/2019 dan Permendag 31/2023 yang diwajibkan membuka kantor perwakilan.
Dalam hal pelaku usaha luar negeri tidak memenuhi kriteria transaksi dan pengiriman tersebut, maka pelaku usaha luar negeri tetap dapat melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat tanpa perlu terlebih dahulu membuka kantor perwakilan.
Adapun persyaratan untuk mengajukan Pendaftaran PSE Lingkup Privat menurut ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Permenkominfo 5/2020 adalah sebagai berikut:
- nama Sistem Elektronik;
- sektor Sistem Elektronik;
- uniform resource locator (URL) website;
- sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
- deskripsi model bisnis;
- deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
- keterangan Data Pribadi yang diproses;
- keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik; dan
- keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bagi PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain harus menginformasikan hal-hal berikut:
- identitas PSE Lingkup Privat;
- identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab;
- keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation); dan
- jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan e. nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.
Baca juga: Ini Dia Sanksi yang Mengancam PSE Domestik dan PSE Asing yang Tidak Terdaftar di Indonesia!
Sanksi Apa Kominfo Blokir X?
Access blocking terhadap platform/website yang dijalankan pelaku usaha luar negeri yang telah memenuhi kriteria yang diwajibkan untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia merupakan salah satu sanksi administratif yang berlaku dalam Permendag 31/2023.
Sanksi administratif terdiri dari:
- Peringatan tertulis;
- Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
- Dimasukkan dalam daftar hitam;
- Pemblokiran sementara layanan Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri (contoh: X) oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
- Pencabutan izin usaha.
Sehingga, tidak hanya X yang perlu berhati-hati, namun seluruh pelaku usaha di luar negeri yang platform dan/atau websitenya memfasilitasi transaksi oleh pengguna di Indonesia wajib menunjuk perwakilan di Indonesia dan membuka kantor perwakilan di Indonesia, apabila memenuhi kriteria yang diwajibkan dalam Permendag 31/2023 mengenai jumlah konsumen yang melakukan transaksi dan jumlah pengiriman yang dilakukan.
Anda memiliki platform/website yang memiliki pengguna di Indonesia dan ingin memahami lebih lanjut mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap platform/website Anda? Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.