Aplikasi Temu Akan Hadir di Indonesia: Kominfo Menolak?

Aplikasi Temu Akan Hadir di Indonesia: Kominfo Menolak?

Aplikasi Temu Akan Hadir di Indonesia: Kominfo Menolak?

“Aplikasi Temu berpotensi mengancam UMKM lokal karena menawarkan penjualan langsung dari pabrik ke konsumen.”

Era globalisasi membuka peluang masyarakat dunia untuk saling terhubung melalui internet, termasuk dalam konteks keterhubungan antara konsumen dan  produsen di berbagai negara.

Salah satu manfaat dari keterhubungan antara konsumen dan produsen adalah, terciptanya kompetisi harga yang memungkinkan konsumen mendapatkan harga barang atau jasa yang lebih murah, seperti layaknya yang terjadi pada saat konsumen menggunakan aplikasi Temu, yaitu salah satu marketplace asal China yang saat ini sedang booming di Amerika Serikat. 

Melansir dari Kompas.com (3/10/2024) aplikasi Temu dilarang karena dapat mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena memiliki konsep jual-beli barang langsung dari pabrik ke konsumen, tanpa melibatkan seller, reseller, dropshipper maupun affiliator.

Masuknya aplikasi ke pasar Indonesia direspon Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memiliki pandangan yang berbeda terkait izin operasi aplikasi marketplace Temu di Indonesia. 

Kominfo, melalui Menteri, dengan tegas menolak penerbitan izin aplikasi Temu. Menurutnya, model bisnis Temu yang menawarkan barang langsung dari pabrik, berpotensi merusak ekosistem UMKM di Indonesia. 

Kominfo menyatakan bahwa jika Temu mengajukan izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Kominfo akan tetap menolak karena dampaknya yang dinilai sangat merugikan bagi UMKM.  

Di sisi lain, Kemendag justru memiliki pandangan yang lebih terbuka terhadap Temu, asalkan perusahaan tersebut mematuhi regulasi yang ada. Lalu bagaimana penjelasan selengkapnya? simak artikel berikut!

Baca juga: Ini Dia Sanksi yang Mengancam PSE Domestik dan PSE Asing yang Tidak Terdaftar di Indonesia!

Aplikasi Temu Harus Mematuhi Regulasi Distribusi Barang

Pada prinsipnya, pelaku usaha di bidang perdagangan harus memperhatikan terkait larangan-larangan tertentu dalam bidang perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah terbaru dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019 (Permendag 22/2016) sebagai berikut:

  1. Distributor, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan, Agen, dan Sub Agen dilarang mendistribusikan Barang secara eceran kepada konsumen.
  2. Agen dan Sub Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik Barang yang dimiliki/dikuasai oleh Produsen atau supplier luar negeri dan Produsen atau Importir yang menunjuknya. 
  3. Pelaku Distribusi tidak langsung dilarang mendistribusikan Barang yang dipasarkan oleh sistem penjualan langsung yang memiliki hak distribusi eksklusif.
  4. Importir yang tidak bertindak sebagai Distributor dilarang mendistribusikan barang secara langsung kepada pengecer.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen (Permendag 24/2021) dapat dipahami bahwa skema pelaksanaan pelaku usaha perdagangan yang berasal dari luar negeri dapat bekerjasama dengan distributor atau agen. 

Baca juga: Ekspansi Bisnis Tiktok di Indonesia, Ini yang Perlu Diperhatikan!

Perjanjian Prinsipal

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 7 Permendag 24/2021 diatur terkait Prinsipal yang dapat membuat perjanjian hanya dengan satu Distributor Tunggal atau Agen Tunggal untuk jenis Barang yang sama dari suatu merek di wilayah pemasaran tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, Prinsipal dapat membuat perjanjian dengan satu atau lebih Distributor atau Agen untuk jenis Barang yang sama dari suatu merek di wilayah pemasaran tertentu di luar wilayah pemasaran Distributor Tunggal atau Agen Tunggal.

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa pemberian izin kepada Temu sebagai platform sah-sah saja, namun harus diatur bahwa Temu harus menerapkan standar jual beli barang dan jasa sesuai jalur distribusi terhadap pengguna platform-nya sebagaimana yang diatur dalam Permendag 24/2021.

Anda akan melaksanakan perdagangan besar? jangan ragu untuk menghubungi kami! Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.