Nama Anda Dicatut Sebagai Modus Penipuan: Simak Tips Berikut!

Nama Anda Dicatut Sebagai Modus Penipuan: Simak Tips Berikut!

Nama Anda Dicatut Sebagai Modus Penipuan: Simak Tips Berikut!

“Terdapat langkah-langkah strategis yang dapat Anda lakukan dalam hal nama Anda dicatut sebagai modus penipuan, diantaranya klasifikasi publik hingga laporan kepada pihak yang berwenang.”

Ketenaran di era digital menjadi jauh lebih mudah dicapai berkat pesatnya arus informasi di media sosial dan internet. Platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube memudahkan siapa saja untuk menyebarkan konten secara instan ke jutaan pengguna di seluruh dunia.

Dengan algoritma yang dirancang untuk menyoroti konten viral, seseorang dapat memperoleh popularitas dalam hitungan jam atau bahkan menit. Media sosial memungkinkan individu untuk menciptakan personal branding secara cepat dan efisien, menarik perhatian banyak orang dengan konten yang kreatif, unik, atau kontroversial. 

Tidak hanya selebriti atau tokoh terkenal yang mendapatkan sorotan, tapi juga orang biasa yang memiliki ide menarik atau kepribadian yang kuat. Ketenaran tersebut tidak hanya membawa sisi positif namun juga dampak negatif. 

Belakangan ini terjadi pada Rivan Kurniawan, seorang yang dikenal dengan praktisi pasar modal dan Direktur PT Indovesta Utama Mandiri, dicatut namanya untuk menipu calon investor dengan menawarkan keuntungan instan melalui skema titip dana. 

Seperti dilansir dari bisnis.com, Rivan mengungkapkan bahwa modus penipuan ini telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan terakhir. Para pelaku menggunakan identitas palsu dan menawarkan keuntungan investasi yang tidak masuk akal, seperti menjanjikan keuntungan sebesar Rp25 juta hanya dalam waktu 3 hingga 6 jam dari investasi sebesar Rp1 juta.

Rivan mencatat bahwa mayoritas korban berasal dari masyarakat dengan akses informasi dan literasi keuangan yang rendah. Beberapa korban bahkan terpaksa menggunakan pinjaman online untuk mengikuti skema penipuan ini. Setelah menyadari mereka telah menjadi korban, barulah mereka mencari informasi asli mengenai Rivan Kurniawan. 

Baca juga: Penipuan Bisnis Rekan Kerja, Bagaimana Tindak Lanjutnya?

Modus Penipuan yang Mencatut Rivan Kurniawan

Pada awalnya, komplotan penipu akan mengundang banyak orang ke grup palsu di Telegram menggunakan bot, kemudian mengirimkan pesan pribadi kepada korban untuk mengikuti skema investasi titip dana. 

Dalam meyakinkan korban, penipu menggunakan akun-akun yang seolah-olah resmi, lengkap dengan foto profil, video, testimoni, hingga bukti transfer yang diedit menggunakan nama Rivan Kurniawan. Tidak hanya itu, penipu juga menunjukkan KTP palsu dan surat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) palsu guna lebih meyakinkan calon korban.

Selain itu, penipuan tersebut melibatkan puluhan akun Telegram dan banyak rekening penampung dari berbagai bank yang terus berubah-ubah, sehingga mempersulit pelacakan.

Setelah korban menyetorkan dana, penipu akan memberi tahu bahwa korban berhasil memenangkan trading dan meminta biaya tambahan sebesar 20% dari keuntungan yang dijanjikan agar keuntungan bisa dicairkan. 

Penipu kemudian akan kembali meminta uang dengan alasan deposit sementara untuk mendapatkan surat izin atau dokumen lainnya, hingga korban menyadari bahwa mereka telah ditipu.

Baca juga: Akun Google Bisnis Hotel Diretas: Ini Tanggung Jawabnya!

Ancaman Pidana atas Penipuan di Indonesia

Di Indonesia, penipuan merupakan suatu perbuatan pidana yang diancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). 

Adapun dalam Pasal 378 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” 

Sedangkan dalam Pasal 492 KUHP Baru berbunyi: 

“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 492 KUHP Baru menyebutkan bahwa perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam KUHP Baru tersebut, yaitu untuk memberikan sesuatu Barang, membuat utang atau menghapus piutang. 

Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.

Lebih lanjut bahwa Pasal 492 KUHP Baru menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. 

Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta.

Baca juga: Cegah Sengketa Bisnis Dengan Perjanjian Pemegang Saham

Tips Menghadapi Modus Penipuan Berupa Pencatutan Nama 

Partner BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio memberikan beberapa tips untuk menyikapi dalam hal nama baik kita dicatut sebagai modus penipuan, ia menguraikan beberapa langkah sebagai berikut:

Klarifikasi Publik.

Langkah pertama adalah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa nama Anda telah dicatut tanpa izin, serta bahwa Anda tidak terlibat dalam aktivitas investasi yang dilakukan oleh pihak yang melakukan penipuan. 

Tindakan tersebut penting untuk memitigasi dampak reputasi dan untuk memberikan informasi yang benar kepada publik. Anda bisa memanfaatkan media sosial, situs web pribadi, dan media massa untuk mempublikasikan pernyataan ini. 

Klarifikasi ini berfungsi sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran lebih lanjut informasi palsu yang terkait dengan nama Anda.

Mengumpulkan Bukti.

Mengumpulkan bukti-bukti terkait pencatutan nama sangat penting untuk mendukung laporan resmi. Bukti-bukti ini dapat berupa, screenshot percakapan di Telegram, iklan palsu yang mencatut nama Anda, laporan dari korban yang menyebutkan pencatutan nama Anda.  

Laporan kepada Pihak Berwenang.

    • Mengajukan laporan kepada kepolisian, pencatutan nama dalam penipuan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Selain itu, pasal-pasal dalam undang-undang tentang informasi elektronik yang menyesatkan atau merugikan juga dapat digunakan sebagai dasar laporan.
    • Mengajukan laporan kepada OJK, laporan juga harus diajukan ke OJK yang berperan dalam mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Anda bisa melaporkan kejadian ini melalui Layanan Konsumen OJK (Nomor 157 atau surat elektronik di konsumen@ojk.go.id), dengan menekankan bahwa nama Anda telah digunakan dalam penipuan investasi ilegal.

Anda harus terus memantau penggunaan nama Anda di platform lain untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Jika situasi pencatutan nama muncul lagi, Anda dapat segera mengambil tindakan dan melaporkannya.

Laporkan akun atau grup di Telegram atau platform lain yang mencatut nama Anda secara ilegal. Anda dapat menghubungi penyedia layanan platform, termasuk Telegram, untuk meminta penutupan atau pemblokiran akun tersebut. 

Setiap platform biasanya memiliki kebijakan terkait pelanggaran, dan melaporkan pencatutan nama merupakan tindakan yang sah berdasarkan kebijakan platform serta hukum yang berlaku.

Sebagai upaya pencegahan dan untuk membangun kepercayaan publik, Anda bisa mengadakan program edukasi tentang bagaimana mengenali dan menghindari penipuan investasi. Ini bisa dilakukan dalam bentuk seminar, webinar, atau penyuluhan publik. Selain membantu korban potensial untuk tidak jatuh ke dalam perangkap penipuan, tindakan ini juga dapat memperbaiki reputasi Anda di mata publik.

Nama Anda dicatut sebagai modus operandi penipuan? Agar tidak salah langkah, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.